• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • Daerah
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • More
    • Nasional
    • Olahraga
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Ekbis

Pajak Riau Sita Rp1,95 Miliar dari Aset Penunggak

Redaksi

Kamis, 04 April 2024 10:02:28 WIB
Cetak
Pajak Riau Sita Rp1,95 Miliar dari Aset Penunggak

Kantor Wilayah DJP Riau (Kanwil DJP Riau) melaksanakan Sita Serentak perdana 2024, Sebanyak 23 aset disita dalam kegiatan tersebut dengan nilai taksiran sebesar Rp1,95 Miliar Rabu, (3/4/2024).

"Terdapat 10 unit kendaraaan roda empat, 6 unit kendaraan roda dua, 6 rekening bank, dan 1 unit tanah kosong," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau Bambang Setiawan.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) Pekanbaru Senapelan, KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, KPP Madya Pekanbaru, KPP Pratama Bengkalis, KPP Pratama Bangkinang, dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci.

"Aset sitaan tersebut berasal dari 17 Wajib Pajak yang berlokasi tersebar di Provinsi Riau. Detail aset yang disita oleh Kantor Pelayanan Pajak," ujarnya.

Apabila dalam 14 hari Wajib Pajak tidak melunasi utang pajaknya, aset sitaan tersebut dapat dilanjutkan dengan penjualan barang sitaan baik secara lelang maupun selain lelang sesuai dengan ketentuan berlaku.

Dalam proses penyitaan tersebut, Kanwil DJP Riau bekerjasama dengan berbagai pihak terkait, termasuk lembaga penegak hukum, untuk memastikan keberhasilan operasi serta kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku. Langkah-langkah penyitaan ini merupakan bagian dari strategi yang lebih luas dalam upaya memperkuat penegakan hukum perpajakan di Indonesia.

"Dalam pelaksanaannya, Kanwil DJP Riau turut melakukan pendampingan dan asistensi kepada KPP Pratama Pekanbaru Tampan untuk memastikan kegiatan sita serentak telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.

KPP Pratama Dumai sita 2 mobil dump truck senilai Rp400.000.000 Saldo Rekening Senilai Rp218.600.000 KPP Pratama Pekanbaru Tampan menyota Mobil senilai Rp59.500.000, Tanah senilai Rp.40.000.000, Mobil senilai Rp110.000.000, Mobil Rp88.500.000, Mobil senilai Rp120.000.000, Mobil senilai Rp125.000.000, Sepeda Motor senilai Rp15.000.000, Sepeda Motor senilai Rp10.000.000 Mobil senilai Rp90.000.000, Sepeda Motor senilai Rp11.500.000, Sepeda Motor senilai Rp9.750.000, Sepeda Motor Rp22.500.000 Sepeda Motor Rp12.350.000.

Sedangkan KPP Madya Pekanbaru menyita mobil Rp 320.000.000, Rekening senilai Rp79.937.610, rekening senilai Rp.9.244.400, Rekening senilai Rp11.544.807 selanjutnya KPP Pratama Bengkalis menyita mobil senilai Rp 75.000.000 KPP Pratama Bangkinang menyita Rekening senilai Rp 67.046.582, KPP Pratama Pangkalan Kerinci menyita Rekening senilaiRp.57.371.547.

Pelaksanakan Sita Serentak perdana tahun 2024 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan perpajakan di wilayah tersebut. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk menegakkan ketaatan pajak serta memastikan bahwa setiap warga negara dan entitas usaha mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.

Penyitaan dilaksanakan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak melalui upaya penegakan hukum. Kanwil DJP Riau mengimbau Wajib Pajak untuk selalu memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu tanpa menunggu jatuh tempo.

Seiring berjalannya waktu, Kanwil DJP Riau terus mengintensifkan upaya-upaya penegakan hukum perpajakan, termasuk melalui kegiatan Sita Serentak yang terencana dan terkoordinasi dengan baik.

Dengan demikian, diharapkan dapat menciptakan lingkungan perpajakan yang lebih adil dan berkeadilan bagi seluruh warga negara dan entitas usaha di Riau, serta meningkatkan penerimaan pajak yang menjadi salah satu sumber utama pendapatan negara.


[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Ekbis

Tumbuh Positif, Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026

Senin, 16 Maret 2026 - 22:20:10 WIB

PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) mencatat kinerja positif awal 2026. Hingga Februari saja,.

Ekbis

Pupuk Indonesia Raih 4 Penghargaan Anugerah BUMN 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:31:46 WIB

Komitmen PT Pupuk Indonesia (Persero) memperkuat efisiensi industri dan tata kelola perusahaan ya.

Ekbis

Grand Elite Buka Bersama dan Santuni Anak Yatim

Senin, 02 Maret 2026 - 22:59:47 WIB

PEKANBARU - Grand Elite Hotel Pekanbaru, kembali melakukan buka puasa bersama karyawan, dengan me.

Ekbis

Jaga Performa Sepeda Motor Honda, Capella Tawarkan Program Servis Berkah di AHASS

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:04:47 WIB

PEKANBARU - PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) Riau Honda kembali menghadirkan program layanan pu.

Ekbis

Buka Puasa di BATIQA Hotel, Makan Sepuas Cukup Bayar Rp149,999

Senin, 23 Februari 2026 - 21:35:00 WIB

PEKANBARU - BATIQA Hotel Pekanbaru mempersembahkan promo iftar terbaru bertajuk “Lentera Sahira.

Ekbis

Buka Puasa Nuansa Arabian & Nusantara di Hotel Aryaduta, Raih Kesempatan Umroh Gratis

Senin, 23 Februari 2026 - 13:12:40 WIB

PEKANBARU - Hotel Aryaduta Pekanbaru kembali menghadirkan pengalaman berbuka puasa istimewa melal.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Harga Minyak Goreng dan Bawang di Pekanbaru Stabil
21 Maret 2026
Pawai Takbir Idulfitri 1447 Hijriah di Pekanbaru Meriah
21 Maret 2026
Walikota Pekanbaru Salat Idulfitri di Lapangan Hang Jebat, Ada Hadiah Umroh
20 Maret 2026
CDN Riau Sukses Gelar Honda AT Family Day di Pekanbaru
20 Maret 2026
Daftar Kendaraan yang Dilarang Masuk Tol Pekanbaru - Dumai selama Arus Mudik 2026
20 Maret 2026
Disnaker Pekanbaru Sudah Terima Belasan Aduan THR
17 Maret 2026
Kabar Gembira Petani Riau: Harga TBS Umur 9 Tahun Capai Nilai Tinggi Rp3.842
17 Maret 2026
Pemerintah Pekanbaru Ingatkan Pengelola Ritel Modern Jangan Jual Sembako Diatas HET
16 Maret 2026
Tumbuh Positif, Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
16 Maret 2026
Gelar Hijabers Serenity Ride, Capella Honda Piknik bersama Puluhan Bikers Wanita
16 Maret 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Pemkab Siak Tetap Bayarkan TPP dan THR ASN, Nominal Disesuaikan
  • 2 Walikota Agung: Target Utama Pemasangan Wifi Gratis Seluruh Halte di Pekanbaru
  • 3 Ini Rincian Lengkap Besaran Zakat Fitrah di Pekanbaru Berdasarkan Jenis Beras
  • 4 Awasi Aktivitas Restoran saat Ramadan, Satpol PP Datangi Mal SKA dan Living Word
  • 5 Ramadan dan Idulfitri Tahun Ini, Bank Indonesia Siapkan Rp185,6 Triliun
  • 6 Pemko Pekanbaru Tak Kunjung Bayar Gaji Tenaga Alih Daya, Netizen: Sahur Pakai Indomie
  • 7 Disdik Klaim Pekanbaru Satu-satunya Daerah di Riau Berani Gaji PPPK PW Diatas UMR

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved