Daftar Kendaraan yang Dilarang Masuk Tol Pekanbaru - Dumai selama Arus Mudik 2026
PEKANBARU - PT Hutama Karya (Persero) kembali mengingatkan masyarakat, khususnya pengguna Jalan Tol Pekanbaru–Dumai, terkait kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama periode Mudik Lebaran 2026. Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), Hutama Karya menegaskan bahwa seluruh operasional jalan tol dijalankan sesuai ketentuan resmi pemerintah. Kemudian, hasil koordinasi dengan instansi berwenang, guna memastikan kelancaran, keamanan, keselamatan, dan kenyamanan perjalanan masyarakat.
Plt Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani, menyampaikan bahwa Tol Pekanbaru–Dumai menjadi salah satu ruas yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang.
“Pembatasan operasional angkutan barang hanya diberlakukan pada ruas-ruas tertentu, termasuk Tol Pekanbaru–Dumai. Sementara di luar ruas tersebut, jalan tol yang dikelola Hutama Karya tetap dapat dilintasi seluruh golongan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Kamis (19/3/2026).
Pembatasan ini diberlakukan secara kontinyu mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, baik di jalan tol maupun jalan arteri.
Adapun kendaraan yang dibatasi meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Namun demikian, distribusi logistik tetap dapat berjalan menggunakan kendaraan dua sumbu, kecuali untuk komoditas hasil galian, tambang, dan bahan bangunan seperti tanah, pasir, batu, besi, semen, dan kayu.
Hutama Karya juga menjelaskan bahwa pembatasan ini tidak berlaku bagi kendaraan tertentu, seperti pengangkut BBM atau BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang pokok. Kendaraan yang dikecualikan wajib memenuhi ketentuan dimensi dan muatan serta dilengkapi dokumen resmi pengangkutan.
Selain itu, kendaraan yang tetap beroperasi wajib membawa surat muatan yang memuat informasi jenis barang, tujuan, serta identitas pemilik barang, dan ditempelkan di kaca depan sebelah kiri kendaraan. Hutama Karya menegaskan bahwa kebijakan ini bukan ditetapkan secara mandiri, melainkan berdasarkan regulasi pemerintah dan koordinasi lintas instansi.
Berita Lainnya +INDEKS
Walikota Pekanbaru Salat Idulfitri di Lapangan Hang Jebat, Ada Hadiah Umroh
PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho dijadwalkan akan melangsungkan sholat Idulfitri 2026.
Disnaker Pekanbaru Sudah Terima Belasan Aduan THR
PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, sudah menerima sebanyak 13 aduan/lapora.
Pemerintah Pekanbaru Ingatkan Pengelola Ritel Modern Jangan Jual Sembako Diatas HET
PEKANBARU - Harga bahan pokok di ritel modern juga menjadi sorotan Tim Satgas Pangan Kota Pekanba.
Tarif Tol Pekanbaru - Dumai dan Tol Pekanbaru - XIII Koto Kampar Diskon 30 Persen
PEKANBARU - Kabar baik bagi masyarakat yang akan mudik Lebaran 2026 melalui jalur tol dari Pekanb.
Rekor, Pemerintah Pekanbaru Cairkan Empat Penghasilan ASN Maret Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru full senyum Maret 20.
Legislator Golkar Karmila Sari: UU PRT Penting untuk Kepastian Hukum Pekerja dan Pemberi Kerja
Anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi Partai Golkar Dr Hj Karmila Sari MM menegaskan komitmen par.








