Oktober 2024, Produk Usaha Wajib Bersertifikat Halal
PEKANBARU - Produk barang / jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat wajib memiliki sertifikat halal. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021, batas akhir kewajiban mendaftarkan sertifikasi halal terkait makanan dan minuman pada 17 Oktober 2024.
Satgas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Riau Khairulnas mengatakan BPJP menyediakan dua skema bagi masyarakat yang akan mendapatkan sertifikasi halal yakni self declare (gratis) dan regular.
“Untuk yang usaha mikro kecil, yang tidak menggunakan olahan daging bisa menggunakan skema sertifikatsi gratis, ini sangat mudah sekali dan difasilitasi oleh negara. Dan kami berharap kesempatan ini digunakan dengan sebaik-baiknya selagi programnya masih ada, jika programnya sudah tidak ada lagi, masyarakat akan menggunakan biaya sendiri untuk pengurusan sertifikat halalnya," ujarnya.
Sedangkan untuk sertifikasi skema regular, agar segera mengurus sertifikatnya halalnya dengan pembiayaan, untuk usaha mikro kecil yang menggunakan olahan daging dikenakan biaya Rp 650.000 yang disetorkan langsung ke negara.
“Untuk yang usaha menengah biaya yang diperlukan sebesar Rp 5juta, sedangkan usaha besar Rp 11 juta yang wajib disetor ke Negara diluar biaya audit lembaga pemeriksa halal," tambahnya lagi.
Terakhir khairulnas berharap, masyarakat Riau bisa segera menguruskan sertifikat halal sehingga nantinya tidak mendapatkan sanksi atau pengawasan dari pengawas – pengawas halal.
"Masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikasi halal dapat menghubungi satgas halal yang ada di Kanwil Kemenag Riau atau bisa langsung masuk ke aplikasi SIHALAL," terangnya.
Kemudian ia juga menjelaskan, masyarakat bisa mendaftarakan secara online diaplikasi SIHALAL, mendaftar dengan terlebih dahulu membuat akun sendiri dilanjutkan dengan proses pendaftaran dengan upload dokumen yang diperlukan, dilanjutkan pemeriksaan lembaga auditor bagi yg reguler atau pendamping proses halal bagi yg self declare, setelah itu akan dikeluarkan fatwa halal MUI dan dikeluarkanlah sertifikasi halalnya oleh BPJPH.
Berita Lainnya +INDEKS
Waste Stasion Sudah Beroperasi di Pekanbaru, Warga Bisa Tukar Sampah Jadi Rupiah
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mulai membuka stasiun pengumpulan dan pemilahan sa.
Harga Minyak Goreng dan Bawang di Pekanbaru Stabil
PEKANBARU - Aktivitas perdagangan bahan pokok di Pekanbaru terus meningkat menjelang Hari Raya Id.
Pawai Takbir Idulfitri 1447 Hijriah di Pekanbaru Meriah
PEKANBARU - Ribuan warga dari 15 kecamatan se-Kota Pekanbaru tumpah ruah mengikuti Pawai Gema Tak.
Walikota Pekanbaru Salat Idulfitri di Lapangan Hang Jebat, Ada Hadiah Umroh
PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho dijadwalkan akan melangsungkan sholat Idulfitri 2026.
Daftar Kendaraan yang Dilarang Masuk Tol Pekanbaru - Dumai selama Arus Mudik 2026
PEKANBARU - PT Hutama Karya (Persero) kembali mengingatkan masyarakat, khususnya pengguna Jalan T.
Disnaker Pekanbaru Sudah Terima Belasan Aduan THR
PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, sudah menerima sebanyak 13 aduan/lapora.








