Pekanbaru Segera Terapkan Retribusi Sampah Non Tunai
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) setempat, segera menerapkan sistem non tunai atau non cash untuk pembayaran retribusi sampah.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut menyebutkan, pembayaran retribusi non cash bertujuan megoptimalkan pendapatan daerah dan sudah menjadi atensi sejak beberapa tahun terakhir.
"Kita sudah lakukan evaluasi. Selama ini kan masih kita lakukan pemungutan secara manual, dan tentu harus ada perbaikan. Dalam rangka perbaikan ini, kita sedang memulai penarikan retribusi secara non cash," ucapnya, Jumat (23/2/2024).
Untuk penerapan non tunai tersebut, kata Ingot, pihaknya segera menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan kemudian diserahkan langsung kepada wajib retribusi. Di SKDR nanti juga akan ditetapkan besaran retribusi yang harus dibayarkan oleh masing-masing wajib retribusi.
"Jadi, kita akan menerbitkan SKRD, surat ketetapan retribusi daerah kepada wajib retribusi. Objek retribusi berdasarkan SKRD nanti, itu akan ditetapkan besarannya dan mengacu kepada Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)," ungkapnya.
Setelah menerima SKDR, terang Ingot, warga bisa membayarkan retribusi melalui rekening kas daerah, baik melalui transfer, QRIS dan aplikasi. Untuk metode pembayaran juga akan terus dikembangkan seiring dengan berjalannya penarikan retribusi sampah non tunai.
“Masyarakat bisa membayar langsung melalui rekening kas daerah. Bisa melalui transfer, QRIS dan aplikasi lainnya yang nanti dijelaskan dalam blangko SKRD. Dengan demikian masyarakat membayar langsung ke kas daerah," katanya.
Dalam penerapan retribusi non cash tersebut, DLHK Pekanbaru juga akan melakukan monitoring. Warga yang terpantau belum membayar kewajibannya, akan didatangi petugas untuk diberikan pengarahan dan tindakan agar segera melunasi kewajibannya.Selain itu, DLHK Pekanbaru juga menyediakan call center sebagai layanan bagi wajib retribusi yang komplain atau keberatan. Warga yang merasa keberatan atau komplain, bisa menghubungi call center DLHK Pekanbaru agar segera ditindaklanjuti.
Sejauh ini, lanjut Ingot, Pemko Pekanbaru sudah mulai menyosialisasikan penerapan retribusi sampah non cash tersebut. Pihaknya sudah mulai mengedarkan terkait pembayaran non cash kepada warga.
"Sekarang sudah berjalan proses itu, dan RT, RW-nya kan sudah kita siapkan, tapi belum semua, karena cukup banyak. Tapi kita sudah mulai edarkan kepada masyarakat supaya dipahami, kita akan memulai menerapkan penarikan retribusi berbasis non cash," pungkasnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Agung Nugroho Nikmati Gudeg Jogja di Jalan Pinang, Puji Kreativitas Kuliner Pekanbaru
PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menikmati kuliner Gudeg Jogja di kawasan Jalan Pinan.
Pemko Pekanbaru Bahas Relokasi Sekolah Nasional Terintegrasi dengan Kemendikdasmen
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membahas rencana relokasi lokasi pembangunan Sekola.
Walikota Agung Luruskan Polemik HGB STC: Pemko Hanya Konsultasi, Bukan Minta Rekom Mendagri
PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho meluruskan polemik terkait Hak Guna Bangunan (HGB) d.
Pemko Pekanbaru Salurkan Kursi Roda untuk Warga Tobek Godang
Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menunjukkan komitmennya dalam memberikan perhatian.
Investasi Pekanbaru Tembus Rp7,35 Triliun, Raih Peringkat I Riau Investment Award 2026
PEKANBARU - Kota Pekanbaru mencatat realisasi investasi Rp7,35 triliun sepanjang Januari-Juni 202.
Sulastri Raih Lencana Darma Bakti Kwarnas Pramuka
PEKANBARU - Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Pekanbaru Hj Sulastri A SSos MH m.







