• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • Daerah
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • More
    • Nasional
    • Olahraga
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Daerah
  • Siak

Pemerintah Siak Pastikan 3.590 Honorer non-ASN Tetap Bekerja 2026

Redaksi

Senin, 19 Januari 2026 | 08:50:43 WIB
Cetak
Pemerintah Siak Pastikan 3.590 Honorer non-ASN Tetap Bekerja 2026
Ilustrasi.(int)

Kabar gembira buat ribuan tenaga honorer non ASN di Kabupaten Siak. Pemerintah Kabupaten Siak memastikan telah menemukan jalan keluar bagi 3.590 honorer non ASN yang tidak masuk dalam database, sehingga tetap bisa bekerja dan menerima gaji tanpa melanggar aturan perundang-undangan.

Langkah ini dipimpin langsung oleh Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, yang sejak awal meminta jajarannya serius mencarikan solusi agar para honorer tidak dirumahkan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar, menyebutkan persoalan honorer non ASN sebenarnya terjadi hampir di seluruh daerah di Indonesia. Namun, banyak daerah yang memilih merumahkan tenaga honorer karena terbentur aturan.

“Sebenarnya ini masalah di banyak daerah, tidak hanya di Siak. Banyak daerah sudah merumahkan. Tapi Ibu Bupati meminta kami serius mencarikan solusi tanpa merumahkan. Bahkan beliau langsung berangkat ke Kepri untuk berkoordinasi dengan Kepala BKN RI Prof Zudan,” ujar Mahadar, Ahad (18/1/2026).

Mahadar menjelaskan, pemerintah pusat sejak terbitnya Surat Edaran KemenpanRB tahun 2022 dan diperkuat UU Nomor 20 Tahun 2023 telah melarang perekrutan honorer baru. Namun faktanya, di Siak masih terjadi perekrutan honorer pada tahun 2023, 2024, dan 2025 di beberapa OPD.

Berdasarkan data Pemkab Siak, beber Mahadar, jumlah honorer non ASN yang direkrut pada 2025 sebanyak 838 orang, tahun 2024 sebanyak 406 orang, dan tahun 2023 sebanyak 262 orang. Perekrutan terbesar berada di Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta DLH, khususnya untuk tenaga kebersihan.

Mahadar menegaskan, Bupati Siak memahami betul pentingnya peran tenaga honorer dalam menjaga pelayanan dasar masyarakat.

“Ibu Bupati menegaskan Pemkab Siak masih sangat membutuhkan pengabdian guru, dokter, perawat, tenaga kebersihan, tenaga keamanan, dan lainnya. Banyak yang sudah mengabdi lebih dari lima tahun, bahkan ada yang sampai 10 dan 20 tahun. Tidak mungkin dirumahkan begitu saja,” katanya.

Setelah berkoordinasi dengan Kepala BKN RI, Bupati Siak kemudian mengutus Sekda, BKD, dan Inspektorat untuk berkoordinasi dengan BPK RI dan BPKP. Dari sinilah diperoleh solusi sementara yang aman secara aturan dan hukum.

Untuk jangka pendek, Pemkab Siak tetap akan menerbitkan SK honorer non ASN melalui kepala dinas masing-masing, dan gaji tetap dibayarkan seperti biasa. Kebijakan ini berlaku selama tiga bulan.

“Untuk sementara, SK tetap dikeluarkan dan gaji tetap dibayarkan. Ini berlaku selama tiga bulan sebagai masa transisi,” jelas Mahadar.

Sementara itu, solusi jangka panjangnya adalah melanjutkan kontrak kerja para honorer melalui pola outsourcing atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

“Hanya ini solusi permanen yang tersedia dari negara tanpa melanggar aturan. Setelah tiga bulan, kontrak kerja dilanjutkan melalui outsourcing atau PJLP,” ujar Mahadar.

Mahadar menambahkan, seluruh proses ini akan diawasi ketat sesuai arahan BPK dan BPKP. Bahkan, Bupati Siak secara khusus akan meminta pendampingan dari Kejaksaan Negeri Siak agar tidak ada persoalan hukum di kemudian hari.

“Kami harus sangat berhati-hati. Ini sudah menggunakan diskresi pimpinan. Semua syarat harus lengkap dan valid, kalau tidak bisa berpotensi melanggar hukum,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, Bupati Siak membentuk delapan tim khusus yang diketuai langsung oleh Sekda untuk melakukan verifikasi dan validasi data honorer non ASN di seluruh OPD. Tim ini bekerja selama tiga hari, mulai 19 hingga 21 Januari 2026.

“Ibu Bupati mengerahkan seluruh pejabat tinggi, staf ahli, asisten, dan melibatkan Inspektorat untuk turun langsung. Ini bentuk keseriusan agar semua honorer benar-benar terdata dengan baik,” kata Mahadar.

Mahadar mengimbau seluruh honorer non ASN agar mengikuti setiap tahapan verifikasi dan validasi data dengan tertib dan lengkap, demi kelancaran pembayaran gaji serta kelanjutan kontrak kerja. Jika dalam proses verifikasi terdapat data yang tidak memenuhi syarat, Pemkab Siak terpaksa harus melakukan pemutusan kontrak sesuai ketentuan pemerintah pusat.

“Prinsipnya Ibu Bupati sudah berjuang dan memperjuangkan. Anggaran sudah tersedia di APBD, tinggal pola penyalurannya yang harus sesuai aturan. Kuncinya ada pada verifikasi dan validasi data honorer,” ucap Mahadar. 


Sumber : mcr /

[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Daerah

Harga Minyak Goreng dan Bawang di Pekanbaru Stabil

Sabtu, 21 Maret 2026 - 12:22:51 WIB

PEKANBARU - Aktivitas perdagangan bahan pokok di Pekanbaru terus meningkat menjelang Hari Raya Id.

Daerah

Pawai Takbir Idulfitri 1447 Hijriah di Pekanbaru Meriah

Sabtu, 21 Maret 2026 - 08:37:00 WIB

PEKANBARU - Ribuan warga dari 15 kecamatan se-Kota Pekanbaru tumpah ruah mengikuti Pawai Gema Tak.

Daerah

Walikota Pekanbaru Salat Idulfitri di Lapangan Hang Jebat, Ada Hadiah Umroh

Jumat, 20 Maret 2026 - 16:09:35 WIB

PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho dijadwalkan akan melangsungkan sholat Idulfitri 2026.

Daerah

Daftar Kendaraan yang Dilarang Masuk Tol Pekanbaru - Dumai selama Arus Mudik 2026

Jumat, 20 Maret 2026 - 09:21:00 WIB

PEKANBARU - PT Hutama Karya (Persero) kembali mengingatkan masyarakat, khususnya pengguna Jalan T.

Daerah

Disnaker Pekanbaru Sudah Terima Belasan Aduan THR

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:01:06 WIB

PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, sudah menerima sebanyak 13 aduan/lapora.

Daerah

Pemerintah Pekanbaru Ingatkan Pengelola Ritel Modern Jangan Jual Sembako Diatas HET

Senin, 16 Maret 2026 - 22:23:02 WIB

PEKANBARU - Harga bahan pokok di ritel modern juga menjadi sorotan Tim Satgas Pangan Kota Pekanba.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Harga Minyak Goreng dan Bawang di Pekanbaru Stabil
21 Maret 2026
Pawai Takbir Idulfitri 1447 Hijriah di Pekanbaru Meriah
21 Maret 2026
Walikota Pekanbaru Salat Idulfitri di Lapangan Hang Jebat, Ada Hadiah Umroh
20 Maret 2026
CDN Riau Sukses Gelar Honda AT Family Day di Pekanbaru
20 Maret 2026
Daftar Kendaraan yang Dilarang Masuk Tol Pekanbaru - Dumai selama Arus Mudik 2026
20 Maret 2026
Disnaker Pekanbaru Sudah Terima Belasan Aduan THR
17 Maret 2026
Kabar Gembira Petani Riau: Harga TBS Umur 9 Tahun Capai Nilai Tinggi Rp3.842
17 Maret 2026
Pemerintah Pekanbaru Ingatkan Pengelola Ritel Modern Jangan Jual Sembako Diatas HET
16 Maret 2026
Tumbuh Positif, Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
16 Maret 2026
Gelar Hijabers Serenity Ride, Capella Honda Piknik bersama Puluhan Bikers Wanita
16 Maret 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Pemkab Siak Tetap Bayarkan TPP dan THR ASN, Nominal Disesuaikan
  • 2 Walikota Agung: Target Utama Pemasangan Wifi Gratis Seluruh Halte di Pekanbaru
  • 3 Ini Rincian Lengkap Besaran Zakat Fitrah di Pekanbaru Berdasarkan Jenis Beras
  • 4 Awasi Aktivitas Restoran saat Ramadan, Satpol PP Datangi Mal SKA dan Living Word
  • 5 Ramadan dan Idulfitri Tahun Ini, Bank Indonesia Siapkan Rp185,6 Triliun
  • 6 Pemko Pekanbaru Tak Kunjung Bayar Gaji Tenaga Alih Daya, Netizen: Sahur Pakai Indomie
  • 7 Disdik Klaim Pekanbaru Satu-satunya Daerah di Riau Berani Gaji PPPK PW Diatas UMR

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved