• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Edukasi
  • Olahraga
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • More
    • Otomotif
    • Daerah
    • Nasional
    • Politik
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Tekno

iPhone 16 Dilarang Masuk RI, Pemerintah Ungkap Alasannya

Redaksi

Selasa, 08 Oktober 2024 13:07:00 WIB
Cetak
iPhone 16 Dilarang Masuk RI, Pemerintah Ungkap Alasannya

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita buka suara mengapa pemerintah masih menahan Apple untuk menjual produk terbarunya secara langsung di Indonesia, yakni iPhone 16.

Dalam Rapat Kerja seluruh Kementerian/Lembaga dan Badan Usaha anggota Pokja Tim Nasional Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Agus mengungkapkan bahwa Apple belum memenuhi syarat yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Terkait isu yang sedang ramai beredar di masyarakat yaitu telepon seluler iPhone 16 dari Apple yang belum bisa masuk ke pasar Indonesia, karena masih dalam proses pengurusan sertifikat TKDN yang menjadi salah satu syarat importasi telepon seluler tersebut," kata Agus di Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Berdasarkan Permenperin No. 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema.

"Yaitu skema manufaktur atau pembuatan produk di dalam negeri, kemudian skema aplikasi atau pembuatan aplikasi di dalam negeri, atau skema pengembangan inovasi di dalam negeri. Dalam hal ini, skema yang digunakan Apple adalah melalui skema pengembangan inovasi tersebut," kata Agus.

Sayangnya, saat ini Apple sudah tidak memiliki izin untuk menjual produknya lagi karena ada izin TKDN yang belum terpenuhi.

"Sebelumnya Apple telah mendapatkan sertifikat TKDN, tetapi masa berlakunya sudah habis sehingga harus diperpanjang," kata Agus.


Sumber : cnbcindonesia.com /

[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Tekno

Indosat Bangun AI Factory di Indonesia, Tahap Awal 200 Megawatt Mulai 2027

Jumat, 07 Agustus 2026 - 11:26:00 WIB

Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) menggandeng Ooredoo Group, NVIDIA, dan Nokia membangun infrastruk.

Tekno

Indosat, Adobe, dan Kemenekraf Kolaborasi Dorong Ekonomi Kreatif Berbasis AI

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:50:45 WIB

Indonesia terus mengalami percepatan transformasi digital. Akses teknologi semakin luas dan kemam.

Tekno

London Business School Angkat SATSPAM Indosat sebagai Studi Kasus AI Anti-Penipuan Digital

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:08:25 WIB

Inisiatif perlindungan masyarakat dari penipuan dan spam digital, SATSPAM, yang dikembangkan oleh.

Tekno

Nokia dan Indosat Perluas Jaringan 5G, Siapkan Layanan Berbasis AI di Indonesia

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:30:25 WIB

Pekanbaru - Nokia dan Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat) menjalin kerja sama untuk memodernisasi.

Tekno

Program IM3 Pasti Simpel Bikin Pelanggan Sumatra Pulang Bawa Motor Listrik

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:50:05 WIB

Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand IM3 menggelar program “IM3 Pasti Sim.

Tekno

Musim Haji 2026, Indosat Dampingi Jamaah Sumatra Tetap Terhubung Sejak Embarkasi

Ahad, 10 Mei 2026 - 13:29:13 WIB

Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) memperkuat dukungan bagi jamaah haji asal Sumatra me.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Udara Pekanbaru Membaik, PM2.5 Turun ke Level Baik
26 September 2026
Tunggakan Hambat Pindah Sekolah, Pemko Pekanbaru Turun Tangan
26 September 2026
Museum BI, Jejak Panjang Sejarah Perdagangan dan Perbankan di Batavia
25 September 2026
Walikota Pekanbaru Cek SDN 62 dan SDN 84, Revitalisasi Butuh Rp1,2 Miliar
25 September 2026
Gestur Julur Lidah Terekam saat Massa Hari Tani Sampaikan Aspirasi di Bengkulu
25 September 2026
Walikota Pekanbaru Dorong Akses Kesehatan Naik Kelas
25 September 2026
Dari Hadiah hingga Akun Diblokir, Begini Cara Penipu Jebak Korban
25 September 2026
Capella Honda Beberkan Tips Aman Lawan Kantuk, Cegah Microsleep di Jalan
25 September 2026
Jalan RW 04 Cinta Raja Diaspal, Pemko Pekanbaru Bidik Penguatan UMKM
25 September 2026
Sosialisasi LKPM Dorong Investasi dan Kemudahan Berusaha di Pekanbaru
25 September 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Kabut Asap Memburuk, DLHK Tutup Tiga Ruang Terbuka Hijau Pekanbaru
  • 2 Rombongan Warga Ditodong di Trans Wamena-Nduga, Sopir Masih Ditahan
  • 3 ISPU Sangat Tidak Sehat, Besok Sekolah Pekanbaru Kembali PJJ
  • 4 ISPU 178,3, Sekolah di Pekanbaru Perlu Waspada
  • 5 Telkomsel Tak Spekulasi Soal Asal Nomor Pelaku Scam
  • 6 32 Wartawan Adu Biliar di Pekanbaru, Rebut Total Hadiah Rp20 Juta
  • 7 Kualitas Udara Pekanbaru Kembali Tidak Sehat, PM2.5 Tembus 93,7 Mikrogram Permeter Kubik

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved