• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • Daerah
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • More
    • Nasional
    • Olahraga
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Daerah

Legislator Golkar Karmila Sari: UU PRT Penting untuk Kepastian Hukum Pekerja dan Pemberi Kerja

Redaksi

Jumat, 13 Maret 2026 | 10:42:15 WIB
Cetak
Legislator Golkar Karmila Sari: UU PRT Penting untuk Kepastian Hukum Pekerja dan Pemberi Kerja

Anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi Partai Golkar Dr Hj Karmila Sari MM menegaskan komitmen partai untuk melindungi hak pekerja rumah tangga sekaligus pemberi kerja melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Regulasi tersebut tidak hanya mengatur perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT), tetapi juga memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban pemberi kerja agar hubungan kerja berjalan secara profesional dan adil.

“RUU ini tidak hanya bicara perlindungan dan hak serta kewajiban PRT semata, tetapi juga mengatur hak dan kewajiban pemberi kerja, termasuk model kesepakatan kerja, kualitas serta keahlian PRT,” kata Karmila Sari dalam rilis, Jumat (13/3/2026).

Menurut Wakil Ketua Umum Pengurus Pusat Kesatuan Perempuan Partai Golkar (PP KPPG), regulasi tersebut juga akan mengatur mekanisme pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga. Program pelatihan itu nantinya dapat diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan penempatan PRT.

Selain itu, DPR juga mengusulkan agar pekerja rumah tangga memperoleh jaminan sosial, baik jaminan kesehatan maupun jaminan ketenagakerjaan, sehingga mereka memiliki perlindungan yang setara dengan pekerja sektor lainnya.

"RUU PPRT mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari hak dan kewajiban pekerja hingga mekanisme perlindungan hukum serta penyelesaian perselisihan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja," jelas Dr Karmila.

Selain itu, Karmila Sari menilai pembahasan aturan tersebut harus dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan berbagai pihak, mengingat RUU ini telah mengalami proses yang cukup panjang.

“RUU ini sudah lebih dari dua dekade mengalami pasang surut dalam pembahasan. Karena itu, kami ingin memastikan pembahasannya dilakukan secara komprehensif,” ujar legislator Partai Golkar asal Riau ini.

Karmila menekankan bahwa urgensi RUU tersebut semakin kuat karena mayoritas pekerja rumah tangga di Indonesia merupakan perempuan. Dari sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga yang ada, sekitar 84 persen di antaranya adalah perempuan.

“Kondisi tersebut membuat pekerja rumah tangga rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, hingga perlakuan tidak adil dalam hubungan kerja,” ujarnya.

Selain itu, pekerjaan rumah tangga selama ini sering dipandang hanya sebagai “pekerjaan membantu” dalam relasi kekeluargaan, sehingga kerap tidak dianggap sebagai hubungan kerja profesional yang memerlukan perlindungan hukum.

Menurut Karmila, keberadaan undang-undang ini menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak, baik pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja.

“Regulasi tersebut bagian dari mandat konstitusi yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945,” tuturnya.

Lebih jauh, kehadiran UU PRT di dalam negeri juga dinilai dapat memperkuat perlindungan bagi pekerja rumah tangga migran Indonesia yang bekerja di luar negeri.

Dengan adanya regulasi tersebut, negara lain yang mempekerjakan pekerja rumah tangga asal Indonesia diharapkan mengikuti standar perlindungan yang sama.

Sebagaimana diketahui, DPR RI melalui Baleg telah menyepakati RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai usul inisiatif DPR pada Maret 2026. Keputusan tersebut kemudian disahkan dalam rapat paripurna pada 12 Maret 2026.

Pekerja rumah tangga juga memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional. Data Bank Indonesia mencatat remitansi pekerja migran Indonesia pada 2024 mencapai sekitar 15,7 miliar dolar AS atau setara Rp253 triliun.

Namun, kontribusi ekonomi yang besar tersebut dinilai belum diimbangi dengan perlindungan hukum yang memadai bagi para pekerja rumah tangga.


[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Daerah

Pemerintah Pekanbaru Pastikan Harga Pangan Terkendali Jelang Idulfitri

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:41:17 WIB

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, memastikan harga kebutuhan pangan masih terkendali.

Daerah

Bupati Siak Minta SPPG Utamakan Hasil Lokal untuk Bahan MBG

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:31:00 WIB

Bupati Siak Afni Zulkifli meminta kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gra.

Daerah

Tembus Jalan Berdebu di Pedalaman Sungai Mandau, Bupati Siak Jemput Aspirasi Warga

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:18:10 WIB

Bupati Siak Afni Zulkifli menyapa sekaligus menyerap aspirasi masyarakat Dusun Bumi Japan, Kampun.

Daerah

Perkuat Sinergi Pengamanan Idulfitri, Bupati Siak Hadir di Rakor Operasi Lancang Kuning 2026

Senin, 09 Maret 2026 - 11:18:31 WIB

Menyambut Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar Rapat Koordi.

Daerah

1.055 PPPK Paruh Waktu Kuansing Dilantik

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:01:49 WIB

Teluk Kuantan - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Dr H Suhardiman Amby MM secara resmi melantik .

Daerah

Mulai 13 Maret, Truk Besar Dilarang Melintas Tol Pekanbaru-Dumai

Senin, 09 Maret 2026 - 17:55:39 WIB

PEKANBARU - PT Hutama Karya (Persero) akan menerapkan pembatasan operasional angkutan barang di s.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Ketua Dewan Kehormatan PWI Riau: Jangan "Gadaikan" Integritas Demi THR
13 Maret 2026
Legislator Golkar Karmila Sari: UU PRT Penting untuk Kepastian Hukum Pekerja dan Pemberi Kerja
13 Maret 2026
OJK Dorong Sektor Jasa Keuangan di Riau Tumbuh Sehat
13 Maret 2026
Prediksi Lonjakan Trafik Data, Jaringan Indosat Sumatra Siap Kawal Mudik Pelanggan
12 Maret 2026
Pemerintah Pekanbaru Pastikan Harga Pangan Terkendali Jelang Idulfitri
12 Maret 2026
Pupuk Indonesia Raih 4 Penghargaan Anugerah BUMN 2026
12 Maret 2026
Pastikan Pelanggan Tetap Terhubung Momen Idulfitri, Indosat Luncurkan #LebihBaikIndosat
12 Maret 2026
Bupati Siak Minta SPPG Utamakan Hasil Lokal untuk Bahan MBG
12 Maret 2026
Jasa Raharja Riau Salurkan Santunan Korban Kecelakaan, Pedagang Tisue Ditabrak Truk
11 Maret 2026
Buka Puasa bersama Jurnalis dan Vlogger, Capella Honda Harap Hubungan Baik Terjaga
11 Maret 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Pemkab Siak Tetap Bayarkan TPP dan THR ASN, Nominal Disesuaikan
  • 2 Walikota Agung: Target Utama Pemasangan Wifi Gratis Seluruh Halte di Pekanbaru
  • 3 Ini Rincian Lengkap Besaran Zakat Fitrah di Pekanbaru Berdasarkan Jenis Beras
  • 4 Ramadan dan Idulfitri Tahun Ini, Bank Indonesia Siapkan Rp185,6 Triliun
  • 5 Pemko Pekanbaru Tak Kunjung Bayar Gaji Tenaga Alih Daya, Netizen: Sahur Pakai Indomie
  • 6 Disdik Klaim Pekanbaru Satu-satunya Daerah di Riau Berani Gaji PPPK PW Diatas UMR
  • 7 Tol Medan–Pekanbaru Belum Tersambung 2026, Ini Progres Terbaru dan Perkiraan Waktu Tempuh

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved