Panjang Tol Pekanbaru-Bangkinang Jadi 40 Kilometer
PEKANBARU - Sisa pekerjaan sepanjang sembilan kilo (Km) meter di Jalan tol Pekanbaru - Bangkinang sudah tuntas. Pekerjaan lanjutan konstruksi tersebut tepatnya di bagian STA 0+9 dekat gerbang tol keluar atau ramp on-of.
Dengan demikian total pajang ruas tol Pekanbaru - Bangkinang menjadi 40 km. Sebagai informasi, saat diresmikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2023 lalu sepanjang 31 km.
"Sisa sembilan kilo meter sudah tuntas dikerjakan. Sehingga total panjang tol Pekanbaru - Bangkinang menjadi 40 km," kata Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, Senin (12/7/24).
Disampaikan, pembangunan lanjutan sisa jalan tol tersebut cukup memiliki tantangan. Dimana lokasi kontruksinya melewati kawasan hutan. Sisa pekerjaan lanjutan tersebut kini sudah diserah terimakan kepada PT Hutama Karya (HK) selaku pengelola jalan bebas hambatan tersebut.
“Kita pastikan kemutakhiran teknologi harus berjalan beriringan dengan manpower yang berkualitasuntuk menghasilkan portofolio sesuai target, tepat mutu, dan kualitas, dengan tujuan menghubungkankonektivitas masyarakat di Pekanbaru secara khusus,” ujar Adjib.
Jalan tol ini akan dioperasikan dan berfungsi sebagai penghubung proyek Jalan Tol Lingkar Pekanbaru, yang merupakan bagian dari pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahap II, dengan target akhir tahun 2024.
Pekerjaannya mengimplementasikan digital construction seperti Building Information Modelling (BIM) dengan tujuan tercapainya zeroaccident dan fatality. Pengerjaan jalan tol ini didominasi engineer muda Indonesia, baik dari middlemanagement hingga top management di lapangan.
Lebih lanjut Adjib menyampaikan bahwa jalan tol yang berlokasi di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau ini menerima apresiasi dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, terkait konstruksi yang sangat baik. Adjib juga menyebutkan histori pengadaan lahandari pembangunan jalan tol ini cukup unik dan menjadi pertama di Indonesia.
"Pada UU Cipta Kerja Tahun 2021 disebutkan bahwa proyek PSN di atas kawasan hutan tidak dapatmemakai Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Atas dasar hal itu dari LHK juga menerbitkan Permen No 7 Tahun 2021 yang mensyaratkan Proyek PSN di atas kawasan hutan untuk mengajukan izin Pelepasan Kawasan Hutan. Pelaksanaan izin pelepasan dilakukan saat pandemi sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama,” ujar Adjib.
Berita Lainnya +INDEKS
Walikota: PKK Jadi Motor Penggerak Kesejahteraan Keluarga di Pekanbaru
PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menyampaikan apresiasi kepada seluruh kader PKK pada.
Semarak MTQ Riau ke-44 di Kuansing, Kafilah Pekanbaru Tampil Penuh Semangat dan Budaya Melayu
KUANTAN SINGINGI - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho mengaku senang dapat hadir langsung dan menya.
Hadiri MTQ ke-44 Riau di Kuansing, Walikota Agung Lepas Perahu Hias dan Tinjau Bazar UMKM Pekanbaru
Kuansing - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho melanjutkan agenda kerja di Kabupaten Kuantan Singing.
Unduh Kartu Keluarga Lewat Aplikasi IKD, Disdukcapil Pekanbaru Bagikan Panduan Lengkap
PEKANBARU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru mengingatkan mas.
CFD Tualang ke-40 Ramai, 101 UMKM Ikut dan BRI Tambah Bantuan Tenda
Siak - Kawasan Car Free Day (CFD) ke-40 di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak dipadati ribuan warg.
Pemkab Siak Ubah Lahan Tidur 10 Hektare Jadi Sentra Pangan, Buka Peluang untuk Masyarakat
Siak - Pemerintah Kabupaten Siak menyiapkan lahan tidur seluas 10 hektare di Jalan Raja Kecik, Ke.








