DJP Riau Berhasil Kumpulkan Rp23,23 Triliun
PEKANBARU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau berhasi mengumpulkan Rp23,23 triliun dengan capaian 100,28% dari target Rp23,17 triliun dan tumbuh sebesar 0,32% dari 2023. Dengan tercapai target penerimaan pajak 2024, DJP Riau resmi mencetak Quattrick empat kali berturut-turut.
Dari sisi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Kantor Wilayah DJP Riau juga telah berhasil melampaui target yakni sebesar 104,86% dengan jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak di wilayah Provinsi Riau sebanyak 455.308 SPT.
Rincian SPT yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak di Provinsi Riau untuk SPT Orang Pribadi Karyawan 355.588, SPT Orang Pribadi Non Karyawan 76.951, SPT Badan 22.769 dengan total 455.308 SPT.
Kemudian lanjutnya, diawal 2025 perubahan tarif PPN dan implementasi Coretax menjadi fokus utama Direktorat Jenderal Pajak. Dari sisi perubahan tarif PPN, meskipun terdapat perubahan tarif yang dikenakan namun pemerintah telah menetapkan kebijakan penyesuaian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk menghitung PPN di 2025 sehingga pada akhir nilai PPN terutang yang harus dibayar oleh masyarakat tetap sama," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Riau Ardiyanto Basuki, Senin (24/2).
Selanjutnya mengenai Coretax, Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat Wajib Pajak. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari proyek pembaharuan Sistem lnti Administrasi perpajakan (PSIAP).
Tujuan utama dari Coretax, untuk sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini dan mengintegrasikan seluruh proses bisnis administrasi perpajakan mulai dari pendaftaran Wajib Pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Sehingga dalam system Coretax ini akan didapatkan system administrasi yang simple, akuntabel, transparan dan berkeadilan sampai dengan saat masa transisi ini, implementasi Coretax DJP masih terkendala belum optimalnya penggunaan fitur-fitur yang dimiliki oleh Coretax.
"Direktorat Jenderal Pajak senantiasa berupaya terus mengoptimalkan semua fungsi dan fitur serta melakukan perbaikan dan antisipasi kendala dan masalah yang ada, serta memastikan layanan Coretax DJP dapat berjalan dengan baik," katanya.
Berita Lainnya +INDEKS
BATIQA Hotel Pekanbaru Perluas Promo Makan Malam All You Can Eat Jadi Setiap Hari
PEKANBARU - Kabar gembira bagi pecinta kuliner di Pekanbaru. BATIQA Hotel Pekanbaru resmi memperl.
BATIQA Hotel Pekanbaru Hadirkan Cooking Class Kreatif Anak Libur Sekolah
PEKANBARU - Menyambut momen libur sekolah, BATIQA Hotel Pekanbaru? menghadirkan program spesial G.
New Honda Vario Evo 160 Hadir di Indonesia, Tampil Lebih Sporti dan Bertenaga
PT Astra Honda Motor (AHM) resmi memperkenalkan New Honda Vario Evo 160 di Cikarang, Rabu (24/6/2.
Pupuk Indonesia Ekspor 47.250 Ton Urea ke Australia, Perkuat Posisi di Pasar Regional
PT Pupuk Indonesia (Persero) merealisasikan pengiriman 47.250 ton urea ke Australia sebagai bagia.
Honda Premium Matic Day di Mal SKA Diserbu Pengunjung
PEKANBARU - Antusiasme masyarakat terhadap skutik premium Honda kembali terlihat dalam gelaran Ho.
Honda HEAT Show-Off Ramaikan Pangkalan Kuras, Capella Honda Tawarkan Promo hingga Servis Murah
Pekanbaru - PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) selaku Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Riau.








