Sidang Tanggapan KPPU: 97 Platform Tolak Tuduhan Penetapan Harga
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman daring (pindar) menolak dengan tegas tuduhan adanya kesepakatan untuk menentukan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga). Hal ini disampaikan pasca sidang tanggapan terlapor yang diadakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), belum lama ini.
“Tuduhan tersebut tidak tepat karena pengaturan batas maksimum suku bunga oleh AFPI ditujukan untuk perlindungan konsumen dari praktik predatory lending yang dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal. Pengaturan batas maksimum juga merupakan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada saat itu. Jadi, sama sekali tidak ada unsur kesepakatan di dalamnya,” ujar Entjik S. Djafar, Ketua Umum AFPI, di Jakarta.
Lebih lanjut, Entjik juga menekankan bahwa pedoman perilaku AFPI yang dianggap oleh investigator KPPU sebagai bukti adanya pengaturan harga justru disusun bukan untuk membatasi persaingan. Hal tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik penagihan intimidatif dan pengenaan bunga tinggi oleh pinjol ilegal yang marak terjadi sebelum adanya regulasi.
“Batas maksimum suku bunga sebesar 0,8% pada 2018, yang diturunkan menjadi 0,4% pada 2021, yang diatur dalam pedoman perilaku AFPI merupakan suku bunga maksimum (ceiling price), bukan suku bunga tetap (fixed price). Setiap platform Pindar memiliki independensi dalam menetapkan suku bunga selama tidak melebihi batas maksimum tersebut,” ucapnya.
Entjik menambahkan bahwa pada praktiknya, setiap platform menerapkan suku bunga yang berbeda-beda sesuai dengan sektor dan risiko bisnisnya masing-masing. Dengan demikian, kompetisi di dalam industri pun tetap terjaga sehingga menciptakan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan industri.
Dalam tanggapan yang disampaikan di hadapan majelis hakim, seluruh platform menyatakan menolak tuduhan yang diajukan investigator KPPU.
“Seluruh platform merasa tidak pernah ada kesepakatan menentukan harga, apalagi melakukan praktik kartel. Platform dan asosiasi hanya mengikuti arahan regulator. Apakah ada pelaku usaha yang berani tidak menjalankan arahan regulator? Pelaku usaha yang tertib dan patuh seharusnya tidak dituduh melakukan praktik persaingan tidak sehat,” tutup Entjik.
Berita Lainnya +INDEKS
Sinergi Bagi Negeri, Capella Group Kembali Gelar Donor Darah
PEKANBARU - Bukti komitmen Implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) dan Sinergi Bagi Ne.
Capella Honda Segera Launching All New Honda Vario 125 di Pekanbaru
PEKANBARU - PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) selaku Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Riau.
Sambut Ramadan, Shopee Hadirkan Kampanye 2.2 Fashion Sale dengan Ragam Koleksi Fashion Muslim
Bulan suci Ramadan semakin dekat dan suasana persiapan pun mulai terasa, termasuk dalam menyiapka.
Jelajah Rasa Nusantara, BATIQA Hotel Pekanbaru Suguhkan Menu Patin Lancang Kuning
PEKANBARU - BATIQA Hotel Pekanbaru kembali menghadirkan pengalaman kuliner autentik melalui progr.
Solusi Hemat bersama SELMA di 2026
Diawal tahun, menata dan melengkapi rumah menjadi prioritas, namun keinginan untuk tetap berhemat.
J&T Express Dukung Potensi Kerjasama Sektor Logistik dan E-Commerce Indonesia-China
Kerjasama antara Indonesia dan China semakin menguat, dengan perdagangan bilateral mencapai sekit.







.jpg)