DJP Riau Hapus Sanksi Administrasi Pajak Terkait Penerapan Coretax
.jpeg)
PEKANBARU - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran, penyetoran, serta penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT).
"Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 yang ditetapkan pada 27 Februari 2025," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti, Senin (3/3/2025).
Ia mengatakan, kebijakan ini merupakan langkah DJP dalam memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak seiring dengan implementasi sistem Coretax DJP.
“Dengan kebijakan ini, wajib pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran atau pelaporan akibat transisi sistem akan mendapatkan penghapusan sanksi administratif," sebutnya.
Keterlambatan, pembayaran atau penyetoran pajak, kebijakan hapus sanksi berlaku untuk empat jenis pajak.
Pertama, pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) selain pengalihan tanah/bangunan, PPh 15, 21, 22, 23, 25, dan 26 untuk masa pajak Januari 2025.
Kedua, PPh Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan tanah/bangunan untuk masa pajak Desember 2024.
Ketiga, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk masa pajak Januari 2025.
Terakhir, bea meterai untuk masa pajak Desember 2024 dan Januari 2025.
Kemudian, untuk keterlambatan pelaporan SPT, penghapusan sanksi berlaku untuk lima jenis pajak.
Pertama, penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan 26 serta SPT Masa Unifikasi untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025.
Kedua, pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk masa pajak Desember 2024 serta Januari, Februari, dan Maret 2025.
Ketiga, pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu dan PPh Pasal 25 untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025.
Keempat, penyampaian SPT masa PPN untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025.
Terakhir, penyampaian SPT bea meterai untuk masa pajak Desember 2024 serta Januari, Februari, dan Maret 2025.
Penghapusan sanksi itu berlaku untuk pembayaran atau pelaporan yang dilakukan pada masa setelah jatuh tempo hingga tenggat waktu.
Untuk PPh dan bea meterai, rincian tenggat waktunya adalah tanggal terakhir pada bulan setelah masa pajak. Rinciannya, 31 Januari 2025 untuk masa pajak Desember 2024, 28 Februari 2025 untuk masa pajak Januari 2025, 31 Maret 2025 untuk masa pajak Februari 2025, dan 30 April 2025 untuk masa pajak Maret 2025.
Sementara untuk PPN dan PPnBM, tenggat waktunya yaitu tiap tanggal 10 pada dua bulan setelah masa pajak. Rinciannya, 10 Maret 2025 untuk masa pajak Januari 2025, 10 April 2025 untuk masa pajak Februari 2025, dan 10 Mei 2025 untuk masa pajak Maret 2025.
Berita Lainnya +INDEKS
Tingkatkan Inklusi Keuangan, OJK Edukasi Kejar di Sejumlah Kabupaten
PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau, terus berkomitmen dalam meningkatkan lite.
Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru Kembali Hadirkan Paket Berbuka Harga Terjangkau
PEKANBARU - Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru, kembali menghadirkan ragam suguhan varian menu buka .
Pasca Diluncurkan, OJK Dorong Pengembangan Usaha Bulion
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap, pemberian izin kegiatan usaha bulion bagi PT Pegadaian dan.
Kampanye Pernikahan Hotel Aryaduta Sukses
PEKANBARU - Hotel Aryaduta Pekanbaru, belum lama ini sukses mempersembahkan kampanye pernikahan, .
Terapkan Gigital Farming, Gapoktan Mukti Jaya Binaan BI Riau Panen Hingga 8,5 Ton
PEKANBARU - Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Riau Panji Achmad menyampaikan, bahwa Bank .
OJK dan TPAKD Riau Fokus Penguatan Literasi, Inklusi Keuangan serta Ekonomi Daerah
PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau bersama Pemerintah Provinsi Riau dalam Tim.