• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • Daerah
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • More
    • Nasional
    • Olahraga
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Pemerintah Riau Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan

Redaksi

Kamis, 21 Agustus 2025 | 10:59:55 WIB
Cetak
Pemerintah Riau Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau melalui Tim Pembina Samsat Provinsi Riau memperpanjang masa pemberlakuan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Kebijakan yang telah berlangsung sejak 19 Mei 2025 lalu tersebut sedianya akan berakhir pada 19 Agustus 2025 kemarin. Mengingat besarnya animo publik dan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat  maka kebijakan serupa akan berlakukan sampai 15 Desember mendatang. 

Perpanjangan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor 789/VIII/2025 tentang masa Pelaksanaan Pembebasan dan/atau Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Terutang dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor. Di keputusan yang sama, disebutkan masa perpanjangan akan berlangsung mulai dari Tanggal 20 Agustus 2025 sampai 15 Desember 2025.

Surat Keputusan yang sama, juga sudah diedarkan Bapenda Riau ke seluruh Unit Pelaksana Tekhnis untuk mulai dilaksanakan.

Kepala Badan Bapenda Riau Evarevita menyampaikan bahwa perpanjangan tersebut sebagai bagian dari kepedulian pemerintah dalam meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban perpajakan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

"Melalui program ini, pemerintah memberikan sejumlah dispensasi yang dirasa akan meringankan pemilik kendaraan bermotor dalam menunaikan kewajiban. Program pemutihan ini tidak hanya sekedar meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kedisiplinan dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara berkelanjutan disamping upaya menambah komposisi sumber dana untuk pembangunan," ujarnya, Rabu (20/8/2025).

Kebijakan tersebut, pertama wajib pajak akan memperoleh pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan. Kedua, bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih, cukup membayar tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun berjalan saja.

“Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau dengan nomor polisi BM. Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk (Non-BM) juga mendapat keringanan berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama sebagai insentif atas kepatuhan pajak di wilayah Riau,” sebutnya.

Pemprov Riau juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat. Bagi pemilik kendaraan yang selama tiga tahun berturut-turut membayar pajak sebelum jatuh tempo, akan diberikan pengurangan pajak sebesar 10 persen. Wajib pajak cukup mengajukan surat permohonan paling lambat satu bulan sebelum jatuh tempo pembayaran pajak untuk menikmati fasilitas ini.

Namun demikian, terdapat pengecualian dalam program ini. Kebijakan pemutihan tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Riau, kendaraan penyerahan pertama, serta kendaraan ex-lelang. Hal ini bertujuan agar insentif fiskal benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat Riau dan berkontribusi langsung terhadap pendapatan daerah.


Sumber : mcr /

[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Daerah

Pemerintah Pekanbaru Rencana Bangun Ruang Publik di Jalan Sudirman Ujung

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:11:00 WIB

PEKANBARU - Sempat mendapatkan penolakan oleh sejumlah orang, tim gabungan dari Satpol PP dan Din.

Daerah

Aksi Cepat Tim Gabungan DLHK dan Satpol PP Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:21:00 WIB

PEKANBARU - Tim Reaksi Cepat (TRC) 112 Pekanbaru Aman bergerak cepat merespons laporan masyarakat.

Daerah

Wakapolsek Minas Cek Kesiapan Lahan 1 Hektare untuk Penanaman Jagung

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:21:20 WIB

Siak - Dalam rangka mendukung kesiapan lahan pertanian dan memastikan kondisi lahan layak tanam, .

Daerah

Pengawasan Hewan Kurban di Pekanbaru Diperketat

Ahad, 10 Mei 2026 - 11:22:00 WIB

PEKANBARU - Dinas Pertanian dan Perikanan (Distanak) Kota Pekanbaru mulai memperketat pengawasan .

Daerah

Pemprov Riau Alokasikan Rp62 Miliar untuk 3.644 Mahasiswa

Ahad, 10 Mei 2026 - 09:11:00 WIB

Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau mengalokasikan anggaran sebesar Rp62 miliar pada tahun angga.

Daerah

Berangkat Haji Tanpa Khawatir, Komunikasi Lancar dengan Paket Terpercaya SimpelRoam IM3

Sabtu, 09 Mei 2026 - 13:29:54 WIB

Berangkat haji merupakan momen penting yang dinanti banyak jemaah Indonesia. Ditengah rangkaian i.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Kelapa Sawit Mitra Plasma Minggu Ini Jadi Rp3.900
12 Mei 2026
IKATANI Resmi Dilantik, Siap Tumbuh dan Berdampak bagi Masyarakat
12 Mei 2026
Tiga Pemain PSPS Pekanbaru Masuk Nominasi Best Liga 2
12 Mei 2026
Wakapolsek Minas Cek Kesiapan Lahan 1 Hektare untuk Penanaman Jagung
12 Mei 2026
Aksi Cepat Tim Gabungan DLHK dan Satpol PP Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat
12 Mei 2026
Pemerintah Pekanbaru Rencana Bangun Ruang Publik di Jalan Sudirman Ujung
12 Mei 2026
Rangkaian HPN 2026, PWI Riau Gelar Trofeo Sepakbola Mini
11 Mei 2026
Terus Melesat, CBR Series Kembali Harumkan Indonesia di ARRC Buriram
11 Mei 2026
Harga Minyakita di Pekanbaru Tembus Rp20 Ribu
11 Mei 2026
Musim Haji 2026, Indosat Dampingi Jamaah Sumatra Tetap Terhubung Sejak Embarkasi
10 Mei 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 BATIQA Hotel Pekanbaru Hadirkan Promo Menginap Harga Terjangkau
  • 2 CDN Riau Tingkatkan Kapasitas Karyawan Lewat Kontes Layanan Honda 2026
  • 3 Pekanbaru Masih Dihadapkan Persoalan Banjir, Ini Kata Wakil Walikota
  • 4 Komunitas 90 Faperika Unri Bangun Silaturahmi lewat Reuni ke-36
  • 5 City Rolling Motor Listrik Honda, Wujudkan Perjalanan Ramah Lingkungan di Pekanbaru
  • 6 Dispora Pekanbaru Siapkan Iven Skala Nasional
  • 7 Terima Kunjungan University of Malaya, FDK UIN Suska Riau Wujudkan Pertukaran Wawasan Antar Negara

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved