• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Olahraga
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • More
    • Daerah
    • Nasional
    • Politik
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Olahraga
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Daerah

Disnaker Ingatkan Perusahaan di Riau Bayar Upah di Bawah UMP Bisa Dipidana

Redaksi

Rabu, 22 November 2023 20:28:37 WIB
Cetak
Disnaker Ingatkan Perusahaan di Riau Bayar Upah di Bawah UMP Bisa Dipidana

PEKANBARU - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi mengingatkan kepada perusahaan agar mematuhi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2024 dalam membayarkan upah kepada karyawannya.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) Edy Natar Nasution, UMP Riau 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.294.625. Naik sekitar 3,23 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya sebesar Rp 3.191.662.

"Perusahaan wajib menjalankan aturan tersebut, gaji buruh dan karyawan tidak boleh dibawah UMP, kalau pun nanti ada kabupaten kota yang menetapkan UMK dibawah UMP yang dipakai itu tetap angka UMP," kata Imron, Rabu (22/11/2023).

Imron dengan tegas mengatakan, bagi perusahaan yang membayarkan upah dibawah upah minimun, bisa dikenakan sanksi pidana.

"Sanksinya jelas pidana, diundang-undang dibunyikan seperti itu, apabila perusahaan membayarkan upah dibawah upah minimun bisa dikenakan sanksi pidana," sebutnya.

Bahkan kata Imron, dalam undang-undang nomor 13 pasal 90 ayat 1 disebutkan sanksi pidana dalam pelanggaran pembayaran upah dibawah upah minimun ini masuk dalam kategori pidana kejahatan.

"Berat itu sanksi nya, jadi perusahaan jangan main-main," katanya.

Dengan sudah disahkannya SK penetapan UMP maka kabupaten kota mulai hari ini sudah bisa membahas Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2024 bersama dewan pengupahan di daerah masing-masing.

Dalam pembahasan UMK, dewan pengupahan kabupaten kota wajib mempedomani UMP Riau 2024 sebagai acuan.

"Kami ingatkan kepada kabupaten kota se-Riau untuk segera membahas UMK selambat-lambatnya 30 November. Kemudian menegaskan agar penetapan UMK harus berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan," ujarnya.


[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Daerah

Klarifikasi Satpol PP Pekanbaru soal Video Penertiban Pedagang Bunga Viral

Rabu, 01 Juli 2026 - 08:17:40 WIB

PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Pekanbaru memberi klarifikasi terkait video pe.

Daerah

Walikota: PKK Jadi Motor Penggerak Kesejahteraan Keluarga di Pekanbaru

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:51:03 WIB

PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menyampaikan apresiasi kepada seluruh kader PKK pada.

Daerah

Semarak MTQ Riau ke-44 di Kuansing, Kafilah Pekanbaru Tampil Penuh Semangat dan Budaya Melayu

Senin, 29 Juni 2026 - 10:32:59 WIB

KUANTAN SINGINGI - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho mengaku senang dapat hadir langsung dan menya.

Daerah

Hadiri MTQ ke-44 Riau di Kuansing, Walikota Agung Lepas Perahu Hias dan Tinjau Bazar UMKM Pekanbaru

Senin, 29 Juni 2026 - 09:59:25 WIB

Kuansing - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho melanjutkan agenda kerja di Kabupaten Kuantan Singing.

Daerah

Unduh Kartu Keluarga Lewat Aplikasi IKD, Disdukcapil Pekanbaru Bagikan Panduan Lengkap

Senin, 29 Juni 2026 - 09:32:25 WIB

PEKANBARU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru mengingatkan mas.

Daerah

CFD Tualang ke-40 Ramai, 101 UMKM Ikut dan BRI Tambah Bantuan Tenda

Ahad, 21 Juni 2026 - 20:37:16 WIB

Siak - Kawasan Car Free Day (CFD) ke-40 di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak dipadati ribuan warg.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Klarifikasi Satpol PP Pekanbaru soal Video Penertiban Pedagang Bunga Viral
01 Juli 2026
Walikota: PKK Jadi Motor Penggerak Kesejahteraan Keluarga di Pekanbaru
30 Juni 2026
BATIQA Hotel Pekanbaru Perluas Promo Makan Malam All You Can Eat Jadi Setiap Hari
30 Juni 2026
Toys Kingdom Dorong Anak Belajar Lewat Bermain
30 Juni 2026
BATIQA Hotel Pekanbaru Hadirkan Cooking Class Kreatif Anak Libur Sekolah
29 Juni 2026
Semarak MTQ Riau ke-44 di Kuansing, Kafilah Pekanbaru Tampil Penuh Semangat dan Budaya Melayu
29 Juni 2026
Hadiri MTQ ke-44 Riau di Kuansing, Walikota Agung Lepas Perahu Hias dan Tinjau Bazar UMKM Pekanbaru
29 Juni 2026
Unduh Kartu Keluarga Lewat Aplikasi IKD, Disdukcapil Pekanbaru Bagikan Panduan Lengkap
29 Juni 2026
New Honda BeAT Tampil Lebih Segar, AHM Hadirkan Warna dan Striping Baru di Semua Varian
27 Juni 2026
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pandra Diganti
26 Juni 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Deretan Program dan Rekor MURI, Kado Istimewa Hari Jadi Pekanbaru ke-242
  • 2 Besok Festival Talam Durian 1 Kilometer Digelar di CFD Pekanbaru, Target Pecahkan Rekor Dunia
  • 3 Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polisi, Ujian Doktor dari Mapolda
  • 4 150 Bikers Honda Ramaikan AHDC 2026, Perkuat Solidaritas Komunitas di Bangkinang
  • 5 Walikota Agung Night Ride Bareng Yamaha Sambil Pantau Kondisi Kota
  • 6 BGN Temukan Kelebihan 6.877 Dapur MBG, Potensi Pemborosan Capai Rp43 Miliar per Hari
  • 7 Capella Honda Racing Team Dominasi AHDC Riau 2026, Abdul Malik Sapu Dua Kemenangan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved