• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • Daerah
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • More
    • Nasional
    • Olahraga
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Tekno

iPhone 16 Dilarang Masuk RI, Pemerintah Ungkap Alasannya

Redaksi

Selasa, 08 Oktober 2024 13:07:00 WIB
Cetak
iPhone 16 Dilarang Masuk RI, Pemerintah Ungkap Alasannya

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita buka suara mengapa pemerintah masih menahan Apple untuk menjual produk terbarunya secara langsung di Indonesia, yakni iPhone 16.

Dalam Rapat Kerja seluruh Kementerian/Lembaga dan Badan Usaha anggota Pokja Tim Nasional Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Agus mengungkapkan bahwa Apple belum memenuhi syarat yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Terkait isu yang sedang ramai beredar di masyarakat yaitu telepon seluler iPhone 16 dari Apple yang belum bisa masuk ke pasar Indonesia, karena masih dalam proses pengurusan sertifikat TKDN yang menjadi salah satu syarat importasi telepon seluler tersebut," kata Agus di Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Berdasarkan Permenperin No. 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema.

"Yaitu skema manufaktur atau pembuatan produk di dalam negeri, kemudian skema aplikasi atau pembuatan aplikasi di dalam negeri, atau skema pengembangan inovasi di dalam negeri. Dalam hal ini, skema yang digunakan Apple adalah melalui skema pengembangan inovasi tersebut," kata Agus.

Sayangnya, saat ini Apple sudah tidak memiliki izin untuk menjual produknya lagi karena ada izin TKDN yang belum terpenuhi.

"Sebelumnya Apple telah mendapatkan sertifikat TKDN, tetapi masa berlakunya sudah habis sehingga harus diperpanjang," kata Agus.


Sumber : cnbcindonesia.com /

[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Tekno

11 Jam Live TikTok Tanpa Putus Bareng Indosat, Dave Hendrik - Iwet Ramadhan Pecahkan Rekor MURI

Sabtu, 14 Maret 2026 - 09:21:00 WIB

Perjalanan mudik biasanya identik dengan satu kekhawatiran: sinyal yang tiba-tiba hilang di tenga.

Tekno

Prediksi Lonjakan Trafik Data, Jaringan Indosat Sumatra Siap Kawal Mudik Pelanggan

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:17:04 WIB

PEKANBARU - Indosat memprediksi lonjakan trafik data yang signifikan dibeberapa titik kunci, deng.

Tekno

Pastikan Pelanggan Tetap Terhubung Momen Idulfitri, Indosat Luncurkan #LebihBaikIndosat

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:13:32 WIB

PEKANBARU - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) resmi meluncurkan #LebihBaikIndosat seba.

Tekno

Semakin Efisien dan Aman, Persija Gandeng VIDA untuk Digitalisasi Proses Administrasi

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:30:46 WIB

Persija resmi menggandeng VIDA, penyedia solusi digital identity dan fraud prevention terdepan di.

Tekno

Pastikan Jaringan di Aceh Stabil Sambut Idulfitri, Indosat Sasar Titik Keramaian Pasca Bencana

Selasa, 10 Maret 2026 - 09:33:00 WIB

Guna memastikan masyarakat Provinsi Aceh tetap terhubung dengan lancar dan aman sepanjang Ramadan.

Tekno

Indonesia Punya Sahabat-AI, Platform AI Berbasis Aplikasi

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:24:55 WIB

PEKANBARU - Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) dan Indosat Ooredoo H.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Harga Minyak Goreng dan Bawang di Pekanbaru Stabil
21 Maret 2026
Pawai Takbir Idulfitri 1447 Hijriah di Pekanbaru Meriah
21 Maret 2026
Walikota Pekanbaru Salat Idulfitri di Lapangan Hang Jebat, Ada Hadiah Umroh
20 Maret 2026
CDN Riau Sukses Gelar Honda AT Family Day di Pekanbaru
20 Maret 2026
Daftar Kendaraan yang Dilarang Masuk Tol Pekanbaru - Dumai selama Arus Mudik 2026
20 Maret 2026
Disnaker Pekanbaru Sudah Terima Belasan Aduan THR
17 Maret 2026
Kabar Gembira Petani Riau: Harga TBS Umur 9 Tahun Capai Nilai Tinggi Rp3.842
17 Maret 2026
Pemerintah Pekanbaru Ingatkan Pengelola Ritel Modern Jangan Jual Sembako Diatas HET
16 Maret 2026
Tumbuh Positif, Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
16 Maret 2026
Gelar Hijabers Serenity Ride, Capella Honda Piknik bersama Puluhan Bikers Wanita
16 Maret 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Pemkab Siak Tetap Bayarkan TPP dan THR ASN, Nominal Disesuaikan
  • 2 Walikota Agung: Target Utama Pemasangan Wifi Gratis Seluruh Halte di Pekanbaru
  • 3 Ini Rincian Lengkap Besaran Zakat Fitrah di Pekanbaru Berdasarkan Jenis Beras
  • 4 Awasi Aktivitas Restoran saat Ramadan, Satpol PP Datangi Mal SKA dan Living Word
  • 5 Ramadan dan Idulfitri Tahun Ini, Bank Indonesia Siapkan Rp185,6 Triliun
  • 6 Pemko Pekanbaru Tak Kunjung Bayar Gaji Tenaga Alih Daya, Netizen: Sahur Pakai Indomie
  • 7 Disdik Klaim Pekanbaru Satu-satunya Daerah di Riau Berani Gaji PPPK PW Diatas UMR

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved