DJP Riau Hapus Sanksi Administrasi Pajak Terkait Penerapan Coretax
PEKANBARU - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran, penyetoran, serta penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT).
"Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 yang ditetapkan pada 27 Februari 2025," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti, Senin (3/3/2025).
Ia mengatakan, kebijakan ini merupakan langkah DJP dalam memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak seiring dengan implementasi sistem Coretax DJP.
“Dengan kebijakan ini, wajib pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran atau pelaporan akibat transisi sistem akan mendapatkan penghapusan sanksi administratif," sebutnya.
Keterlambatan, pembayaran atau penyetoran pajak, kebijakan hapus sanksi berlaku untuk empat jenis pajak.
Pertama, pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) selain pengalihan tanah/bangunan, PPh 15, 21, 22, 23, 25, dan 26 untuk masa pajak Januari 2025.
Kedua, PPh Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan tanah/bangunan untuk masa pajak Desember 2024.
Ketiga, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk masa pajak Januari 2025.
Terakhir, bea meterai untuk masa pajak Desember 2024 dan Januari 2025.
Kemudian, untuk keterlambatan pelaporan SPT, penghapusan sanksi berlaku untuk lima jenis pajak.
Pertama, penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan 26 serta SPT Masa Unifikasi untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025.
Kedua, pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk masa pajak Desember 2024 serta Januari, Februari, dan Maret 2025.
Ketiga, pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu dan PPh Pasal 25 untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025.
Keempat, penyampaian SPT masa PPN untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025.
Terakhir, penyampaian SPT bea meterai untuk masa pajak Desember 2024 serta Januari, Februari, dan Maret 2025.
Penghapusan sanksi itu berlaku untuk pembayaran atau pelaporan yang dilakukan pada masa setelah jatuh tempo hingga tenggat waktu.
Untuk PPh dan bea meterai, rincian tenggat waktunya adalah tanggal terakhir pada bulan setelah masa pajak. Rinciannya, 31 Januari 2025 untuk masa pajak Desember 2024, 28 Februari 2025 untuk masa pajak Januari 2025, 31 Maret 2025 untuk masa pajak Februari 2025, dan 30 April 2025 untuk masa pajak Maret 2025.
Sementara untuk PPN dan PPnBM, tenggat waktunya yaitu tiap tanggal 10 pada dua bulan setelah masa pajak. Rinciannya, 10 Maret 2025 untuk masa pajak Januari 2025, 10 April 2025 untuk masa pajak Februari 2025, dan 10 Mei 2025 untuk masa pajak Maret 2025.
Berita Lainnya +INDEKS
BATIQA Hotel Pekanbaru Perluas Promo Makan Malam All You Can Eat Jadi Setiap Hari
PEKANBARU - Kabar gembira bagi pecinta kuliner di Pekanbaru. BATIQA Hotel Pekanbaru resmi memperl.
BATIQA Hotel Pekanbaru Hadirkan Cooking Class Kreatif Anak Libur Sekolah
PEKANBARU - Menyambut momen libur sekolah, BATIQA Hotel Pekanbaru? menghadirkan program spesial G.
New Honda Vario Evo 160 Hadir di Indonesia, Tampil Lebih Sporti dan Bertenaga
PT Astra Honda Motor (AHM) resmi memperkenalkan New Honda Vario Evo 160 di Cikarang, Rabu (24/6/2.
Pupuk Indonesia Ekspor 47.250 Ton Urea ke Australia, Perkuat Posisi di Pasar Regional
PT Pupuk Indonesia (Persero) merealisasikan pengiriman 47.250 ton urea ke Australia sebagai bagia.
Honda Premium Matic Day di Mal SKA Diserbu Pengunjung
PEKANBARU - Antusiasme masyarakat terhadap skutik premium Honda kembali terlihat dalam gelaran Ho.
Honda HEAT Show-Off Ramaikan Pangkalan Kuras, Capella Honda Tawarkan Promo hingga Servis Murah
Pekanbaru - PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) selaku Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Riau.








