• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • Daerah
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Nasional
  • More
    • Olahraga
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Ekbis

BI Checking Diganti, Ini Cara Bersihkan Nama di Daftar Hitam SLIK OJK

Redaksi

Jumat, 16 Mei 2025 | 07:47:09 WIB
Cetak
BI Checking Diganti, Ini Cara Bersihkan Nama di Daftar Hitam SLIK OJK

Skor kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau sebelumnya disebut BI Checking perlu dijaga untuk memudahkan akses terhadap layanan finansial.

Skor SLIK akan mempengaruhi seseorang saat hendak mendapatkan fasilitas kredit baik dari bank dan atau multifinance. Misalnya untuk produk kredit kepemilikan rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), hingga kredit kendaraan bermotor (KKB).

Debitur yang memiliki skor kredit buruk biasanya masuk dalam daftar hitam industri keuangan. Jika sudah demikian, bukan tidak mungkin perusahaan finansial akan menolak pemberian kredit baru.

Namun, skor SLIK bisa dipulihkan sehingga kreditur dianggap "bersih" dalam urusan utang dan bisa kembali bebas mendapatkan akses layanan kredit.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan bahwa data SLIK dapat dilakukan pembaruan apabila peminjam (borrower) telah melakukan pembayaran atau melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebenarnya saat ini pengecekan SLIK dapat dilakukan secara mandiri. Oleh karena itu, seseorang sebaiknya seseorang perlu mengecek skor kredit sebelum mengajukan pinjaman.

Mengutip laman pegadaian.co.id, skor SLIK OJK dibagi menjadi lima. Nasabah dengan skor 1 berarti memiliki riwayat kredit paling baik sedangkan yang memiliki skor 5 bermasalah dengan kredit macet.

Perlu diketahui bahwa hanya debitur dengan skor 1 dan 2 dapat mengajukan kredit kepada bank tanpa menemui masalah. Nasabah dengan skor 3, 4, dan 5 perlu melakukan pembersihan skor terlebih dahulu.

Adapun cara mengetahui skor kredit, bisa dilakukan melalui laman resmi idebku.ojk.go.id. Lantas, bagaimana caranya apabila sudah memiliki catatan kredit buruk?

Apabila masih ada tunggakan kredit yang belum terselesaikan, satu-satunya cara untuk membersihkan catatan kredit yang jelek adalah dengan melunasi kewajiban yang belum terselesaikan.

Akan tetapi ada kemungkinan tunggakan kredit muncul karena suatu kesalahan. Bila menduga hal tersebut terjadi, maka yang perlu dilakukan adalah menghubungi atau melaporkan masalah tersebut ke pihak terkait.

Lazimnya, pembaruan data SLIK OJK akan dilakukan maksimal 30 hari sejak pelunasan. Anda juga bisa meminta surat keterangan lunas (SKL) sebagai bukti untuk mengajukan kredit baru.

Cara cek SLIK OJK online
Adapun, SLIK adalah layanan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bisa diakses melalui situs idebku.ojk.go.id. Masyarakat dapat memperoleh informasi debitur dan telah terintegrasi dengan kantor pusat dan kantor regional.

Pendaftaran bisa dilakukan melalui browser dan bisa diakses dengan HP maupun laptop. Berikut cara mendaftar secara online:

1. Masuk ke laman

https://idebku.ojk.go.id atau kunjungi link di tautan ini. Pertama masuk lebih dulu ke laman idebku.ojk.go.id. Situs bisa langsung diakses melalui browser yang ada di perangkat. Setelah masuk, Anda akan bertemu dengan dua tombol.

Pertama adalah Pendaftaran dan tombol lainnya adalah Status Layanan. Pilih Pendaftaran.

2. Menu Cek Ketersediaan Layanan. Di sini, masukkan sejumlah data mulai dari Jenis Debitur, Kewarganegaraan, Jenis Identitas Debitur, dan Nomor Identitas yang dipilih. Jangan lupa masukkan Captcha dan klik Selanjutnya. Jika kuota antrean belum tersedia maka tidak bisa melanjutkan langkah berikutnya. Nantinya akan muncul informasi kuota antrian habis dan diminta mencoba beberapa saat lagi.

3. Menu Data Registrasi. Langkah berikutnya isi sejumlah data diri. Mulai dari nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi serta kabupaten, email aktif, dan nomor handphone. Jangan lupa pilih salah satu opsi tujuan permohonan informasi dan nama kandung debitur. Pilih tombol Selanjutnya untuk langkah berikutnya pendaftaran.

4. Unggah Foto. Selanjutnya, masukkan foto identitas, foto diri dengan kartu identitas, serta foto diri mengikuti gambar. Tiap foto diwajibkan berukuran maksimal 4 MB. Jika besaran foto lebih dari itu, tidak bisa melanjutkan ke menu berikutnya. Setelah selesai meng-upload seluruh foto yang diminta, klik Selanjutnya.

5. Ajukan Permohonan. Di tahapan ini, pastikan data email yang diajukan telah benar. Karena informasi SLIK akan diinfokan kembali lewat email. Data yang sudah dimasukkan sebelumnya bisa diubah dengan menekan tombol Kembali. Jika telah sesuai, checklist pada keterangan seluruh data yang disampaikan benar dan siap tunduk pada syarat serta ketentuan yang berlaku di OJK. Klik Ajukan Permohonan.

6. Berikutnya akan ada pemberitahuan Pendaftaran Berhasil. Pada bagian bawah akan terlihat nomor pendaftaran, nomor dapat di-copy dengan menekan tombol Salin Kode Pendaftaran. Selain itu tombol Tutup untuk menutup jendela notifikasi.

Anda dapat mengecek status permohonan dengan tekan tombol Status Layanan di laman utama. Masukkan nomor pendaftaran dan akan terlihat status terkini.

Dalam keterangannya OJK akan memproses permohonan Ideb dan mengirimkannya lewat email paling lambat 1 hari setelah dilakukan.


Sumber : cnbcindonesia.com /

[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Ekbis

Pameran Honda AT Family Day Sukses Hadirkan Program Menarik untuk Konsumen

Senin, 01 September 2025 - 14:05:28 WIB

PEKANBARU - PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) Riau, kembali sukses menyelenggarakan Honda AT Fam.

Ekbis

Capella Honda Tawarkan Program Menarik Hingga Akhir Juli

Rabu, 23 Juli 2025 - 20:46:38 WIB

PEKANBARU – Hingga akhir Juli 2025, PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) selaku Main Dealer seped.

Ekbis

Pameran Honda at Family Day di Mal SKA Sukses

Senin, 28 Juli 2025 - 20:41:01 WIB

PEKANBARU - PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) Riau, sukses kembali dalam penyelenggaraan iven pr.

Ekbis

CDN Riau Beri Tips Pengereman Aman Sepeda Motor dengan Empat Jari

Kamis, 31 Juli 2025 - 20:38:10 WIB

PEKANBARU - PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) Riau, tidak hanya menjual dan pemeliharaan sepeda .

Ekbis

Pupuk Indonesia Teken Dua MoU Strategis untuk Jamin Bahan Baku dan Percepat Transisi Energi di Industri

Sabtu, 19 Juli 2025 - 11:20:51 WIB

PT Pupuk Indonesia (Persero) menandatangani dua Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding.

Ekbis

Kenalkan Logo Baru, Dyandra Promosindo Siap Pimpin Industri MICE

Kamis, 03 Juli 2025 - 14:14:15 WIB

Dyandra Promosindo yang merupakan entitas anak dari PT Dyandra Media International, Tbk. mengumum.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

16 Aset Penunggak Pajak di Riau Disita, Total Rp4,8 Miliar
05 September 2025
Pekerja Angkutan Sampah Gelar Aksi Damai di Kantor Walikota Tenayan Raya
04 September 2025
PHR OSF Team Bangun Sarana Pelatihan Masyarakat
04 September 2025
SMKN 1 Tebingtinggi Raih Juara I Lomba Cepat Tepat Perpajakan Riau 2025
04 September 2025
Kongres Usai, Sekretaris PWI Riau: Tak Ada Lagi yang Bisa Ngaku Plt Ketua
02 September 2025
Tingkat Hunian Kamar Hotel Bintang di Riau Juli 2025 Capai 46,58 Persen
02 September 2025
Pameran Honda AT Family Day Sukses Hadirkan Program Menarik untuk Konsumen
01 September 2025
Akhmad Munir Terpilih Ketua Umum PWI Pusat, Tiga Formatur Disepakati
31 Agustus 2025
Capella Honda Kembali Beri Tips Berkendara Aman di Jalan Raya
30 Agustus 2025
DJP Riau Ajak Generasi Muda Sadar Pajak Sejak Dini
30 Agustus 2025

Terpopuler +INDEKS

  • 1 150 Bikers Honda Ramaikan Scoopy Coffee Rave tajaan Capella Honda
  • 2 Meski Dinonaktifkan Walikota Pekanbaru, Oknum Pejabat Terlibat Pungli Masih Wara-wiri di RSD Madani
  • 3 Pajak PBB Pekanbaru Naik 300 Persen, Pemko Segera Revisi Perda
  • 4 Riau Catat Investasi Rp12,67 Triliun
  • 5 Investasi Pekanbaru Serap 5.915 Tenaga Kerja
  • 6 Scoopy Velocreativity 2025 Sukses Digelar di Dumai
  • 7 Warga Pekanbaru Diimbau Waspadai Oknum Tawarkan Aktivasi IKD

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved