DJP Riau Berhasil Kumpulkan Rp23,23 Triliun
PEKANBARU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau berhasi mengumpulkan Rp23,23 triliun dengan capaian 100,28% dari target Rp23,17 triliun dan tumbuh sebesar 0,32% dari 2023. Dengan tercapai target penerimaan pajak 2024, DJP Riau resmi mencetak Quattrick empat kali berturut-turut.
Dari sisi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Kantor Wilayah DJP Riau juga telah berhasil melampaui target yakni sebesar 104,86% dengan jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak di wilayah Provinsi Riau sebanyak 455.308 SPT.
Rincian SPT yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak di Provinsi Riau untuk SPT Orang Pribadi Karyawan 355.588, SPT Orang Pribadi Non Karyawan 76.951, SPT Badan 22.769 dengan total 455.308 SPT.
Kemudian lanjutnya, diawal 2025 perubahan tarif PPN dan implementasi Coretax menjadi fokus utama Direktorat Jenderal Pajak. Dari sisi perubahan tarif PPN, meskipun terdapat perubahan tarif yang dikenakan namun pemerintah telah menetapkan kebijakan penyesuaian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk menghitung PPN di 2025 sehingga pada akhir nilai PPN terutang yang harus dibayar oleh masyarakat tetap sama," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Riau Ardiyanto Basuki, Senin (24/2).
Selanjutnya mengenai Coretax, Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat Wajib Pajak. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari proyek pembaharuan Sistem lnti Administrasi perpajakan (PSIAP).
Tujuan utama dari Coretax, untuk sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini dan mengintegrasikan seluruh proses bisnis administrasi perpajakan mulai dari pendaftaran Wajib Pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Sehingga dalam system Coretax ini akan didapatkan system administrasi yang simple, akuntabel, transparan dan berkeadilan sampai dengan saat masa transisi ini, implementasi Coretax DJP masih terkendala belum optimalnya penggunaan fitur-fitur yang dimiliki oleh Coretax.
"Direktorat Jenderal Pajak senantiasa berupaya terus mengoptimalkan semua fungsi dan fitur serta melakukan perbaikan dan antisipasi kendala dan masalah yang ada, serta memastikan layanan Coretax DJP dapat berjalan dengan baik," katanya.
Berita Lainnya +INDEKS
Indosat Percepat Adopsi AI dan Ekosistem Digital
Selain fokus pada konektivitas yang menjadi bisnis inti perusahaan, Indosat juga memperkuat peran.
Indosat Catat Pertumbuhan Dua Digit pada Kuartal I 2026
Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengawali 2026 dengan kinerja yang kuat, mencatatkan.
ARYADUTA, RS Zainab Dukung Ibu Hamil Lebih Sehat dan Kuat
PEKANBARU - ARYADUTA Pekanbaru bersama dengan RS Zainab, sukses menggelar event bertajuk “Harmo.
BATIQA Hotel Pekanbaru Hadirkan Promo Menginap Harga Terjangkau
PEKANBARU - BATIQA Hotel Pekanbaru menghadirkan promo spesial bertajuk Kartini Staycation Deal. M.
HUT ke-12, BATIQA Hotel Pekanbaru Sambangi Panti Asuhan dan Ajak Karyawan Sehat
PEKANBARU - BATIQA Hotel Pekanbaru, mengunjungi Panti Asuhan Bhakti Mufarridhun dan bioskop terde.
Peringati Hari Bumi, ARYADUTA Pekanbaru Gelar Aksi Peduli Danau Buatan
Dalam rangka memperingati Hari Bumi (Earth Day), Hotel ARYADUTA Pekanbaru menggelar aksi peduli b.








