• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • Daerah
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Nasional
  • More
    • Olahraga
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Ekbis

OJK Ingatkan Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan Konsumen Melawan Hukum

Redaksi

Kamis, 24 April 2025 | 09:56:33 WIB
Cetak
OJK Ingatkan Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan Konsumen Melawan Hukum

PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, segala bentuk penagihan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan, baik secara mandiri maupun melalui pihak ketiga (Debt collector) harus sesuai ketentuan hukum dan prinsip pelindungan konsumen yang berlaku.

Kepala OJK Riau Triyoga Laksito menegaskan, penarikan kendaraan secara paksa dan penggunaan kekerasan tidak dibenarkan dan merupakan tindakan melawan hukum.

"Sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, OJK menekankan prinsip Pelindungan Konsumen," kata Triyoga, Kamis (24/4/2025).

Perusahaan jasa keuangan lanjutnya, termasuk perusahaan pembiayaan wajib memberikan perlakuan yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif kepada konsumen serta menjamin bahwa setiap kegiatan usaha dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip keterbukaan informasi, tanggung jawab, keadilan dan kesetaraan, kepatuhan terhadap hukum.

Kemudian, Tata cara penagihan yang diperbolehkan berdasarkan pasal 60-62 Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023, penagihan kepada konsumen hanya boleh dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi dan pemahaman hukum serta etika penagihan.

"Petugas penagihan wajib menunjukkan dokumen resmi seperti surat tugas dari perusahaan pembiayaan, sertifikat jaminan fidusia yang sah dan terdaftar, identitas resmi petugas, penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara mengintimidasi, mengancam, menggunakan kekerasan, atau memanfaatkan tekanan psikologis," jelasnya.

Kemudian, penagihan hanya dapat dilakukan di tempat dan waktu yang wajar, dan tidak boleh melibatkan pihak yang tidak berkepentingan. Penagihan Senin sampai Sabtu di luar hari libur nasional mulai pukul 08.00 WIB sampai 20.00 WIB. Apabila konsumen merasa terganggu atau terancam, konsumen berhak menolak dan melaporkan kepada OJK dan/atau Kepolisian.

"Dalam melakukan pelindungan konsumen, OJK berpedoman pada prinsip strike the right balance, yang berpegangan bahwa jika konsumen terlindungi dengan baik maka Industri Jasa Keuangan akan semakin berkembang karena besarnya kepercayaan konsumen terhadap produk dan layanan jasa keuangan," tambahnya.

OJK mendukung penuh upaya aparat penegak hukum, dalam hal ini Polda Riau, untuk mengusut tuntas kasus dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku serta memberantas segala bentuk premanisme berkedok debt collector.

Masyarakat yang merasa dirugikan oleh perlakuan dalam proses penagihan dapat melapor ke Call Center OJK 157 dan email : konsumen@ojk.go.id.

"Kami selalu mengimbau seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan untuk terus meningkatkan kepercayaan masyarakat dan melindungi kepentingan konsumen," tutupnya.


[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Ekbis

Pameran Honda AT Family Day Sukses Hadirkan Program Menarik untuk Konsumen

Senin, 01 September 2025 - 14:05:28 WIB

PEKANBARU - PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) Riau, kembali sukses menyelenggarakan Honda AT Fam.

Ekbis

Capella Honda Tawarkan Program Menarik Hingga Akhir Juli

Rabu, 23 Juli 2025 - 20:46:38 WIB

PEKANBARU – Hingga akhir Juli 2025, PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) selaku Main Dealer seped.

Ekbis

Pameran Honda at Family Day di Mal SKA Sukses

Senin, 28 Juli 2025 - 20:41:01 WIB

PEKANBARU - PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) Riau, sukses kembali dalam penyelenggaraan iven pr.

Ekbis

CDN Riau Beri Tips Pengereman Aman Sepeda Motor dengan Empat Jari

Kamis, 31 Juli 2025 - 20:38:10 WIB

PEKANBARU - PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) Riau, tidak hanya menjual dan pemeliharaan sepeda .

Ekbis

Pupuk Indonesia Teken Dua MoU Strategis untuk Jamin Bahan Baku dan Percepat Transisi Energi di Industri

Sabtu, 19 Juli 2025 - 11:20:51 WIB

PT Pupuk Indonesia (Persero) menandatangani dua Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding.

Ekbis

Kenalkan Logo Baru, Dyandra Promosindo Siap Pimpin Industri MICE

Kamis, 03 Juli 2025 - 14:14:15 WIB

Dyandra Promosindo yang merupakan entitas anak dari PT Dyandra Media International, Tbk. mengumum.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

16 Aset Penunggak Pajak di Riau Disita, Total Rp4,8 Miliar
05 September 2025
Pekerja Angkutan Sampah Gelar Aksi Damai di Kantor Walikota Tenayan Raya
04 September 2025
PHR OSF Team Bangun Sarana Pelatihan Masyarakat
04 September 2025
SMKN 1 Tebingtinggi Raih Juara I Lomba Cepat Tepat Perpajakan Riau 2025
04 September 2025
Kongres Usai, Sekretaris PWI Riau: Tak Ada Lagi yang Bisa Ngaku Plt Ketua
02 September 2025
Tingkat Hunian Kamar Hotel Bintang di Riau Juli 2025 Capai 46,58 Persen
02 September 2025
Pameran Honda AT Family Day Sukses Hadirkan Program Menarik untuk Konsumen
01 September 2025
Akhmad Munir Terpilih Ketua Umum PWI Pusat, Tiga Formatur Disepakati
31 Agustus 2025
Capella Honda Kembali Beri Tips Berkendara Aman di Jalan Raya
30 Agustus 2025
DJP Riau Ajak Generasi Muda Sadar Pajak Sejak Dini
30 Agustus 2025

Terpopuler +INDEKS

  • 1 150 Bikers Honda Ramaikan Scoopy Coffee Rave tajaan Capella Honda
  • 2 Meski Dinonaktifkan Walikota Pekanbaru, Oknum Pejabat Terlibat Pungli Masih Wara-wiri di RSD Madani
  • 3 Pajak PBB Pekanbaru Naik 300 Persen, Pemko Segera Revisi Perda
  • 4 Riau Catat Investasi Rp12,67 Triliun
  • 5 Investasi Pekanbaru Serap 5.915 Tenaga Kerja
  • 6 Scoopy Velocreativity 2025 Sukses Digelar di Dumai
  • 7 Warga Pekanbaru Diimbau Waspadai Oknum Tawarkan Aktivasi IKD

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved