• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Edukasi
  • Olahraga
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • More
    • Otomotif
    • Daerah
    • Nasional
    • Politik
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Ekbis

BI Checking Diganti, Ini Cara Bersihkan Nama di Daftar Hitam SLIK OJK

Redaksi

Jumat, 16 Mei 2025 | 07:47:09 WIB
Cetak
BI Checking Diganti, Ini Cara Bersihkan Nama di Daftar Hitam SLIK OJK

Skor kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau sebelumnya disebut BI Checking perlu dijaga untuk memudahkan akses terhadap layanan finansial.

Skor SLIK akan mempengaruhi seseorang saat hendak mendapatkan fasilitas kredit baik dari bank dan atau multifinance. Misalnya untuk produk kredit kepemilikan rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), hingga kredit kendaraan bermotor (KKB).

Debitur yang memiliki skor kredit buruk biasanya masuk dalam daftar hitam industri keuangan. Jika sudah demikian, bukan tidak mungkin perusahaan finansial akan menolak pemberian kredit baru.

Namun, skor SLIK bisa dipulihkan sehingga kreditur dianggap "bersih" dalam urusan utang dan bisa kembali bebas mendapatkan akses layanan kredit.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan bahwa data SLIK dapat dilakukan pembaruan apabila peminjam (borrower) telah melakukan pembayaran atau melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebenarnya saat ini pengecekan SLIK dapat dilakukan secara mandiri. Oleh karena itu, seseorang sebaiknya seseorang perlu mengecek skor kredit sebelum mengajukan pinjaman.

Mengutip laman pegadaian.co.id, skor SLIK OJK dibagi menjadi lima. Nasabah dengan skor 1 berarti memiliki riwayat kredit paling baik sedangkan yang memiliki skor 5 bermasalah dengan kredit macet.

Perlu diketahui bahwa hanya debitur dengan skor 1 dan 2 dapat mengajukan kredit kepada bank tanpa menemui masalah. Nasabah dengan skor 3, 4, dan 5 perlu melakukan pembersihan skor terlebih dahulu.

Adapun cara mengetahui skor kredit, bisa dilakukan melalui laman resmi idebku.ojk.go.id. Lantas, bagaimana caranya apabila sudah memiliki catatan kredit buruk?

Apabila masih ada tunggakan kredit yang belum terselesaikan, satu-satunya cara untuk membersihkan catatan kredit yang jelek adalah dengan melunasi kewajiban yang belum terselesaikan.

Akan tetapi ada kemungkinan tunggakan kredit muncul karena suatu kesalahan. Bila menduga hal tersebut terjadi, maka yang perlu dilakukan adalah menghubungi atau melaporkan masalah tersebut ke pihak terkait.

Lazimnya, pembaruan data SLIK OJK akan dilakukan maksimal 30 hari sejak pelunasan. Anda juga bisa meminta surat keterangan lunas (SKL) sebagai bukti untuk mengajukan kredit baru.

Cara cek SLIK OJK online
Adapun, SLIK adalah layanan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bisa diakses melalui situs idebku.ojk.go.id. Masyarakat dapat memperoleh informasi debitur dan telah terintegrasi dengan kantor pusat dan kantor regional.

Pendaftaran bisa dilakukan melalui browser dan bisa diakses dengan HP maupun laptop. Berikut cara mendaftar secara online:

1. Masuk ke laman

https://idebku.ojk.go.id atau kunjungi link di tautan ini. Pertama masuk lebih dulu ke laman idebku.ojk.go.id. Situs bisa langsung diakses melalui browser yang ada di perangkat. Setelah masuk, Anda akan bertemu dengan dua tombol.

Pertama adalah Pendaftaran dan tombol lainnya adalah Status Layanan. Pilih Pendaftaran.

2. Menu Cek Ketersediaan Layanan. Di sini, masukkan sejumlah data mulai dari Jenis Debitur, Kewarganegaraan, Jenis Identitas Debitur, dan Nomor Identitas yang dipilih. Jangan lupa masukkan Captcha dan klik Selanjutnya. Jika kuota antrean belum tersedia maka tidak bisa melanjutkan langkah berikutnya. Nantinya akan muncul informasi kuota antrian habis dan diminta mencoba beberapa saat lagi.

3. Menu Data Registrasi. Langkah berikutnya isi sejumlah data diri. Mulai dari nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi serta kabupaten, email aktif, dan nomor handphone. Jangan lupa pilih salah satu opsi tujuan permohonan informasi dan nama kandung debitur. Pilih tombol Selanjutnya untuk langkah berikutnya pendaftaran.

4. Unggah Foto. Selanjutnya, masukkan foto identitas, foto diri dengan kartu identitas, serta foto diri mengikuti gambar. Tiap foto diwajibkan berukuran maksimal 4 MB. Jika besaran foto lebih dari itu, tidak bisa melanjutkan ke menu berikutnya. Setelah selesai meng-upload seluruh foto yang diminta, klik Selanjutnya.

5. Ajukan Permohonan. Di tahapan ini, pastikan data email yang diajukan telah benar. Karena informasi SLIK akan diinfokan kembali lewat email. Data yang sudah dimasukkan sebelumnya bisa diubah dengan menekan tombol Kembali. Jika telah sesuai, checklist pada keterangan seluruh data yang disampaikan benar dan siap tunduk pada syarat serta ketentuan yang berlaku di OJK. Klik Ajukan Permohonan.

6. Berikutnya akan ada pemberitahuan Pendaftaran Berhasil. Pada bagian bawah akan terlihat nomor pendaftaran, nomor dapat di-copy dengan menekan tombol Salin Kode Pendaftaran. Selain itu tombol Tutup untuk menutup jendela notifikasi.

Anda dapat mengecek status permohonan dengan tekan tombol Status Layanan di laman utama. Masukkan nomor pendaftaran dan akan terlihat status terkini.

Dalam keterangannya OJK akan memproses permohonan Ideb dan mengirimkannya lewat email paling lambat 1 hari setelah dilakukan.


Sumber : cnbcindonesia.com /

[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Ekbis

BATIQA Hotel Pekanbaru Tawarkan Paket Menginap Ditengah Kabut Asap

Rabu, 16 September 2026 - 19:03:49 WIB

PEKANBARU - Kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan mendorong BATIQA Hotel Pekanbaru .

Ekbis

Lima Hari di Mal SKA, Honda AT Family Day Banjir Peminat

Selasa, 15 September 2026 - 20:34:56 WIB

PEKANBARU - PT Capella Dinamik Nusantara (Capella Honda) menggelar Honda AT Family Day di Mal SKA.

Ekbis

Promo September Honda, Cicilan Vario Dipangkas Rp100 Ribu

Sabtu, 12 September 2026 - 15:58:41 WIB

PEKANBARU - PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) wilayah Riau menawarkan program promo pembelian se.

Ekbis

Telkomsel Tak Spekulasi Soal Asal Nomor Pelaku Scam

Jumat, 11 September 2026 - 11:49:00 WIB

PEKANBARU - Telkomsel menyatakan telah menerapkan sejumlah mekanisme untuk menjaga keamanan dan k.

Ekbis

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal

Ahad, 06 September 2026 - 09:03:22 WIB

PEKANBARU - PT Capella Dinamik Nusantara (Capella Honda) Riau memperkuat kedekatan dengan konsume.

Ekbis

IFRA 2026 Dibuka, Potensi Waralaba Lokal Makin Besar

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:23:24 WIB

Pertumbuhan konsumsi domestik dan perdagangan mendorong peluang ekspansi sektor waralaba dan kemi.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Udara Pekanbaru Membaik, PM2.5 Turun ke Level Baik
26 September 2026
Tunggakan Hambat Pindah Sekolah, Pemko Pekanbaru Turun Tangan
26 September 2026
Museum BI, Jejak Panjang Sejarah Perdagangan dan Perbankan di Batavia
25 September 2026
Walikota Pekanbaru Cek SDN 62 dan SDN 84, Revitalisasi Butuh Rp1,2 Miliar
25 September 2026
Gestur Julur Lidah Terekam saat Massa Hari Tani Sampaikan Aspirasi di Bengkulu
25 September 2026
Walikota Pekanbaru Dorong Akses Kesehatan Naik Kelas
25 September 2026
Dari Hadiah hingga Akun Diblokir, Begini Cara Penipu Jebak Korban
25 September 2026
Capella Honda Beberkan Tips Aman Lawan Kantuk, Cegah Microsleep di Jalan
25 September 2026
Jalan RW 04 Cinta Raja Diaspal, Pemko Pekanbaru Bidik Penguatan UMKM
25 September 2026
Sosialisasi LKPM Dorong Investasi dan Kemudahan Berusaha di Pekanbaru
25 September 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Kabut Asap Memburuk, DLHK Tutup Tiga Ruang Terbuka Hijau Pekanbaru
  • 2 Rombongan Warga Ditodong di Trans Wamena-Nduga, Sopir Masih Ditahan
  • 3 ISPU Sangat Tidak Sehat, Besok Sekolah Pekanbaru Kembali PJJ
  • 4 ISPU 178,3, Sekolah di Pekanbaru Perlu Waspada
  • 5 Telkomsel Tak Spekulasi Soal Asal Nomor Pelaku Scam
  • 6 32 Wartawan Adu Biliar di Pekanbaru, Rebut Total Hadiah Rp20 Juta
  • 7 Kualitas Udara Pekanbaru Kembali Tidak Sehat, PM2.5 Tembus 93,7 Mikrogram Permeter Kubik

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved