Kantor Imigrasi Pekanbaru Menunda Keberangkatan Enam Calon Jemaah Haji Nonprosedural
PEKANBARU - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru kembali menunjukkan komitmennya dalam pencegahan praktik haji nonprosedural dengan menunda keberangkatan enam orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menunaikan ibadah haji secara nonprosedural melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, mengungkapkan bahwa penundaan dilakukan setelah petugas menemukan kecurigaan terhadap salah satu penumpang berinisial HF yang sebelumnya ditolak berangkat keluar negeri. Petugas menemukan adanya cap pembatalan keberangkatan (cancel departure) dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Dumai pada paspor salah satu penumpang. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan mendalam terhadap seluruh rombongan.
Kakanim Pekanbaru menjelaskan bahwa mayoritas modus yang ditemukan menggunakan dokumen selain visa haji untuk memasuki Arab Saudi pada musim haji. Praktik tersebut dinilai berisiko karena dapat menimbulkan persoalan hukum maupun kendala perlindungan bagi WNI di luar negeri.
“Imigrasi Pekanbaru berkomitmen untuk melakukan pengawasan secara maksimal terhadap keberangkatan WNI yang terindikasi akan melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural. Langkah ini merupakan bentuk perlindungan negara kepada masyarakat agar terhindar dari potensi permasalahan hukum, penelantaran, maupun kendala di negara tujuan," kata Ryang.
Ia juga menambahkan bahwa langkah penundaan keberangkatan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan keimigrasian yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi petugas imigrasi dalam melakukan pemeriksaan, pengawasan, serta penundaan keberangkatan terhadap pihak-pihak yang terindikasi melanggar prosedur keimigrasian.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran keberangkatan haji melalui jalur nonprosedural serta memastikan seluruh dokumen dan proses keberangkatan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Berita Lainnya +INDEKS
Dewan Pers: Wartawan Abal-Abal Rusak Nama Pers
PEKANBARU - Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers Y.
32 Wartawan Adu Biliar di Pekanbaru, Rebut Total Hadiah Rp20 Juta
PEKANBARU - Sebanyak 32 wartawan dari berbagai daerah di Indonesia bakal adu ketangkasan di meja .
PWI Riau Ingatkan Wartawan Segera Reaktivasi KTA, Batas Pengajuan 30 September 2026
PEKANBARU - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau mengingatkan seluruh wartawan pemega.
Imigrasi Siak Bangun Komunikasi dengan PWI Riau
PEKANBARU - Kepala Kantor Imigrasi Siak Doly Samuel Mulatua Tambunan bersama rombongan mengunjung.
Amran Tambi Siap Pimpin PKDP Riau, Tekankan Soliditas dan Kontribusi untuk Daerah
PEKANBARU - Amran Tambi akan memimpin Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Keluarga Daerah Piam.
Catut Nama Ketua PWI Riau, Diduga Penipu Minta Uang Modus Biaya Tiket ke Jakarta
PEKANBARU - Dugaan penipuan dengan mencatut nama Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau Ra.








