• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • Daerah
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • More
    • Nasional
    • Olahraga
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Ekbis

BI Checking Diganti, Ini Cara Bersihkan Nama di Daftar Hitam SLIK OJK

Redaksi

Jumat, 16 Mei 2025 | 07:47:09 WIB
Cetak
BI Checking Diganti, Ini Cara Bersihkan Nama di Daftar Hitam SLIK OJK

Skor kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau sebelumnya disebut BI Checking perlu dijaga untuk memudahkan akses terhadap layanan finansial.

Skor SLIK akan mempengaruhi seseorang saat hendak mendapatkan fasilitas kredit baik dari bank dan atau multifinance. Misalnya untuk produk kredit kepemilikan rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), hingga kredit kendaraan bermotor (KKB).

Debitur yang memiliki skor kredit buruk biasanya masuk dalam daftar hitam industri keuangan. Jika sudah demikian, bukan tidak mungkin perusahaan finansial akan menolak pemberian kredit baru.

Namun, skor SLIK bisa dipulihkan sehingga kreditur dianggap "bersih" dalam urusan utang dan bisa kembali bebas mendapatkan akses layanan kredit.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan bahwa data SLIK dapat dilakukan pembaruan apabila peminjam (borrower) telah melakukan pembayaran atau melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebenarnya saat ini pengecekan SLIK dapat dilakukan secara mandiri. Oleh karena itu, seseorang sebaiknya seseorang perlu mengecek skor kredit sebelum mengajukan pinjaman.

Mengutip laman pegadaian.co.id, skor SLIK OJK dibagi menjadi lima. Nasabah dengan skor 1 berarti memiliki riwayat kredit paling baik sedangkan yang memiliki skor 5 bermasalah dengan kredit macet.

Perlu diketahui bahwa hanya debitur dengan skor 1 dan 2 dapat mengajukan kredit kepada bank tanpa menemui masalah. Nasabah dengan skor 3, 4, dan 5 perlu melakukan pembersihan skor terlebih dahulu.

Adapun cara mengetahui skor kredit, bisa dilakukan melalui laman resmi idebku.ojk.go.id. Lantas, bagaimana caranya apabila sudah memiliki catatan kredit buruk?

Apabila masih ada tunggakan kredit yang belum terselesaikan, satu-satunya cara untuk membersihkan catatan kredit yang jelek adalah dengan melunasi kewajiban yang belum terselesaikan.

Akan tetapi ada kemungkinan tunggakan kredit muncul karena suatu kesalahan. Bila menduga hal tersebut terjadi, maka yang perlu dilakukan adalah menghubungi atau melaporkan masalah tersebut ke pihak terkait.

Lazimnya, pembaruan data SLIK OJK akan dilakukan maksimal 30 hari sejak pelunasan. Anda juga bisa meminta surat keterangan lunas (SKL) sebagai bukti untuk mengajukan kredit baru.

Cara cek SLIK OJK online
Adapun, SLIK adalah layanan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bisa diakses melalui situs idebku.ojk.go.id. Masyarakat dapat memperoleh informasi debitur dan telah terintegrasi dengan kantor pusat dan kantor regional.

Pendaftaran bisa dilakukan melalui browser dan bisa diakses dengan HP maupun laptop. Berikut cara mendaftar secara online:

1. Masuk ke laman

https://idebku.ojk.go.id atau kunjungi link di tautan ini. Pertama masuk lebih dulu ke laman idebku.ojk.go.id. Situs bisa langsung diakses melalui browser yang ada di perangkat. Setelah masuk, Anda akan bertemu dengan dua tombol.

Pertama adalah Pendaftaran dan tombol lainnya adalah Status Layanan. Pilih Pendaftaran.

2. Menu Cek Ketersediaan Layanan. Di sini, masukkan sejumlah data mulai dari Jenis Debitur, Kewarganegaraan, Jenis Identitas Debitur, dan Nomor Identitas yang dipilih. Jangan lupa masukkan Captcha dan klik Selanjutnya. Jika kuota antrean belum tersedia maka tidak bisa melanjutkan langkah berikutnya. Nantinya akan muncul informasi kuota antrian habis dan diminta mencoba beberapa saat lagi.

3. Menu Data Registrasi. Langkah berikutnya isi sejumlah data diri. Mulai dari nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi serta kabupaten, email aktif, dan nomor handphone. Jangan lupa pilih salah satu opsi tujuan permohonan informasi dan nama kandung debitur. Pilih tombol Selanjutnya untuk langkah berikutnya pendaftaran.

4. Unggah Foto. Selanjutnya, masukkan foto identitas, foto diri dengan kartu identitas, serta foto diri mengikuti gambar. Tiap foto diwajibkan berukuran maksimal 4 MB. Jika besaran foto lebih dari itu, tidak bisa melanjutkan ke menu berikutnya. Setelah selesai meng-upload seluruh foto yang diminta, klik Selanjutnya.

