DJP, DJPK, dan Pemko Pekanbaru Sepakat Optimalkan Penerimaan Pajak
PEKANBARU - Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Kota Pekanbaru menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) Tripartit tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah di Kantor Walikota, belum lama ini.
Penandatanganan dilakukan secara serentak secara nasional bersama 109 Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, dengan Kota Pekanbaru menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Riau yang berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
PKS ini merupakan perpanjangan kerja sama yang sebelumnya telah ditandatangani pada tahun 2019 dan telah berakhir masa berlakunya. Melalui perpanjangan ini, DJP, DJPK, dan Pemerintah Kota Pekanbaru berkomitmen memperkuat sinergi dan kolaborasi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan daerah demi mendukung peningkatan pendapatan nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah DJP Riau Ardiyanto Basuki menjelaskan, bahwa kerjasama ini akan difokuskan pada pertukaran dan pemanfaatan data serta pelaksanaan pengawasan bersama antara DJP dan Pemerintah Kota Pekanbaru.
“Dengan kerjasama ini, kita tidak hanya berbagi data, tetapi juga membangun sistem yang terintegrasi antara pajak pusat dan pajak daerah. Tujuannya adalah agar pemungutan pajak lebih akurat, efisien, dan memberikan manfaat langsung bagi pembangunan di daerah,” ujar Ardi.
Dikatakannya, ruang lingkup kerjasama meliputi pengembangan data perpajakan yang valid, pertukaran data dan informasi perpajakan serta data perizinan usaha, pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama, peningkatan kapasitas aparatur perpajakan daerah, pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), hingga kegiatan sosialisasi dan edukasi perpajakan terpadu kepada masyarakat.
Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Pekanbaru Syamsuwir menyambut baik kerjasama ini sebagai langkah konkret dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami berkomitmen untuk memperkuat integrasi data perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah. Dengan dukungan DJP dan DJPK, kami yakin penerimaan daerah akan semakin optimal," sebutnya.
Selain penguatan data, PKS ini juga mendukung strategi nasional pencegahan korupsi melalui transparansi informasi pajak serta pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan pajak.
Perjanjian ini akan berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani dan menjadi dasar kerjasama operasional antara DJP, DJPK, dan Pemerintah kota Pekanbaru di bidang pertukaran data, pengawasan bersama, serta pembinaan perpajakan daerah.
Berita Lainnya +INDEKS
Waste Stasion Sudah Beroperasi di Pekanbaru, Warga Bisa Tukar Sampah Jadi Rupiah
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mulai membuka stasiun pengumpulan dan pemilahan sa.
Harga Minyak Goreng dan Bawang di Pekanbaru Stabil
PEKANBARU - Aktivitas perdagangan bahan pokok di Pekanbaru terus meningkat menjelang Hari Raya Id.
Pawai Takbir Idulfitri 1447 Hijriah di Pekanbaru Meriah
PEKANBARU - Ribuan warga dari 15 kecamatan se-Kota Pekanbaru tumpah ruah mengikuti Pawai Gema Tak.
Walikota Pekanbaru Salat Idulfitri di Lapangan Hang Jebat, Ada Hadiah Umroh
PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho dijadwalkan akan melangsungkan sholat Idulfitri 2026.
Daftar Kendaraan yang Dilarang Masuk Tol Pekanbaru - Dumai selama Arus Mudik 2026
PEKANBARU - PT Hutama Karya (Persero) kembali mengingatkan masyarakat, khususnya pengguna Jalan T.
Disnaker Pekanbaru Sudah Terima Belasan Aduan THR
PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, sudah menerima sebanyak 13 aduan/lapora.








