• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • Daerah
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • More
    • Nasional
    • Olahraga
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Ekbis

Wajib Pajak Tak Perlu Repot Lapor SPT Mulai 2025, Begini Caranya

Redaksi

Rabu, 13 November 2024 10:15:05 WIB
Cetak
Wajib Pajak Tak Perlu Repot Lapor SPT Mulai 2025, Begini Caranya
ilustrasi.(int)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menggodok aturan yang merinci kriteria wajib pajak tidak perlu lagi melapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak. Kemudahan ini diberikan sejalan dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau core tax system yang akan dimulai tahun depan.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo telah memastikan bahwa sistem inti administrasi perpajakan atau coretax akan memberikan kemudahan khusus bagi wajib pajak badan terkait pengisian SPT Tahunan.

Coretax akan segera diimplementasikan pada Januari 2025, setelah masa uji coba penerapan operasionalnya dilakukan sejak dilakukan pada 28 Oktober 2024.

Salah satu keunggulan sistem coretax itu ialah adanya layanan pre populated data SPT. Artinya, sistem coretax akan otomatis mengisikan data-data pelaporan SPT wajib pajak badan.

"Ini yang mungkin menjadi kemudahan yang ditawarkan ketika coretax diimplementasikan," kata Suryo saat konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Senin (11/11/2024).

Suryo menjelaskan, pre populated SPT khusus WP badan ini adalah untuk yang menerbitkan bukti potong ataupun bukti pungut pajak pada pihak lain

Dengan skema pre populated ini, data pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungut pajak) secara otomatis tersaji dalam konsep SPT Tahunan Wajib Pajak yang diisi secara elektronik (e-filing).

Berdasar data yang telah tersaji tersebut, Wajib Pajak tinggal mengkonfirmasi kebenarannya. Dengan demikian, pengisian SPT Tahunan menurut Dwi bisa dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan akurat.

"Waktu menyampaikan laporannya pun juga autogenerated akan dilakukan oleh system dan wajib pajak tinggal verifikasi apakah semua sudah terlaporkan atau belum. Nah ini yang mungkin menjadi kemudahan yang ditawarkan ketika coretax diimplementasikan," tegasnya.

Adapun, aturan kriteria wajib pajak yang akan dibebaskan dari kegiatan lapor SPT ini akan disusun untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

"Kriteria Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (2)," seperti dikutip dari Pasal 465 huruf s PMK 81/2024, dikutip Senin (11/11/2024).

Sebelumnya, pengecualian bagi WP yang tidak perlu membuat SPT diatur dalam PMK-147/PMK.03/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

Aturan tersebut mengatur bahwa wajib pajak yang masuk kategori Non-Efektif (NE), maka ia tak wajib lapor SPT Tahunan dan juga tak akan diberikan surat teguran meski tidak menyampaikan SPT nya.

Berikut ini daftar wajib pajak yang biasanya bisa mengubah status menjadi wajib pajak NE adalah:

- Wajib Pajak (WP) yang penghasilannya turun menjadi di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

- Pengusaha yang sudah berhenti melakukan kegiatan usaha

- Pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan

- Pensiunan yang tidak lagi memiliki penghasilan


Sumber : cnbcindonesia.com /

[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Ekbis

Indosat dan Kominfo Perkuat Ekosistem Registrasi eSIM Digital Berbasis Biometrik

Selasa, 21 Oktober 2025 - 10:07:37 WIB

Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Ekbis

ROHTO Peduli Kembali Bagikan 1.200 Kacamata Gratis Peringati Hari Penglihatan Dunia 2025

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 13:23:40 WIB

PEKANBARU - PT Rohto Laboratories Indonesia dalam rangka memperingati Hari Penglihatan Dunia (Wor.

Ekbis

Manfaatkan Program Service Sepeda Motor Selama Oktober, Ada Potongan Hingga 50 Persen

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:02:41 WIB

PEKANBARU - PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) Riau, menghadirkan program menarik bertajuk “Spe.

Ekbis

Semangat 160, Nikmati Banyak Promo Capella Honda selama Oktober

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:02:05 WIB

PEKANBARU - PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) Riau, menghadirkan banyak promo selama Oktober 202.

Ekbis

BATIQA Hotel Pekanbaru Hadirkan Paket Wedding Harga Terjangkau

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 17:27:55 WIB

PEKANBARU - BATIQA Hotel Pekanbaru mempersembahkan promo wedding bertajuk "Intimate wedding" yang.

Ekbis

Hadirkan Program OMG, Capella Honda Beri Potongan Jutaan Rupiah

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 13:13:20 WIB

PEKANBARU - Program menarik berupa potongan harga hingga jutaan rupia serta uang muka yang terjan.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Indosat dan Kominfo Perkuat Ekosistem Registrasi eSIM Digital Berbasis Biometrik
21 Oktober 2025
Capella Group Kumpulkan 200 Kantong Darah Lewat CSR Donor
20 Oktober 2025
Financial Expo 2025, OJK Harap Masyarakat Percaya Gunakan Jasa Keuangan
19 Oktober 2025
Hasil Imbang 1-1 PSPS Pekanbaru vs Sumsel United
19 Oktober 2025
Hingga September, Satgas Gakkum DLHK Pekanbaru Tindak Sejumlah Pelanggaran
19 Oktober 2025
New Honda ADV 160 Resmi Meluncur di Pekanbaru
18 Oktober 2025
Dorong Generasi Muda Jadi Kreator, IM3 dan TikTok Ajak Mahasiswa UNRI Berkarya di Dunia Digital
18 Oktober 2025
ROHTO Peduli Kembali Bagikan 1.200 Kacamata Gratis Peringati Hari Penglihatan Dunia 2025
18 Oktober 2025
Jenis Minuman Terbaik untuk Kesehatan Jantung dan Panjang Umur
17 Oktober 2025
Manfaatkan Program Service Sepeda Motor Selama Oktober, Ada Potongan Hingga 50 Persen
16 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Dihadiri Dua Ribu Lebih Tamu, Festival Kue Bulan 2025 di Pekanbaru Meriah
  • 2 BATIQA Hotel Pekanbaru Luncurkan Promo Table Manner
  • 3 Zurich bersama Rekanan Dorong Pelestarian Lingkungan Lewat Gerakan Tanam Mangrove
  • 4 Walikota Agung Perintahkan Camat dan Lurah Buat Program Pengurangan Sampah
  • 5 Kadiskes Tekankan Petugas Puskesmas di Pekanbaru Harus Melayani dengan Ramah
  • 6 Harga Sawit Mitra Swadaya Rp3.647 Perkilo
  • 7 Tak Kantongi Izin Diskotek, Satpol PP Cek HW Livehouse Pekanbaru

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved