Kanwil DJP Diau dan Pemkab Siak Teken Kesepakatan Optimalkan Penerimaan Pajak
PEKANBARU - Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau Farid Bachtiar dan Bupati Kabupaten Siak Alfedri melakukan penandatanganan kesepakatan bersama guna memperpanjang kerjasama sebelumnya, dan perubahan atau addendum atas kesepakatan bersama Nomor: MoU-9/WPJ.02/2019; Nomor: 11/HK/MoU/2019 tentang Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Daerah 2 Mei 2019 di Aula Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak.
Kerjasama antara Kanwil DJP Riau dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak kali ini memiliki ruang lingkup yakni bidang pertukaran data dan informasi perpajakan, bidang peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia, bidang pemberian bantuan dalam rangka pelaksanaan tugas dan, bidang pengujian kepatuhan dalam proses pemberian layanan publik melalui Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
"Khusus dalam pelaksanaan Ruang Lingkup pemberian bantuan dalam rangka pelaksanaan tugas, Pemkab Siak dan Kanwil DJP Riau sepakat untuk bersama-sama melaksanakan kegiatan bersama," kata Kepala Kantor DJP Riau Farid Bachtiar dalam rilis DJP Riau, Selasa (15/9/2020).
Kegiatan bersama yang dimaksud yakni pemberian asistensi, pemberian bantuan tenaga ahli atau dukungan lain dalam rangka pelaksanaan tugas sesuai kewenangan masing-masing pihak dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti pemetaan subyek dan obyek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan sektor usaha perkebunan diluar kawasan Pajak Bumi dan Bangunan
Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan, penyusunan studi kelayakan bagi terwujudnya peraturan pemerintah daerah tentang penetapan NJOP dan tata cara perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan sektor usaha perkebunan.
"Kegiatan bersama dengan Pemkab Siak ini kita rencanakan mulai Oktober sampai Desember 2020, dengan wilayah sasaran uji coba yang nanti akan ditentukan bersama oleh Tim dari DJP dan Pemkab Siak," sebutnya.
Ia menambahkan, kegiatan akan dimonitoring dan dievaluasi secara berkala dan diharapkan dapat memperluas basis data objek PBB sektor Pedesaan Perkotaan, yang secara langsung tentunya akan meningkatkan Pendapatan Daerah dari sektor perpajakan.
Adanya kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas Basis Data Perpajakan baik pajak pusat dan pajak daerah, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan maupun dari Dana Bagi Hasil (DBH) penerimaan pajak pusat, antara lain PPh 25/29 Orang Pribadi dan PPh pasal 21.
"Dengan optimalnya penerimaan pajak pusat dan pajak daerah kita harap dapat mempercepat terwujudnya kemandirian keuangan daerah," tutupnya. (rls)
Berita Lainnya +INDEKS
Indosat Percepat Adopsi AI dan Ekosistem Digital
Selain fokus pada konektivitas yang menjadi bisnis inti perusahaan, Indosat juga memperkuat peran.
Indosat Catat Pertumbuhan Dua Digit pada Kuartal I 2026
Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengawali 2026 dengan kinerja yang kuat, mencatatkan.
ARYADUTA, RS Zainab Dukung Ibu Hamil Lebih Sehat dan Kuat
PEKANBARU - ARYADUTA Pekanbaru bersama dengan RS Zainab, sukses menggelar event bertajuk “Harmo.
BATIQA Hotel Pekanbaru Hadirkan Promo Menginap Harga Terjangkau
PEKANBARU - BATIQA Hotel Pekanbaru menghadirkan promo spesial bertajuk Kartini Staycation Deal. M.
HUT ke-12, BATIQA Hotel Pekanbaru Sambangi Panti Asuhan dan Ajak Karyawan Sehat
PEKANBARU - BATIQA Hotel Pekanbaru, mengunjungi Panti Asuhan Bhakti Mufarridhun dan bioskop terde.
Peringati Hari Bumi, ARYADUTA Pekanbaru Gelar Aksi Peduli Danau Buatan
Dalam rangka memperingati Hari Bumi (Earth Day), Hotel ARYADUTA Pekanbaru menggelar aksi peduli b.








