• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • Daerah
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • More
    • Nasional
    • Olahraga
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Daerah

Disnaker Ingatkan Perusahaan di Riau Bayar Upah di Bawah UMP Bisa Dipidana

Redaksi

Rabu, 22 November 2023 20:28:37 WIB
Cetak
Disnaker Ingatkan Perusahaan di Riau Bayar Upah di Bawah UMP Bisa Dipidana

PEKANBARU - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi mengingatkan kepada perusahaan agar mematuhi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2024 dalam membayarkan upah kepada karyawannya.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) Edy Natar Nasution, UMP Riau 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.294.625. Naik sekitar 3,23 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya sebesar Rp 3.191.662.

"Perusahaan wajib menjalankan aturan tersebut, gaji buruh dan karyawan tidak boleh dibawah UMP, kalau pun nanti ada kabupaten kota yang menetapkan UMK dibawah UMP yang dipakai itu tetap angka UMP," kata Imron, Rabu (22/11/2023).

Imron dengan tegas mengatakan, bagi perusahaan yang membayarkan upah dibawah upah minimun, bisa dikenakan sanksi pidana.

"Sanksinya jelas pidana, diundang-undang dibunyikan seperti itu, apabila perusahaan membayarkan upah dibawah upah minimun bisa dikenakan sanksi pidana," sebutnya.

Bahkan kata Imron, dalam undang-undang nomor 13 pasal 90 ayat 1 disebutkan sanksi pidana dalam pelanggaran pembayaran upah dibawah upah minimun ini masuk dalam kategori pidana kejahatan.

"Berat itu sanksi nya, jadi perusahaan jangan main-main," katanya.

Dengan sudah disahkannya SK penetapan UMP maka kabupaten kota mulai hari ini sudah bisa membahas Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2024 bersama dewan pengupahan di daerah masing-masing.

Dalam pembahasan UMK, dewan pengupahan kabupaten kota wajib mempedomani UMP Riau 2024 sebagai acuan.

"Kami ingatkan kepada kabupaten kota se-Riau untuk segera membahas UMK selambat-lambatnya 30 November. Kemudian menegaskan agar penetapan UMK harus berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan," ujarnya.


[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Daerah

September 2025, Kunjungan Wisman ke Riau Naik 5 Persen

Selasa, 04 November 2025 - 08:58:49 WIB

PEKANBARU - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau mencatat jumlah kunjungan wisatawan mancane.

Daerah

Info Penting, Dermaga 1 Roro Penyeberangan Bengkalis Tutup Mulai Hari Ini

Senin, 03 November 2025 - 10:38:54 WIB

Bengkalis - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkalis secara resmi mengumumkan penutupan sem.

Daerah

Satpol PP Pekanbaru Amankan 32 Pelajar Keluyuran Jam Sekolah

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:17:34 WIB

Satpol PP Kota Pekanbaru mengamankan 32 pelajar yang kedapatan keluyuran jam sekolah, Rabu (29/10.

Daerah

Nelayan di Meranti Diduga Hilang Diterpa Gelombang

Ahad, 26 Oktober 2025 - 08:21:00 WIB

Seorang nelayan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, dilaporkan hilang setelah kapal yang ditump.

Daerah

Mesin Kapal Mati di Tengah Laut Meranti, 90 Santri Dievakuasi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 09:01:21 WIB

PEKANBARU - Tim Basarnas Pekanbaru mendapatkan laporan adanya kondisi membahayakan manusia, berup.

Daerah

Hingga September, Satgas Gakkum DLHK Pekanbaru Tindak Sejumlah Pelanggaran

Ahad, 19 Oktober 2025 - 09:21:00 WIB

PEKANBARU - Satuan tugas Penegakkan Hukum (Satgas Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Generasi Happy dari Tri Kembali Hadir Ajak Anak Muda Indonesia Wujudkan Pensi Impian Bareng Idola
06 November 2025
Pemerintah Siapkan Skema Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
06 November 2025
CDN Riau Tingkatkan Kapabilitas Frontline People Honda Lewat Program Training
05 November 2025
MPL ID Career Fest 2025 dan UNITY Sukses Hadirkan Wadah Inspiratif untuk Karier di Dunia Esports
05 November 2025
Harga Sawit Mitra Swadaya Turun, Dipengaruhi Anjloknya CPO dan Kernel
05 November 2025
Riau Inflasi 4,95 Persen pada Oktober 2025, Tertinggi di Tembilahan
04 November 2025
September 2025, Kunjungan Wisman ke Riau Naik 5 Persen
04 November 2025
CDN Riau Sukses Gelar Honda Heat Show-Off di Bagan Batu
03 November 2025
Info Penting, Dermaga 1 Roro Penyeberangan Bengkalis Tutup Mulai Hari Ini
03 November 2025
Dukung Kreator & UMKM, Shopee Hadirkan Pengalaman Belanja Baru bersama Meta
03 November 2025

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Hingga September, Satgas Gakkum DLHK Pekanbaru Tindak Sejumlah Pelanggaran
  • 2 Legislator Minta OJK Hapus Aturan Tagih Utang Lewat Debt Collector
  • 3 Dihadiri Dua Ribu Lebih Tamu, Festival Kue Bulan 2025 di Pekanbaru Meriah
  • 4 Lewat Iven Scoopy Coffee Rave, Capella Honda Satukan Bikers Scoopy di Pekanbaru
  • 5 CDN Riau dan Jasaraharja Gelar Seminar Keselamatan Berkendara
  • 6 Dukung Pengembangan Pendidikan Vokasi, Capella Honda Kembali Serahkan 1 Unit Sepeda Motor
  • 7 PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved