Pemerintah Riau Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau melalui Tim Pembina Samsat Provinsi Riau memperpanjang masa pemberlakuan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Kebijakan yang telah berlangsung sejak 19 Mei 2025 lalu tersebut sedianya akan berakhir pada 19 Agustus 2025 kemarin. Mengingat besarnya animo publik dan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat maka kebijakan serupa akan berlakukan sampai 15 Desember mendatang.
Perpanjangan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor 789/VIII/2025 tentang masa Pelaksanaan Pembebasan dan/atau Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Terutang dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor. Di keputusan yang sama, disebutkan masa perpanjangan akan berlangsung mulai dari Tanggal 20 Agustus 2025 sampai 15 Desember 2025.
Surat Keputusan yang sama, juga sudah diedarkan Bapenda Riau ke seluruh Unit Pelaksana Tekhnis untuk mulai dilaksanakan.
Kepala Badan Bapenda Riau Evarevita menyampaikan bahwa perpanjangan tersebut sebagai bagian dari kepedulian pemerintah dalam meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban perpajakan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
"Melalui program ini, pemerintah memberikan sejumlah dispensasi yang dirasa akan meringankan pemilik kendaraan bermotor dalam menunaikan kewajiban. Program pemutihan ini tidak hanya sekedar meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kedisiplinan dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara berkelanjutan disamping upaya menambah komposisi sumber dana untuk pembangunan," ujarnya, Rabu (20/8/2025).
Kebijakan tersebut, pertama wajib pajak akan memperoleh pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan. Kedua, bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih, cukup membayar tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun berjalan saja.
“Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau dengan nomor polisi BM. Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk (Non-BM) juga mendapat keringanan berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama sebagai insentif atas kepatuhan pajak di wilayah Riau,” sebutnya.
Pemprov Riau juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat. Bagi pemilik kendaraan yang selama tiga tahun berturut-turut membayar pajak sebelum jatuh tempo, akan diberikan pengurangan pajak sebesar 10 persen. Wajib pajak cukup mengajukan surat permohonan paling lambat satu bulan sebelum jatuh tempo pembayaran pajak untuk menikmati fasilitas ini.
Namun demikian, terdapat pengecualian dalam program ini. Kebijakan pemutihan tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Riau, kendaraan penyerahan pertama, serta kendaraan ex-lelang. Hal ini bertujuan agar insentif fiskal benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat Riau dan berkontribusi langsung terhadap pendapatan daerah.
Berita Lainnya +INDEKS
SMKN 1 Tebingtinggi Raih Juara I Lomba Cepat Tepat Perpajakan Riau 2025
PEKANBARU - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau dengan dukungan penuh Pe.
Pemerintah Riau Lantik Sekda Definitif
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau resmi melantik Syahrial Abdi sebagai Sekretaris Daerah (Sekd.
Mudahkan Konsumen, CDN Riau Berikan Paket Servis Lengkap
PEKANBARU - Capella Dinamik Nusantara (CDN) Riau menghadirkan, program spesial kepada seluruh kon.
Pemprov Riau Raup Rp266 Miliar dari Diskon Pajak Kendaraan
PEKANBARU - Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB) yang digembar-gemborkan Pemerintah .
Walikota Pastikan Copot Tidak Hormat Dua Pejabat RS Madani
PEKANBARU - Hasil Laporan Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli.
Anggota DPR RI Karmila Sari Respon Aspirasi Pendidikan dan Budaya di Rohil
Rohil - Masyarakat begitu antusias menghadiri pagelaran Semarak Seni dan Budaya Kesenian Jawa yan.