OJK Riau Ajak Masyarakat Waspada Investasi Pinjol Ilegal
PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap maraknya penawaran penipuan berkedok investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang semakin meresahkan.
Kepala OJK Provinsi Riau Triyoga Laksito mengatakan, perkembangan teknologi digital yang semakin pesat telah memberikan kemudahan dalam berbagai aspek kehidupan, namun di sisi lain juga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab untuk melakukan kegiatan ilegal seperti penipuan berkedok investasi dan pinjol ilegal,” kata Triyoga, Rabu (31/7/2024).
Menurutnya, saat ini modus operandi investasi dan pinjol ilegal semakin beragam dan sulit dideteksi. Pelaku seringkali mengiming-iming dengan keuntungan besar dalam waktu singkat, namun pada kenyataannya justru merugikan banyak orang.
"Masyarakat harus sangat berhati-hati terhadap tawaran investasi atau pinjaman yang menjanjikan keuntungan yang tidak realistis. Selalu pastikan bahwa lembaga atau perusahaan yang menawarkan produk keuangan tersebut telah memiliki izin resmi dari OJK,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Triyoga menyampaikan bahwa, Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal), sebelumnya disebut sebagai Satgas Waspada Investasi (SWI), sejak 2017 hingga Juni 2024 telah menghentikan 8.271 pinjaman online ilegal.
Berikut beberapa tips untuk menghindari jerat penipuan berkedok investasi dan pinjol ilegal.
Pastikan terlebih dahulu aspek legalitas dari entitas atau lembaga yang memberikan penawaran investasi maupun pinjaman online.
Hanya menggunakan layanan jasa keuangan dari lembaga yang telah memiliki izin resmi dari OJK.
Baca dengan cermat syarat dan ketentuan sebelum melakukan transaksi.
Jangan mudah tergiur oleh iming-iming keuntungan yang tidak realistis.
Laporkan setiap penawaran investasi atau pinjaman yang mencurigakan kepada OJK atau pihak berwajib.
Triyoga juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta dalam upaya memerangi penipuan berkedok investasi dan pinjol ilegal. Masyarakat dapat berperan aktif dengan cara melaporkan setiap informasi terkait aktivitas ilegal tersebut kepada Aparat Penegak Hukum dan OJK melalui kanal-kanal yang telah disediakan.
"Dengan meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat, kita berharap dapat menekan jumlah korban dan kerugian dari aktivitas keuangan ilegal di Provinsi Riau," tutupnya.
Berita Lainnya +INDEKS
CDN Riau Beri Potongan Harga Menarik dan Angsuran Ringan Lewat Program Honda ME-TIME
PEKANBARU - PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) Riau, kembali memanjakan para pecinta roda dua mel.
Indosat Percepat Adopsi AI dan Ekosistem Digital
Selain fokus pada konektivitas yang menjadi bisnis inti perusahaan, Indosat juga memperkuat peran.
Indosat Catat Pertumbuhan Dua Digit pada Kuartal I 2026
Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengawali 2026 dengan kinerja yang kuat, mencatatkan.
ARYADUTA, RS Zainab Dukung Ibu Hamil Lebih Sehat dan Kuat
PEKANBARU - ARYADUTA Pekanbaru bersama dengan RS Zainab, sukses menggelar event bertajuk “Harmo.
BATIQA Hotel Pekanbaru Hadirkan Promo Menginap Harga Terjangkau
PEKANBARU - BATIQA Hotel Pekanbaru menghadirkan promo spesial bertajuk Kartini Staycation Deal. M.
HUT ke-12, BATIQA Hotel Pekanbaru Sambangi Panti Asuhan dan Ajak Karyawan Sehat
PEKANBARU - BATIQA Hotel Pekanbaru, mengunjungi Panti Asuhan Bhakti Mufarridhun dan bioskop terde.








