Oktober 2024, Produk Usaha Wajib Bersertifikat Halal
PEKANBARU - Produk barang / jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat wajib memiliki sertifikat halal. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021, batas akhir kewajiban mendaftarkan sertifikasi halal terkait makanan dan minuman pada 17 Oktober 2024.
Satgas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Riau Khairulnas mengatakan BPJP menyediakan dua skema bagi masyarakat yang akan mendapatkan sertifikasi halal yakni self declare (gratis) dan regular.
“Untuk yang usaha mikro kecil, yang tidak menggunakan olahan daging bisa menggunakan skema sertifikatsi gratis, ini sangat mudah sekali dan difasilitasi oleh negara. Dan kami berharap kesempatan ini digunakan dengan sebaik-baiknya selagi programnya masih ada, jika programnya sudah tidak ada lagi, masyarakat akan menggunakan biaya sendiri untuk pengurusan sertifikat halalnya," ujarnya.
Sedangkan untuk sertifikasi skema regular, agar segera mengurus sertifikatnya halalnya dengan pembiayaan, untuk usaha mikro kecil yang menggunakan olahan daging dikenakan biaya Rp 650.000 yang disetorkan langsung ke negara.
“Untuk yang usaha menengah biaya yang diperlukan sebesar Rp 5juta, sedangkan usaha besar Rp 11 juta yang wajib disetor ke Negara diluar biaya audit lembaga pemeriksa halal," tambahnya lagi.
Terakhir khairulnas berharap, masyarakat Riau bisa segera menguruskan sertifikat halal sehingga nantinya tidak mendapatkan sanksi atau pengawasan dari pengawas – pengawas halal.
"Masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikasi halal dapat menghubungi satgas halal yang ada di Kanwil Kemenag Riau atau bisa langsung masuk ke aplikasi SIHALAL," terangnya.
Kemudian ia juga menjelaskan, masyarakat bisa mendaftarakan secara online diaplikasi SIHALAL, mendaftar dengan terlebih dahulu membuat akun sendiri dilanjutkan dengan proses pendaftaran dengan upload dokumen yang diperlukan, dilanjutkan pemeriksaan lembaga auditor bagi yg reguler atau pendamping proses halal bagi yg self declare, setelah itu akan dikeluarkan fatwa halal MUI dan dikeluarkanlah sertifikasi halalnya oleh BPJPH.
Berita Lainnya +INDEKS
Mau Jadi Anggota PPS Pilkada Serentak 2024 di Riau, Ini Jadwalnya
Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau merekrut.
Pj Sekda Riau Minta Kepala OPD Laporkan ASN yang Lakukan WFH
PEKANBARU - Pemerintah menerapkan sistem kerja kedinasan dari kantor (Work From Office/WFO) .
8.933 Narapidana di Riau Terima Remisi Idulfitri, 46 orang Langsung Bebas
Sebanyak 8.933 narapidana dan anak binaan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idhul Fitri 1445 H,.
Ribuan Umat Muslim Salat Idulfitri di Halaman Polda Riau
Pekanbaru - Polda Riau gelar salat Idulfitri 1445 H /2024. Ribuan warga muslim tampak memenuhi ha.
Puncak Arus Mudik Terjadi di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai & Pekanbaru-Bangkinang
PEKANBARU - Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) mulai dipadati kendaraan yang akan mudik Lebaran 1445 .
Penumpang Bandara Pekanbaru Meningkat Capai 10.329 Orang
PEKANBARU - Memasuki H-7 hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Bandara Sutan Syarif Kasim II Pe.