Pemprov Riau Raup Rp266 Miliar dari Diskon Pajak Kendaraan
PEKANBARU - Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB) yang digembar-gemborkan Pemerintah Provinsi Riau sebagai agenda "Bermarwah" diklaim berhasil meraup Rp266 miliar lebih di gelombang pertama. Kebijakan ini kini diperpanjang hingga Desember 2025.
Sebelumnya, program PPKB ini digelar sejak 19 Mei sampai 19 Agustus 2025 kemarin. Kini diperpanjang sampai 15 Desember 2025 mendatang. Artinya, wajib pajak masih bisa memanfaatkan sejumlah dispensasi selama program berlangsung.
Berdasarkan data Bapenda Riau, dari total 438.306 kendaraan yang membayar, hanya 154.332 unit yang benar-benar merasakan keringanan denda, tunggakan, keringanan 10 persen PKB dan keringanan mutasi masuk. Angka ini, jika dicermati, menunjukkan bahwa sebagian besar pemilik kendaraan membayar bukan karena insentif yang ditawarkan.
Kepala Bapenda Riau, Evarevita menyatakan, hasil dari Pajak Kendaraan Bermotor itu akan menjadi dana untuk pembangunan. "Kita berharap bahwa waktu yang tersisa dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin. Program ini tidak ada setiap tahun sehingga jika ada kesempatan maka sebaiknya digunakan untuk mendapatkan keringanan,” ujarnya.
Disebutkan bahwa keringanan tersebut mencakup sejumlah hal, seperti dispensasi pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan. Setelahnya, bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih, cukup membayar tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun berjalan saja.
Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau dengan nomor polisi BM.
Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk (Non-BM) juga mendapat keringanan berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama sebagai insentif atas kepatuhan pajak di wilayah Riau. Bagi pemilik kendaraan yang selama tiga tahun berturut-turut membayar pajak sebelum jatuh tempo, akan diberikan pengurangan pajak sebesar 10 persen.
Wajib pajak cukup mengajukan surat permohonan paling lambat satu bulan sebelum jatuh tempo pembayaran pajak untuk menikmati fasilitas ini. Pemprov Riau juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat.
Namun, demikian, terdapat pengecualian dalam program ini. Kebijakan pemutihan tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Riau, kendaraan penyerahan pertama, serta kendaraan ex-lelang. Hal ini bertujuan agar insentif fiskal benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat Riau dan berkontribusi langsung terhadap pendapatan daerah.
Kebijakan ini, sebelumnya ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025, sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban perpajakan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Berita Lainnya +INDEKS
Imigrasi Pekanbaru Edukasi Pelajar SMKN 2 tentang Layanan Keimigrasian dan Bahaya TPPO
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru kembali melaksanakan kegiatan Immigration Goes to School se.
Pelayanan Samsat Riau Buka Kembali Sabtu 16 Mei
PEKANBARU - Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di seluruh wilayah Provins.
Polsek Minas Cek Tanaman Jagung Pipil Usia 35 Hari di Minas Timur
Siak - Dalam mendukung program ketahanan pangan, Polsek Minas kembali melaksanakan pengecekan per.
Pemerintah Pekanbaru Rencana Bangun Ruang Publik di Jalan Sudirman Ujung
PEKANBARU - Sempat mendapatkan penolakan oleh sejumlah orang, tim gabungan dari Satpol PP dan Din.
Aksi Cepat Tim Gabungan DLHK dan Satpol PP Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat
PEKANBARU - Tim Reaksi Cepat (TRC) 112 Pekanbaru Aman bergerak cepat merespons laporan masyarakat.
Wakapolsek Minas Cek Kesiapan Lahan 1 Hektare untuk Penanaman Jagung
Siak - Dalam rangka mendukung kesiapan lahan pertanian dan memastikan kondisi lahan layak tanam, .








