DJP Riau Hapus Sanksi Administrasi Pajak Terkait Penerapan Coretax
PEKANBARU - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran, penyetoran, serta penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT).
"Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 yang ditetapkan pada 27 Februari 2025," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti, Senin (3/3/2025).
Ia mengatakan, kebijakan ini merupakan langkah DJP dalam memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak seiring dengan implementasi sistem Coretax DJP.
“Dengan kebijakan ini, wajib pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran atau pelaporan akibat transisi sistem akan mendapatkan penghapusan sanksi administratif," sebutnya.
Keterlambatan, pembayaran atau penyetoran pajak, kebijakan hapus sanksi berlaku untuk empat jenis pajak.
Pertama, pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) selain pengalihan tanah/bangunan, PPh 15, 21, 22, 23, 25, dan 26 untuk masa pajak Januari 2025.
Kedua, PPh Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan tanah/bangunan untuk masa pajak Desember 2024.
Ketiga, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk masa pajak Januari 2025.
Terakhir, bea meterai untuk masa pajak Desember 2024 dan Januari 2025.
Kemudian, untuk keterlambatan pelaporan SPT, penghapusan sanksi berlaku untuk lima jenis pajak.
Pertama, penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan 26 serta SPT Masa Unifikasi untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025.
Kedua, pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk masa pajak Desember 2024 serta Januari, Februari, dan Maret 2025.
Ketiga, pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu dan PPh Pasal 25 untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025.
Keempat, penyampaian SPT masa PPN untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025.
Terakhir, penyampaian SPT bea meterai untuk masa pajak Desember 2024 serta Januari, Februari, dan Maret 2025.
Penghapusan sanksi itu berlaku untuk pembayaran atau pelaporan yang dilakukan pada masa setelah jatuh tempo hingga tenggat waktu.
Untuk PPh dan bea meterai, rincian tenggat waktunya adalah tanggal terakhir pada bulan setelah masa pajak. Rinciannya, 31 Januari 2025 untuk masa pajak Desember 2024, 28 Februari 2025 untuk masa pajak Januari 2025, 31 Maret 2025 untuk masa pajak Februari 2025, dan 30 April 2025 untuk masa pajak Maret 2025.
Sementara untuk PPN dan PPnBM, tenggat waktunya yaitu tiap tanggal 10 pada dua bulan setelah masa pajak. Rinciannya, 10 Maret 2025 untuk masa pajak Januari 2025, 10 April 2025 untuk masa pajak Februari 2025, dan 10 Mei 2025 untuk masa pajak Maret 2025.
Berita Lainnya +INDEKS
Sinergi Bagi Negeri, Capella Group Kembali Gelar Donor Darah
PEKANBARU - Bukti komitmen Implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) dan Sinergi Bagi Ne.
Capella Honda Segera Launching All New Honda Vario 125 di Pekanbaru
PEKANBARU - PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) selaku Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Riau.
Sambut Ramadan, Shopee Hadirkan Kampanye 2.2 Fashion Sale dengan Ragam Koleksi Fashion Muslim
Bulan suci Ramadan semakin dekat dan suasana persiapan pun mulai terasa, termasuk dalam menyiapka.
Jelajah Rasa Nusantara, BATIQA Hotel Pekanbaru Suguhkan Menu Patin Lancang Kuning
PEKANBARU - BATIQA Hotel Pekanbaru kembali menghadirkan pengalaman kuliner autentik melalui progr.
Solusi Hemat bersama SELMA di 2026
Diawal tahun, menata dan melengkapi rumah menjadi prioritas, namun keinginan untuk tetap berhemat.
J&T Express Dukung Potensi Kerjasama Sektor Logistik dan E-Commerce Indonesia-China
Kerjasama antara Indonesia dan China semakin menguat, dengan perdagangan bilateral mencapai sekit.







.jpg)