DJP, DJPK, dan Pemko Pekanbaru Sepakat Optimalkan Penerimaan Pajak
PEKANBARU - Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Kota Pekanbaru menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) Tripartit tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah di Kantor Walikota, belum lama ini.
Penandatanganan dilakukan secara serentak secara nasional bersama 109 Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, dengan Kota Pekanbaru menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Riau yang berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
PKS ini merupakan perpanjangan kerja sama yang sebelumnya telah ditandatangani pada tahun 2019 dan telah berakhir masa berlakunya. Melalui perpanjangan ini, DJP, DJPK, dan Pemerintah Kota Pekanbaru berkomitmen memperkuat sinergi dan kolaborasi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan daerah demi mendukung peningkatan pendapatan nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah DJP Riau Ardiyanto Basuki menjelaskan, bahwa kerjasama ini akan difokuskan pada pertukaran dan pemanfaatan data serta pelaksanaan pengawasan bersama antara DJP dan Pemerintah Kota Pekanbaru.
“Dengan kerjasama ini, kita tidak hanya berbagi data, tetapi juga membangun sistem yang terintegrasi antara pajak pusat dan pajak daerah. Tujuannya adalah agar pemungutan pajak lebih akurat, efisien, dan memberikan manfaat langsung bagi pembangunan di daerah,” ujar Ardi.
Dikatakannya, ruang lingkup kerjasama meliputi pengembangan data perpajakan yang valid, pertukaran data dan informasi perpajakan serta data perizinan usaha, pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama, peningkatan kapasitas aparatur perpajakan daerah, pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), hingga kegiatan sosialisasi dan edukasi perpajakan terpadu kepada masyarakat.
Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Pekanbaru Syamsuwir menyambut baik kerjasama ini sebagai langkah konkret dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami berkomitmen untuk memperkuat integrasi data perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah. Dengan dukungan DJP dan DJPK, kami yakin penerimaan daerah akan semakin optimal," sebutnya.
Selain penguatan data, PKS ini juga mendukung strategi nasional pencegahan korupsi melalui transparansi informasi pajak serta pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan pajak.
Perjanjian ini akan berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani dan menjadi dasar kerjasama operasional antara DJP, DJPK, dan Pemerintah kota Pekanbaru di bidang pertukaran data, pengawasan bersama, serta pembinaan perpajakan daerah.
Berita Lainnya +INDEKS
Pemerintah Pekanbaru Rencana Bangun Ruang Publik di Jalan Sudirman Ujung
PEKANBARU - Sempat mendapatkan penolakan oleh sejumlah orang, tim gabungan dari Satpol PP dan Din.
Aksi Cepat Tim Gabungan DLHK dan Satpol PP Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat
PEKANBARU - Tim Reaksi Cepat (TRC) 112 Pekanbaru Aman bergerak cepat merespons laporan masyarakat.
Wakapolsek Minas Cek Kesiapan Lahan 1 Hektare untuk Penanaman Jagung
Siak - Dalam rangka mendukung kesiapan lahan pertanian dan memastikan kondisi lahan layak tanam, .
Pengawasan Hewan Kurban di Pekanbaru Diperketat
PEKANBARU - Dinas Pertanian dan Perikanan (Distanak) Kota Pekanbaru mulai memperketat pengawasan .
Pemprov Riau Alokasikan Rp62 Miliar untuk 3.644 Mahasiswa
Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau mengalokasikan anggaran sebesar Rp62 miliar pada tahun angga.
Berangkat Haji Tanpa Khawatir, Komunikasi Lancar dengan Paket Terpercaya SimpelRoam IM3
Berangkat haji merupakan momen penting yang dinanti banyak jemaah Indonesia. Ditengah rangkaian i.








