DJP Riau Berhasil Kumpulkan Rp23,23 Triliun
PEKANBARU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau berhasi mengumpulkan Rp23,23 triliun dengan capaian 100,28% dari target Rp23,17 triliun dan tumbuh sebesar 0,32% dari 2023. Dengan tercapai target penerimaan pajak 2024, DJP Riau resmi mencetak Quattrick empat kali berturut-turut.
Dari sisi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Kantor Wilayah DJP Riau juga telah berhasil melampaui target yakni sebesar 104,86% dengan jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak di wilayah Provinsi Riau sebanyak 455.308 SPT.
Rincian SPT yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak di Provinsi Riau untuk SPT Orang Pribadi Karyawan 355.588, SPT Orang Pribadi Non Karyawan 76.951, SPT Badan 22.769 dengan total 455.308 SPT.
Kemudian lanjutnya, diawal 2025 perubahan tarif PPN dan implementasi Coretax menjadi fokus utama Direktorat Jenderal Pajak. Dari sisi perubahan tarif PPN, meskipun terdapat perubahan tarif yang dikenakan namun pemerintah telah menetapkan kebijakan penyesuaian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk menghitung PPN di 2025 sehingga pada akhir nilai PPN terutang yang harus dibayar oleh masyarakat tetap sama," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Riau Ardiyanto Basuki, Senin (24/2).
Selanjutnya mengenai Coretax, Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat Wajib Pajak. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari proyek pembaharuan Sistem lnti Administrasi perpajakan (PSIAP).
Tujuan utama dari Coretax, untuk sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini dan mengintegrasikan seluruh proses bisnis administrasi perpajakan mulai dari pendaftaran Wajib Pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Sehingga dalam system Coretax ini akan didapatkan system administrasi yang simple, akuntabel, transparan dan berkeadilan sampai dengan saat masa transisi ini, implementasi Coretax DJP masih terkendala belum optimalnya penggunaan fitur-fitur yang dimiliki oleh Coretax.
"Direktorat Jenderal Pajak senantiasa berupaya terus mengoptimalkan semua fungsi dan fitur serta melakukan perbaikan dan antisipasi kendala dan masalah yang ada, serta memastikan layanan Coretax DJP dapat berjalan dengan baik," katanya.
Berita Lainnya +INDEKS
BATIQA Hotel Pekanbaru Tawarkan Paket Menginap Ditengah Kabut Asap
PEKANBARU - Kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan mendorong BATIQA Hotel Pekanbaru .
Lima Hari di Mal SKA, Honda AT Family Day Banjir Peminat
PEKANBARU - PT Capella Dinamik Nusantara (Capella Honda) menggelar Honda AT Family Day di Mal SKA.
Promo September Honda, Cicilan Vario Dipangkas Rp100 Ribu
PEKANBARU - PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) wilayah Riau menawarkan program promo pembelian se.
Telkomsel Tak Spekulasi Soal Asal Nomor Pelaku Scam
PEKANBARU - Telkomsel menyatakan telah menerapkan sejumlah mekanisme untuk menjaga keamanan dan k.
Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal
PEKANBARU - PT Capella Dinamik Nusantara (Capella Honda) Riau memperkuat kedekatan dengan konsume.
IFRA 2026 Dibuka, Potensi Waralaba Lokal Makin Besar
Pertumbuhan konsumsi domestik dan perdagangan mendorong peluang ekspansi sektor waralaba dan kemi.