5. Ajukan Permohonan. Di tahapan ini, pastikan data email yang diajukan telah benar. Karena informasi SLIK akan diinfokan kembali lewat email. Data yang sudah dimasukkan sebelumnya bisa diubah dengan menekan tombol Kembali. Jika telah sesuai, checklist pada keterangan seluruh data yang disampaikan benar dan siap tunduk pada syarat serta ketentuan yang berlaku di OJK. Klik Ajukan Permohonan.

6. Berikutnya akan ada pemberitahuan Pendaftaran Berhasil. Pada bagian bawah akan terlihat nomor pendaftaran, nomor dapat di-copy dengan menekan tombol Salin Kode Pendaftaran. Selain itu tombol Tutup untuk menutup jendela notifikasi.

Anda dapat mengecek status permohonan dengan tekan tombol Status Layanan di laman utama. Masukkan nomor pendaftaran dan akan terlihat status terkini.

Dalam keterangannya OJK akan memproses permohonan Ideb dan mengirimkannya lewat email paling lambat 1 hari setelah dilakukan.


Sumber : cnbcindonesia.com /

[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Ekbis

Tumbuh Positif, Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026

Senin, 16 Maret 2026 - 22:20:10 WIB

PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) mencatat kinerja positif awal 2026. Hingga Februari saja,.

Ekbis

Pupuk Indonesia Raih 4 Penghargaan Anugerah BUMN 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:31:46 WIB

Komitmen PT Pupuk Indonesia (Persero) memperkuat efisiensi industri dan tata kelola perusahaan ya.

Ekbis

Grand Elite Buka Bersama dan Santuni Anak Yatim

Senin, 02 Maret 2026 - 22:59:47 WIB

PEKANBARU - Grand Elite Hotel Pekanbaru, kembali melakukan buka puasa bersama karyawan, dengan me.

Ekbis

Jaga Performa Sepeda Motor Honda, Capella Tawarkan Program Servis Berkah di AHASS

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:04:47 WIB

PEKANBARU - PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) Riau Honda kembali menghadirkan program layanan pu.

Ekbis

Buka Puasa di BATIQA Hotel, Makan Sepuas Cukup Bayar Rp149,999

Senin, 23 Februari 2026 - 21:35:00 WIB

PEKANBARU - BATIQA Hotel Pekanbaru mempersembahkan promo iftar terbaru bertajuk “Lentera Sahira.

Ekbis

Buka Puasa Nuansa Arabian & Nusantara di Hotel Aryaduta, Raih Kesempatan Umroh Gratis

Senin, 23 Februari 2026 - 13:12:40 WIB

PEKANBARU - Hotel Aryaduta Pekanbaru kembali menghadirkan pengalaman berbuka puasa istimewa melal.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Harga Minyak Goreng dan Bawang di Pekanbaru Stabil
21 Maret 2026
Pawai Takbir Idulfitri 1447 Hijriah di Pekanbaru Meriah
21 Maret 2026
Walikota Pekanbaru Salat Idulfitri di Lapangan Hang Jebat, Ada Hadiah Umroh
20 Maret 2026
CDN Riau Sukses Gelar Honda AT Family Day di Pekanbaru
20 Maret 2026
Daftar Kendaraan yang Dilarang Masuk Tol Pekanbaru - Dumai selama Arus Mudik 2026
20 Maret 2026
Disnaker Pekanbaru Sudah Terima Belasan Aduan THR
17 Maret 2026
Kabar Gembira Petani Riau: Harga TBS Umur 9 Tahun Capai Nilai Tinggi Rp3.842
17 Maret 2026
Pemerintah Pekanbaru Ingatkan Pengelola Ritel Modern Jangan Jual Sembako Diatas HET
16 Maret 2026
Tumbuh Positif, Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
16 Maret 2026
Gelar Hijabers Serenity Ride, Capella Honda Piknik bersama Puluhan Bikers Wanita
16 Maret 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Pemkab Siak Tetap Bayarkan TPP dan THR ASN, Nominal Disesuaikan
  • 2 Walikota Agung: Target Utama Pemasangan Wifi Gratis Seluruh Halte di Pekanbaru
  • 3 Ini Rincian Lengkap Besaran Zakat Fitrah di Pekanbaru Berdasarkan Jenis Beras
  • 4 Awasi Aktivitas Restoran saat Ramadan, Satpol PP Datangi Mal SKA dan Living Word
  • 5 Ramadan dan Idulfitri Tahun Ini, Bank Indonesia Siapkan Rp185,6 Triliun
  • 6 Pemko Pekanbaru Tak Kunjung Bayar Gaji Tenaga Alih Daya, Netizen: Sahur Pakai Indomie
  • 7 Disdik Klaim Pekanbaru Satu-satunya Daerah di Riau Berani Gaji PPPK PW Diatas UMR

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved