DPR dan Dewan Pers Sepakat Pasal 8 UU Pers Konstitusional, PWI Tekankan Penguatan Implementasi
Pengurus PWI Pusat menegaskan kembali perlunya penguatan implementasi perlindungan wartawan di lapangan. Penekanan ini disampaikan dalam Keterangan Tambahan Resmi (KTR) PWI Pusat di sidang lanjutan uji materil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) di Mahkamah Konstitusi (MK), belum lama ini.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo ini beragenda mendengarkan keterangan dari DPR RI dan Dewan Pers, serta Keterangan Tambahan Resmi dari PWI Pusat sebagai pihak terkait.
Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM), yang mempersoalkan frasa 'mendapat perlindungan hukum' dalam Pasal 8 UU Pers karena dinilai multitafsir dan belum memberi jaminan hukum yang memadai.
PWI Pusat, yang diwakili oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum Anrico Pasaribu menyampaikan Keterangan Tambahan Resmi tertulis yang ditandatangani oleh Ketua Umum Akhmad Munir. PWI Pusat sepakat bahwa Pasal 8 UU Pers tetap konstitusional, namun menyoroti lemahnya implementasi di lapangan.
“Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai kewajiban aktif negara, bukan sekadar tanggung jawab moral. Negara harus hadir secara nyata melalui kebijakan dan koordinasi antar-lembaga ketika wartawan menghadapi ancaman atau kriminalisasi,” tegas Akhmad Munir dalam keterangan resminya.
Demi menjamin perlindungan yang efektif, PWI Pusat mengusulkan pembentukan Protokol Nasional Perlindungan Wartawan. Protokol ini diharapkan dapat menjadi pedoman kerja bersama antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi wartawan dalam penanganan kasus yang melibatkan kerja jurnalistik.
Dalam sidang tersebut, DPR RI melalui Rudianto Lallo, Anggota Komisi III, menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers konstitusional dan sudah memberikan perlindungan hukum yang proporsional selama wartawan menjalankan tugas sesuai UU dan Kode Etik Jurnalistik.
Menurut anggota dewan dari Dapil Sulsel itu, frasa tersebut tidak memberikan kekebalan hukum, melainkan jaminan agar wartawan bekerja secara aman dan profesional.
Senada dengan DPR, Abdul Manan yang mewakili Dewan Pers menyampaikan bahwa Pasal 8 merupakan norma payung (umbrella norm) yang menjadi dasar Dewan Pers menjalankan fungsi perlindungan, termasuk melalui Nota Kesepahaman Dewan Pers–Polri. Namun, ia juga mengakui adanya tantangan besar dalam implementasi.
"Bukan norma yang bermasalah, tapi penerapannya. Masih ada aparat di daerah yang belum memahami mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik melalui Dewan Pers,” ujar Abdul Manan.
Berita Lainnya +INDEKS
Kecam Penghapusan Kerjasama Publikasi Media, KI Riau: Efisiensi Sesat
PEKANBARU - Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukas.
Audiensi dengan Kajari, PWI Pokja Pekanbaru Bicara Edukasi Hukum untuk Masyarakat
PEKANBARU - Pengurus Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Pekanbaru mel.
PWI Pekanbaru Bahas Program Strategis, Audiensi hingga Pengenalan Jurnalistik
PEKANBARU - Pengurus Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Pekanbaru rap.
Dihadiri Dua Ribu Lebih Tamu, Festival Kue Bulan 2025 di Pekanbaru Meriah
PEKANBARU - Festival kue bulan 2025 atau Zhong Qiu Jie 2576 disambut antusias oleh warga Tionghoa.
Pengurus PWI Pusat 2025-2030 Dikukuhkan, Menkomdigi: PWI Harus Jadi Rumah Aman Wartawan
Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat periode 2025 - 2030 dikukuhkan di Monumen Pers .
PWI Resmi Kembali Tempati Lantai 4 Gedung Dewan Pers
Pengurus PWI Pusat secara resmi kembali menempati sekretariat di lantai 4 Gedung Dewan Pers, Jala.







