DJP, DJPK, dan Pemko Pekanbaru Sepakat Optimalkan Penerimaan Pajak
PEKANBARU - Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Kota Pekanbaru menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) Tripartit tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah di Kantor Walikota, belum lama ini.
Penandatanganan dilakukan secara serentak secara nasional bersama 109 Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, dengan Kota Pekanbaru menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Riau yang berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
PKS ini merupakan perpanjangan kerja sama yang sebelumnya telah ditandatangani pada tahun 2019 dan telah berakhir masa berlakunya. Melalui perpanjangan ini, DJP, DJPK, dan Pemerintah Kota Pekanbaru berkomitmen memperkuat sinergi dan kolaborasi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan daerah demi mendukung peningkatan pendapatan nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah DJP Riau Ardiyanto Basuki menjelaskan, bahwa kerjasama ini akan difokuskan pada pertukaran dan pemanfaatan data serta pelaksanaan pengawasan bersama antara DJP dan Pemerintah Kota Pekanbaru.
“Dengan kerjasama ini, kita tidak hanya berbagi data, tetapi juga membangun sistem yang terintegrasi antara pajak pusat dan pajak daerah. Tujuannya adalah agar pemungutan pajak lebih akurat, efisien, dan memberikan manfaat langsung bagi pembangunan di daerah,” ujar Ardi.
Dikatakannya, ruang lingkup kerjasama meliputi pengembangan data perpajakan yang valid, pertukaran data dan informasi perpajakan serta data perizinan usaha, pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama, peningkatan kapasitas aparatur perpajakan daerah, pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), hingga kegiatan sosialisasi dan edukasi perpajakan terpadu kepada masyarakat.
Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Pekanbaru Syamsuwir menyambut baik kerjasama ini sebagai langkah konkret dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami berkomitmen untuk memperkuat integrasi data perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah. Dengan dukungan DJP dan DJPK, kami yakin penerimaan daerah akan semakin optimal," sebutnya.
Selain penguatan data, PKS ini juga mendukung strategi nasional pencegahan korupsi melalui transparansi informasi pajak serta pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan pajak.
Perjanjian ini akan berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani dan menjadi dasar kerjasama operasional antara DJP, DJPK, dan Pemerintah kota Pekanbaru di bidang pertukaran data, pengawasan bersama, serta pembinaan perpajakan daerah.
Berita Lainnya +INDEKS
Program Pemutihan Denda Pajak Berakhir Senin
PEKANBARU - Menjelang berakhir Program Pemutihan Pajak pada Senin (15/12/2025. Samsat Provinsi Ri.
Amanah dari Masyarakat Pekanbaru untuk Korban Bencana Sumatra Telah Diserahkan Walikota Agung
Walikota Agung Nugroho bersama Wakil Walikota Markarius Anwar dan rombongan telah selesai mengant.
Pemkot Pekanbaru Gunakan Dana BTT untuk Siaga Bencana Hidrometeorologi
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BT.
Riau Tetapkan Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menetapkan status siaga darurat bencan.
Riau Job Fair Buka 2.437 Posisi dari 61 Perusahaan
PEKANBARU - Riau Job Fair 2025 dipastikan akan segera dibuka pada awal Desember mendatang. Agenda.
Direktur RSD Madani Pekanbaru Minta Pasien Lapor Jika Dipersulit Berobat
PEKANBARU - Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Ir Adi Darma, akan menindak sesuai aturan ji.







