Kantor Imigrasi Pekanbaru Menunda Keberangkatan Enam Calon Jemaah Haji Nonprosedural
PEKANBARU - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru kembali menunjukkan komitmennya dalam pencegahan praktik haji nonprosedural dengan menunda keberangkatan enam orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menunaikan ibadah haji secara nonprosedural melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, mengungkapkan bahwa penundaan dilakukan setelah petugas menemukan kecurigaan terhadap salah satu penumpang berinisial HF yang sebelumnya ditolak berangkat keluar negeri. Petugas menemukan adanya cap pembatalan keberangkatan (cancel departure) dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Dumai pada paspor salah satu penumpang. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan mendalam terhadap seluruh rombongan.
Kakanim Pekanbaru menjelaskan bahwa mayoritas modus yang ditemukan menggunakan dokumen selain visa haji untuk memasuki Arab Saudi pada musim haji. Praktik tersebut dinilai berisiko karena dapat menimbulkan persoalan hukum maupun kendala perlindungan bagi WNI di luar negeri.
“Imigrasi Pekanbaru berkomitmen untuk melakukan pengawasan secara maksimal terhadap keberangkatan WNI yang terindikasi akan melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural. Langkah ini merupakan bentuk perlindungan negara kepada masyarakat agar terhindar dari potensi permasalahan hukum, penelantaran, maupun kendala di negara tujuan," kata Ryang.
Ia juga menambahkan bahwa langkah penundaan keberangkatan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan keimigrasian yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi petugas imigrasi dalam melakukan pemeriksaan, pengawasan, serta penundaan keberangkatan terhadap pihak-pihak yang terindikasi melanggar prosedur keimigrasian.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran keberangkatan haji melalui jalur nonprosedural serta memastikan seluruh dokumen dan proses keberangkatan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Berita Lainnya +INDEKS
PWI Pusat Tetapkan Susunan Pengurus Baru
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melakukan penyesuaian susunan kepengurusan harian melalu.
PWI Kecam Israel Terkait Penahanan Jurnalis Indonesia dalam Misi Kemanusiaan ke Gaza
Persatuan Wartawan Indonesia mengecam keras tindakan militer Israel yang mencegat dan menahan rom.
Pengurus PWI Sulawesi Utara Dilantik
Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Utara periode 2026-2031 resmi dilan.
Gubernur Lemhannas: Media dan Jurnalis Punya Peran Strategis dalam Jaga Ketahanan Nasional
Gubernur Lemhannas RI Ace Hasan Syadzily menegaskan media dan jurnalis memiliki peran strategis d.
IKATANI Resmi Dilantik, Siap Tumbuh dan Berdampak bagi Masyarakat
PEKANBARU - Ikatan Alumni Fakultas Pertanian Universitas Riau (IKA Faperta Unri) secara resmi men.
Rangkaian HPN 2026, PWI Riau Gelar Trofeo Sepakbola Mini
PEKANBARU - Dalam rangka memeriahkan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 dan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-.








