Panjang Tol Pekanbaru-Bangkinang Jadi 40 Kilometer
PEKANBARU - Sisa pekerjaan sepanjang sembilan kilo (Km) meter di Jalan tol Pekanbaru - Bangkinang sudah tuntas. Pekerjaan lanjutan konstruksi tersebut tepatnya di bagian STA 0+9 dekat gerbang tol keluar atau ramp on-of.
Dengan demikian total pajang ruas tol Pekanbaru - Bangkinang menjadi 40 km. Sebagai informasi, saat diresmikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2023 lalu sepanjang 31 km.
"Sisa sembilan kilo meter sudah tuntas dikerjakan. Sehingga total panjang tol Pekanbaru - Bangkinang menjadi 40 km," kata Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, Senin (12/7/24).
Disampaikan, pembangunan lanjutan sisa jalan tol tersebut cukup memiliki tantangan. Dimana lokasi kontruksinya melewati kawasan hutan. Sisa pekerjaan lanjutan tersebut kini sudah diserah terimakan kepada PT Hutama Karya (HK) selaku pengelola jalan bebas hambatan tersebut.
“Kita pastikan kemutakhiran teknologi harus berjalan beriringan dengan manpower yang berkualitasuntuk menghasilkan portofolio sesuai target, tepat mutu, dan kualitas, dengan tujuan menghubungkankonektivitas masyarakat di Pekanbaru secara khusus,” ujar Adjib.
Jalan tol ini akan dioperasikan dan berfungsi sebagai penghubung proyek Jalan Tol Lingkar Pekanbaru, yang merupakan bagian dari pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahap II, dengan target akhir tahun 2024.
Pekerjaannya mengimplementasikan digital construction seperti Building Information Modelling (BIM) dengan tujuan tercapainya zeroaccident dan fatality. Pengerjaan jalan tol ini didominasi engineer muda Indonesia, baik dari middlemanagement hingga top management di lapangan.
Lebih lanjut Adjib menyampaikan bahwa jalan tol yang berlokasi di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau ini menerima apresiasi dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, terkait konstruksi yang sangat baik. Adjib juga menyebutkan histori pengadaan lahandari pembangunan jalan tol ini cukup unik dan menjadi pertama di Indonesia.
"Pada UU Cipta Kerja Tahun 2021 disebutkan bahwa proyek PSN di atas kawasan hutan tidak dapatmemakai Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Atas dasar hal itu dari LHK juga menerbitkan Permen No 7 Tahun 2021 yang mensyaratkan Proyek PSN di atas kawasan hutan untuk mengajukan izin Pelepasan Kawasan Hutan. Pelaksanaan izin pelepasan dilakukan saat pandemi sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama,” ujar Adjib.
Berita Lainnya +INDEKS
Hiburan Malam di Pekanbaru Akan Dilarang Beroperasi selama Ramadan 2026
PEKANBARU - Seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di wilayah Kota Pekanbaru, akan di.
Besok, Pemerintah Riau Jual Sembako Murah di Kampar
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) ter.
Polisi di Bengkalis Riau Bongkar Sindikat Perdagangan Manusia
Bengkalis - Kesunyian dini hari di Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, mendadak pecah saat .
Pemerintah Pekanbaru Segel Hiburan Malam Paragon
Pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru menyegel hiburan malam Paragon di Jalan Sultan Syarif Kasim. Wa.
Momen Langka, Tapir Berukuran Besar Muncul di Kawasan Tesso Nilo Pelalawan
Pekanbaru - Peristiwa langka terjadi di kawasan Flying Squad, yang berisi kawasan Taman Nasional .
DPD RI di Jambi Bahas Infrastruktur Batubara, Warga Aur Kenali Kecewa Belum Ada Keputusan
Polemik rencana pembangunan jalan khusus dan stockpile batubara PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) di.







