Restrukturisasi Kredit Perbankan Capai Rp784,36 Triliun
PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan nilai restrukturisasi kredit yang sudah dilakukan industri perbankan mencapai Rp784,36 triliun. Keringanan kredit ini diberikan kepada 6,73 juta nasabah yang terdampak pandemi covid-19 hingga 20 Juli 2020.
Dari jumlah itu, sebanyak Rp330,27 triliun di antaranya diberikan kepada 5,38 juta debitur Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sementara sebanyak 1,34 juta debitur lainnya merupakan debitur non-UMKM dengan total saldo pokok plafon pinjaman perjanjian kredit (baki debet) yang direstrukturisasi senilai Rp454,09 triliun.
"Kebijakan ini memberikan ruang yang cukup bagi perbankan dan debitur. Bagi perbankan langsung lancar sehingga tidak perlu membentuk PPAP (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif), dengan membayar saja sudah bisa dikategorikan lancar dan juga ini sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) 71 bahwa sementara ini kita tunda untuk pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam telekonferensi di Jakarta seperti dalam rilis OJK Provinsi Riau, Selasa (4/8).
Ia mengatakan, OJK melihat terdapat 102 bank yang berpotensi mengimplementasikan restrukturisasi kredit kepada 15,22 juta debitur dengan baki debet sebanyak Rp1.379,4 triliun. Potensi tersebut terdiri dari 12,64 juta debitur UMKM dengan baki debet sebesar Rp559,1 triliun. Sedangkan debitur non-UMKM sebanyak 2,58 juta orang dengan baki debet mencapai Rp820,3 triliun.
Regulator juga mencatat restrukturisasi pinjaman yang telah dilakukan perusahaan pembiayaan (leasing). Per 28 Juli 2020, total outstanding kredit perusahaan pembiayaan mencapai Rp151,01 triliun dari 4,09 juta nasabah perusahaan pembiayaan.
Hingga saat ini, seluruh perusahaan leasing yang terdaftar diregulator sudah mengimplementasikan program restrukturisasi pinjaman ini. Total ada 183 perusahaan pembiayaan yang sudah merestrukturisasi pinjaman nasabahnya.
Adapun total permohonan restrukturisasi yang masuk ke perusahaan pembiayaan mencapai 4,73 juta kontrak. Artinya, sebanyak 362.529 kontrak restrukturisasi di antaranya masih dalam proses persetujuan.
"Jadi restrukturisasi baru kelihatannya sudah mulai sedikit, dan ini waktunya untuk tumbuh dan bangkit kembali dengan memanfaatkan berbagai insentif yang disiapkan oleh pemerintah," tutupnya. (rls)
Berita Lainnya +INDEKS
Bank Indonesia bersama TPID Luncurkan GNPIP Sumatra
PEKANBARU - Bank Indonesia (BI) bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Wilayah Sumatra me.
CDN Riau Hadirkan Program Servis Hingga Juni
PEKANBARU - PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) Riau, memberikan program menarik bagi konsumen set.
Realisasi Investasi Pekanbaru Rp1,6 Triliun
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpad.
Harga Cabai di Pekanbaru Naik
PEKANBARU - Harga cabai merah di Kota Pekanbaru mengalami kenaikan. Sebelumnya harga cabai b.
Capella Honda Hadirkan Program MEWAH, Ada Sejumlah Penawaran Menarik Permudah Konsumen
PEKANBARU - PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) Riau, menawarkan sejumlah potongan harga menarik u.
OJK Klaim Sektor Jasa Keuangan Stabil Ditengah Dinamika Geopolitik Global
Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan nas.