Pj Bupati Kampar Terima Pengembalian Aset Pemda dari Kejati Riau

PEKANBARU - Penjabat (Pj) Bupati Kampar Hambali menerima pengembalian aset Daerah Pemerintah Kabupaten Kampar sebanyak 156 smartphone dan 4 unit mobil dinas yang diserahkan langsung oleh Kepala Kejati Riau Akmal Abbas MH.
Penyerahan aset ini merupakan hasil tindak lanjut dari pengawasan yang dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang. Serah terima aset tersebut berlangsung di Gedung Satya Adhi Wicaksana, Senin (17/2/2025).
Turut hadir mendampingi Pj Bupati Kampar Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Ramlah, Plt Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kampar Khairuman, Asisten Bidang Administrasi Setda Kampar Azwan, Kepala BPKAD Kampar Edward, Kepala Inspektorat Kampar Febrinaldi Tridarmawan, Kepala Bappeda Kampar Ardy Mardiansyah, Kajari Kampar Sapta Putera SH HHum.

Pj Bupati Kampar Hambali mengucapkan terimakasih atas pengembalian aset yang telah diserahkan oleh Kejati Riau ke Pemda Kampar, ini merupakan bagian dari pengawasan dan kewajiban pembinaan terhadap pengelolaan keuangan daerah khusunya Kabupaten Kampar.
Ia mengapresiasi langkah Kejati Riau dalam mengembalikan aset yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak. Dirinya berjanji akan memperbaiki mekanisme dan pengelolaan aset di Kabupaten Kampar agar kejadian serupa tidak terulang.
"Kami sangat berterimakasih atas bantuan Kejati Riau atas keselamatan aset daerah Kampar. Kami kedepannya akan memastikan bahwa seluruh aset daerah bisa dikelola dengan baik dan sesuai peruntukannya, oleh sebab itu kami minta agar terus diberikan pembinaan dan ayoman untuk Kampar yang lebih baik lagi," kata Hambali.

Sementara itu, Kepala Kejati Riau Akmal Abbas MH menjelaskan bahwa penyitaan aset ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan smartphone untuk seluruh kepala dinas, badan dan camat se-Kabupaten Kampar tahun 2019-2024.
"Setelah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan, kami menemukan bahwa pengadaan ini memang benar adanya dan barangnya tersedia. Namun, ditemukan ketidaksesuaian peruntukan, di mana 156 unit smartphone ternyata dikuasai oleh pihak yang tidak berhak, seperti ASN yang telah pindah tugas, pensiunan, dan mantan anggota DPRD.
Menurut Akmal Abbas, meski tidak ditemukan unsur korupsi, tindakan ini merupakan bentuk pengawasan Kejati Riau terhadap tata kelola aset pemerintah daerah agar lebih tertib dan transparan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau Zikrullah menambahkan, pengembalian aset ini merupakan bagian dari upaya untuk menertibkan dan mengembalikan barang-barang milik negara yang dikuasai tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan berlaku.
Ia juga memastikan bahwa ke depannya, pengawasan terhadap pengelolaan aset akan semakin diperketat.
"Langkah ini dilakukan setelah pengusutan oleh Pidsus berdasarkan Surat Perintah Tugas. Kami akan terus memantau agar kejadian serupa tidak terulang," tutupnya.
Berita Lainnya +INDEKS
SMKN 1 Tebingtinggi Raih Juara I Lomba Cepat Tepat Perpajakan Riau 2025
PEKANBARU - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau dengan dukungan penuh Pe.
Pemerintah Riau Lantik Sekda Definitif
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau resmi melantik Syahrial Abdi sebagai Sekretaris Daerah (Sekd.
Mudahkan Konsumen, CDN Riau Berikan Paket Servis Lengkap
PEKANBARU - Capella Dinamik Nusantara (CDN) Riau menghadirkan, program spesial kepada seluruh kon.
Pemprov Riau Raup Rp266 Miliar dari Diskon Pajak Kendaraan
PEKANBARU - Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB) yang digembar-gemborkan Pemerintah .
Walikota Pastikan Copot Tidak Hormat Dua Pejabat RS Madani
PEKANBARU - Hasil Laporan Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli.
Anggota DPR RI Karmila Sari Respon Aspirasi Pendidikan dan Budaya di Rohil
Rohil - Masyarakat begitu antusias menghadiri pagelaran Semarak Seni dan Budaya Kesenian Jawa yan.