• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Olahraga
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • More
    • Daerah
    • Nasional
    • Politik
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Olahraga
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Daerah

Sisa Kuota Tak Boleh Lagi Hangus! MK Tegaskan Operator Tak Bisa Rampas Hak Konsumen

Redaksi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:38:49 WIB
Cetak
Sisa Kuota Tak Boleh Lagi Hangus! MK Tegaskan Operator Tak Bisa Rampas Hak Konsumen
Ridwan Mansyur.

Kabar penting bagi jutaan pengguna layanan internet di Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa praktik menghanguskan sisa kuota internet secara sepihak setelah masa aktif berakhir bertentangan dengan perlindungan hak konsumen.

Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Undang-Undang Cipta Kerja, MK menyatakan sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan merupakan benda tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi dan merupakan hak milik pribadi konsumen.

"Artinya, operator telekomunikasi tidak boleh lagi menghanguskan sisa kuota yang masih dimiliki pelanggan hanya karena masa aktif layanan berakhir," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Dr Suhartoyo MH dilansir dari instagram resmi Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/7/2026).

Ia menegaskan karena kuota telah dibayar oleh pelanggan, hak tersebut tidak dapat dihapus atau dihanguskan begitu saja hanya karena masa aktif berakhir.

Dalam pertimbangannya, MK juga menegaskan bahwa pengaturan tarif penyelenggaraan telekomunikasi harus dimaknai dengan kewajiban bagi penyedia layanan untuk menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan hingga habis, tanpa membebankan biaya tambahan dengan alasan memperpanjang masa aktif.

Putusan ini menjadi pukulan bagi praktik bisnis sejumlah operator yang selama ini menghapus sisa kuota pelanggan meski kuota tersebut telah dibayar penuh. MK menilai kuota internet bukan sekadar fasilitas layanan, melainkan aset digital yang menjadi hak konsumen setelah transaksi dilakukan.

Dengan putusan tersebut, penyedia jasa telekomunikasi dituntut menyesuaikan kebijakan layanan agar tidak lagi merugikan pelanggan melalui penghapusan kuota secara sepihak.


 Editor : Novri

[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Daerah

76 Ketua RT/RW Senapelan Dikukuhkan, Walikota: Siap Ikut Retret dan Perkuat Pelayanan Warga

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:41:01 WIB

PEKANBARU - Sebanyak 76 Ketua RT dan RW terpilih se-Kecamatan Senapelan resmi dikukuhkan oleh Wal.

Daerah

Jangan Ada "Bagi-bagi Jatah", KI Riau Minta DPRD Seleksi Komisioner Secara Objektif

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:39:50 WIB

PEKANBARU - Proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) 15 calon Komisioner Komisi I.

Daerah

Konsulat Malaysia Pamit ke Walikota Pekanbaru, Apresiasi Hubungan Kerjasama yang Terjalin

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:52:31 WIB

PEKANBARU - Konsulat Malaysia Muhammed Hoesnie Shahiran berpamitan kepada Pemerintah Kota (Pemko).

Daerah

Pekanbaru Matangkan Persiapan Sambut Delegasi Tiga Negara di Forum GCMC IMT-GT ke-9

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:44:49 WIB

PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru terus mematangkan persiapan menjelang pelaksanaan Pertemuan.

Daerah

Walikota Pekanbaru Lantik 39 Pejabat Pengawas, Perkuat Kinerja OPD hingga Kelurahan

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:28:09 WIB

PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho kembali melakukan penyegaran birokrasi dengan melant.

Daerah

Pekanbaru dan Inhu Resmi Jalin Kolaborasi, Walikota Agung: Perkuat Ekonomi Antar-Daerah

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:44:58 WIB

PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru dan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) resmi menjal.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

76 Ketua RT/RW Senapelan Dikukuhkan, Walikota: Siap Ikut Retret dan Perkuat Pelayanan Warga
24 Juli 2026
Sisa Kuota Tak Boleh Lagi Hangus! MK Tegaskan Operator Tak Bisa Rampas Hak Konsumen
24 Juli 2026
Jangan Ada "Bagi-bagi Jatah", KI Riau Minta DPRD Seleksi Komisioner Secara Objektif
24 Juli 2026
Konsulat Malaysia Pamit ke Walikota Pekanbaru, Apresiasi Hubungan Kerjasama yang Terjalin
24 Juli 2026
Pekanbaru Matangkan Persiapan Sambut Delegasi Tiga Negara di Forum GCMC IMT-GT ke-9
24 Juli 2026
Walikota Pekanbaru Lantik 39 Pejabat Pengawas, Perkuat Kinerja OPD hingga Kelurahan
24 Juli 2026
Pekanbaru dan Inhu Resmi Jalin Kolaborasi, Walikota Agung: Perkuat Ekonomi Antar-Daerah
24 Juli 2026
Hadiri Bimtek Nasional ASWAKADA di Batam, Wawako Pekanbaru Perkuat Wawasan Kepemimpinan Daerah
24 Juli 2026
MINISO Indonesia Digitalisasi Administrasi, Pangkas Proses Manual dengan VIDA Sign
23 Juli 2026
Jalan Tanjung Batu Mulai Dioverlay, Walikota Pekanbaru Minta Warga Sabar Selama Pengerjaan
23 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Jalan Berlubang di Lampu Merah Pasir Putih Viral, Warganet Debat Soal Siapa Bertanggungjawab
  • 2 Pengunjung Soroti Lemahnya Pengawasan Fruitcity Pekanbaru, Orang Dewasa Naik Trampolin
  • 3 Rp3 Triliun untuk MBG Saat Libur Sekolah, Netizen Pertanyakan Hitung-hitungan Anggaran
  • 4 Walikota Tidore Janji Mundur Jika Defisit Anggaran Paksa PPPK Dirumahkan
  • 5 Diduga Seret Isu Perselingkuhan hingga Kekerasan Mental, Oknum Pejabat di Pekanbaru Viral
  • 6 Raja Juli Akui Suhardiman Tinggalkan Amplop di Kantornya, Klaim Langsung Dikembalikan
  • 7 Danamon Rayakan HUT ke-70, Perkuat Sinergi One Financial Group dan Tebar Promo Spesial untuk Nasabah

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved