• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • Daerah
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • More
    • Nasional
    • Olahraga
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Daerah
  • Kampar

Oknum Sekdes di Kampar Terlibat Mafia Perambahan Hutan Lindung

Redaksi

Senin, 09 Juni 2025 | 17:08:00 WIB
Cetak
Oknum Sekdes di Kampar Terlibat Mafia Perambahan Hutan Lindung

Kampar - Kepolisian Daerah (Polda) Riau membongkar praktik kejahatan lingkungan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung Si Abu, Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya merupakan oknum Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial YR dari Desa Tanjung, Koto Kampar Hulu.

Dalam jumpa pers yang digelar langsung di lokasi perambahan pada Senin (9/6/2025), polisi memaparkan bahwa para tersangka melakukan perusakan hutan dengan membuka puluhan hektare lahan untuk ditanami kelapa sawit secara ilegal.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyatakan, modus operandi para pelaku terbilang rapi dan sistematis, dengan menyamarkan kegiatan perambahan menggunakan dokumen hibah dan surat keterangan adat.

"Fakta di lapangan jelas menunjukkan bahwa seluruh aktivitas berada dalam kawasan hutan lindung. Ini pelanggaran berat terhadap hukum kehutanan dan menjadi ancaman serius bagi kelestarian lingkungan," tegas Kapolda.

Herry menambahkan, tanaman sawit yang berhasil ditanam di lokasi tersebut sudah berusia antara enam bulan hingga dua tahun. "Kita hadirkan langsung para tersangka hari ini, sebagai bentuk transparansi sekaligus komitmen kami dalam penegakan hukum lingkungan," ujarnya.

Keempat tersangka diperlihatkan kepada media dalam konferensi pers dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Kerusakan kawasan hutan juga terlihat jelas di lokasi, menunjukkan skala perusakan yang terjadi akibat illegal logging dan pembukaan lahan sawit.

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menyebut, aktivitas ini terungkap berkat laporan masyarakat pada akhir Mei 2025. Dari hasil penyelidikan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus, ditemukan adanya praktik sistematis yang memanfaatkan celah regulasi lokal, seperti penggunaan dokumen adat sebagai legalitas semu.

"Namun, tidak ada satupun yang bisa membenarkan kegiatan di kawasan hutan lindung. Semua aktivitas ini bertentangan dengan hukum nasional," kata Ade.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, antara lain Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Ancaman pidana mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp7,5 miliar," ungkap Dirkrimsus.

Kapolda Riau menegaskan kembali, penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga sumber daya alam untuk generasi mendatang.

“Kejahatan lingkungan adalah kejahatan lintas generasi. Kami mengedepankan Green Policing dalam penanganannya, dan akan terus berkolaborasi dengan pihak terkait seperti DLHK, BPKH, akademisi, aktivis, hingga media,” pungkas Herry. (rls)


Sumber : rls /

[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Daerah

Waste Stasion Sudah Beroperasi di Pekanbaru, Warga Bisa Tukar Sampah Jadi Rupiah

Ahad, 22 Maret 2026 - 10:35:20 WIB

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mulai membuka stasiun pengumpulan dan pemilahan sa.

Daerah

Harga Minyak Goreng dan Bawang di Pekanbaru Stabil

Sabtu, 21 Maret 2026 - 12:22:51 WIB

PEKANBARU - Aktivitas perdagangan bahan pokok di Pekanbaru terus meningkat menjelang Hari Raya Id.

Daerah

Pawai Takbir Idulfitri 1447 Hijriah di Pekanbaru Meriah

Sabtu, 21 Maret 2026 - 08:37:00 WIB

PEKANBARU - Ribuan warga dari 15 kecamatan se-Kota Pekanbaru tumpah ruah mengikuti Pawai Gema Tak.

Daerah

Walikota Pekanbaru Salat Idulfitri di Lapangan Hang Jebat, Ada Hadiah Umroh

Jumat, 20 Maret 2026 - 16:09:35 WIB

PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho dijadwalkan akan melangsungkan sholat Idulfitri 2026.

Daerah

Daftar Kendaraan yang Dilarang Masuk Tol Pekanbaru - Dumai selama Arus Mudik 2026

Jumat, 20 Maret 2026 - 09:21:00 WIB

PEKANBARU - PT Hutama Karya (Persero) kembali mengingatkan masyarakat, khususnya pengguna Jalan T.

Daerah

Disnaker Pekanbaru Sudah Terima Belasan Aduan THR

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:01:06 WIB

PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, sudah menerima sebanyak 13 aduan/lapora.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Waste Stasion Sudah Beroperasi di Pekanbaru, Warga Bisa Tukar Sampah Jadi Rupiah
22 Maret 2026
Harga Minyak Goreng dan Bawang di Pekanbaru Stabil
21 Maret 2026
Pawai Takbir Idulfitri 1447 Hijriah di Pekanbaru Meriah
21 Maret 2026
Walikota Pekanbaru Salat Idulfitri di Lapangan Hang Jebat, Ada Hadiah Umroh
20 Maret 2026
CDN Riau Sukses Gelar Honda AT Family Day di Pekanbaru
20 Maret 2026
Daftar Kendaraan yang Dilarang Masuk Tol Pekanbaru - Dumai selama Arus Mudik 2026
20 Maret 2026
Disnaker Pekanbaru Sudah Terima Belasan Aduan THR
17 Maret 2026
Kabar Gembira Petani Riau: Harga TBS Umur 9 Tahun Capai Nilai Tinggi Rp3.842
17 Maret 2026
Pemerintah Pekanbaru Ingatkan Pengelola Ritel Modern Jangan Jual Sembako Diatas HET
16 Maret 2026
Tumbuh Positif, Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
16 Maret 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Pemkab Siak Tetap Bayarkan TPP dan THR ASN, Nominal Disesuaikan
  • 2 Walikota Agung: Target Utama Pemasangan Wifi Gratis Seluruh Halte di Pekanbaru
  • 3 Ini Rincian Lengkap Besaran Zakat Fitrah di Pekanbaru Berdasarkan Jenis Beras
  • 4 Awasi Aktivitas Restoran saat Ramadan, Satpol PP Datangi Mal SKA dan Living Word
  • 5 Ramadan dan Idulfitri Tahun Ini, Bank Indonesia Siapkan Rp185,6 Triliun
  • 6 Pemko Pekanbaru Tak Kunjung Bayar Gaji Tenaga Alih Daya, Netizen: Sahur Pakai Indomie
  • 7 Disdik Klaim Pekanbaru Satu-satunya Daerah di Riau Berani Gaji PPPK PW Diatas UMR

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved