• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • Daerah
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • More
    • Nasional
    • Olahraga
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Ekbis

Pajak Riau Sita Rp1,95 Miliar dari Aset Penunggak

Redaksi

Kamis, 04 April 2024 10:02:28 WIB
Cetak
Pajak Riau Sita Rp1,95 Miliar dari Aset Penunggak

Kantor Wilayah DJP Riau (Kanwil DJP Riau) melaksanakan Sita Serentak perdana 2024, Sebanyak 23 aset disita dalam kegiatan tersebut dengan nilai taksiran sebesar Rp1,95 Miliar Rabu, (3/4/2024).

"Terdapat 10 unit kendaraaan roda empat, 6 unit kendaraan roda dua, 6 rekening bank, dan 1 unit tanah kosong," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau Bambang Setiawan.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) Pekanbaru Senapelan, KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, KPP Madya Pekanbaru, KPP Pratama Bengkalis, KPP Pratama Bangkinang, dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci.

"Aset sitaan tersebut berasal dari 17 Wajib Pajak yang berlokasi tersebar di Provinsi Riau. Detail aset yang disita oleh Kantor Pelayanan Pajak," ujarnya.

Apabila dalam 14 hari Wajib Pajak tidak melunasi utang pajaknya, aset sitaan tersebut dapat dilanjutkan dengan penjualan barang sitaan baik secara lelang maupun selain lelang sesuai dengan ketentuan berlaku.

Dalam proses penyitaan tersebut, Kanwil DJP Riau bekerjasama dengan berbagai pihak terkait, termasuk lembaga penegak hukum, untuk memastikan keberhasilan operasi serta kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku. Langkah-langkah penyitaan ini merupakan bagian dari strategi yang lebih luas dalam upaya memperkuat penegakan hukum perpajakan di Indonesia.

"Dalam pelaksanaannya, Kanwil DJP Riau turut melakukan pendampingan dan asistensi kepada KPP Pratama Pekanbaru Tampan untuk memastikan kegiatan sita serentak telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.

KPP Pratama Dumai sita 2 mobil dump truck senilai Rp400.000.000 Saldo Rekening Senilai Rp218.600.000 KPP Pratama Pekanbaru Tampan menyota Mobil senilai Rp59.500.000, Tanah senilai Rp.40.000.000, Mobil senilai Rp110.000.000, Mobil Rp88.500.000, Mobil senilai Rp120.000.000, Mobil senilai Rp125.000.000, Sepeda Motor senilai Rp15.000.000, Sepeda Motor senilai Rp10.000.000 Mobil senilai Rp90.000.000, Sepeda Motor senilai Rp11.500.000, Sepeda Motor senilai Rp9.750.000, Sepeda Motor Rp22.500.000 Sepeda Motor Rp12.350.000.

Sedangkan KPP Madya Pekanbaru menyita mobil Rp 320.000.000, Rekening senilai Rp79.937.610, rekening senilai Rp.9.244.400, Rekening senilai Rp11.544.807 selanjutnya KPP Pratama Bengkalis menyita mobil senilai Rp 75.000.000 KPP Pratama Bangkinang menyita Rekening senilai Rp 67.046.582, KPP Pratama Pangkalan Kerinci menyita Rekening senilaiRp.57.371.547.

Pelaksanakan Sita Serentak perdana tahun 2024 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan perpajakan di wilayah tersebut. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk menegakkan ketaatan pajak serta memastikan bahwa setiap warga negara dan entitas usaha mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.

Penyitaan dilaksanakan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak melalui upaya penegakan hukum. Kanwil DJP Riau mengimbau Wajib Pajak untuk selalu memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu tanpa menunggu jatuh tempo.

Seiring berjalannya waktu, Kanwil DJP Riau terus mengintensifkan upaya-upaya penegakan hukum perpajakan, termasuk melalui kegiatan Sita Serentak yang terencana dan terkoordinasi dengan baik.

Dengan demikian, diharapkan dapat menciptakan lingkungan perpajakan yang lebih adil dan berkeadilan bagi seluruh warga negara dan entitas usaha di Riau, serta meningkatkan penerimaan pajak yang menjadi salah satu sumber utama pendapatan negara.


[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Ekbis

CDN Riau Beri Potongan Harga Menarik dan Angsuran Ringan Lewat Program Honda ME-TIME

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:37:24 WIB

PEKANBARU - PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) Riau, kembali memanjakan para pecinta roda dua mel.

Ekbis

Indosat Percepat Adopsi AI dan Ekosistem Digital

Jumat, 08 Mei 2026 - 08:22:00 WIB

Selain fokus pada konektivitas yang menjadi bisnis inti perusahaan, Indosat juga memperkuat peran.

Ekbis

Indosat Catat Pertumbuhan Dua Digit pada Kuartal I 2026

Selasa, 05 Mei 2026 - 08:49:00 WIB

Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengawali 2026 dengan kinerja yang kuat, mencatatkan.

Ekbis

ARYADUTA, RS Zainab Dukung Ibu Hamil Lebih Sehat dan Kuat

Rabu, 29 April 2026 - 17:49:38 WIB

PEKANBARU - ARYADUTA Pekanbaru bersama dengan RS Zainab, sukses menggelar event bertajuk “Harmo.

Ekbis

BATIQA Hotel Pekanbaru Hadirkan Promo Menginap Harga Terjangkau

Rabu, 29 April 2026 - 15:25:05 WIB

PEKANBARU - BATIQA Hotel Pekanbaru menghadirkan promo spesial bertajuk Kartini Staycation Deal. M.

Ekbis

HUT ke-12, BATIQA Hotel Pekanbaru Sambangi Panti Asuhan dan Ajak Karyawan Sehat

Senin, 27 April 2026 - 13:00:21 WIB

PEKANBARU - BATIQA Hotel Pekanbaru, mengunjungi Panti Asuhan Bhakti Mufarridhun dan bioskop terde.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

CDN Riau Beri Potongan Harga Menarik dan Angsuran Ringan Lewat Program Honda ME-TIME
15 Mei 2026
11.856 Ijazah SMA-SMK di Riau Masih Tersimpan di Sekolah
15 Mei 2026
Astra Internasional Serahkan Bantuan Duka Keluarga Almarhum Zulmansyah
15 Mei 2026
Mahasiswa Teknik Sipil UNRI Sosialisasi Keselamatan Lalu-lintas Siswa SMPIT Al-Fatih
15 Mei 2026
Imigrasi Pekanbaru Edukasi Pelajar SMKN 2 tentang Layanan Keimigrasian dan Bahaya TPPO
14 Mei 2026
Pelayanan Samsat Riau Buka Kembali Sabtu 16 Mei
14 Mei 2026
Pengurus PWI Sulawesi Utara Dilantik
13 Mei 2026
Polsek Minas Cek Tanaman Jagung Pipil Usia 35 Hari di Minas Timur
13 Mei 2026
Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Jaga Ketahanan Nasional
13 Mei 2026
Kelapa Sawit Mitra Plasma Minggu Ini Jadi Rp3.900
12 Mei 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 ARYADUTA, RS Zainab Dukung Ibu Hamil Lebih Sehat dan Kuat
  • 2 BATIQA Hotel Pekanbaru Hadirkan Promo Menginap Harga Terjangkau
  • 3 Walikota Agung Sebut Pendidikan Gratis di Pekanbaru Harus Sepaket dengan Seragam
  • 4 CDN Riau Tingkatkan Kapasitas Karyawan Lewat Kontes Layanan Honda 2026
  • 5 Pekanbaru Masih Dihadapkan Persoalan Banjir, Ini Kata Wakil Walikota
  • 6 Komunitas 90 Faperika Unri Bangun Silaturahmi lewat Reuni ke-36
  • 7 City Rolling Motor Listrik Honda, Wujudkan Perjalanan Ramah Lingkungan di Pekanbaru

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved