Kanwil DJP Diau dan Pemkab Siak Teken Kesepakatan Optimalkan Penerimaan Pajak

PEKANBARU - Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau Farid Bachtiar dan Bupati Kabupaten Siak Alfedri melakukan penandatanganan kesepakatan bersama guna memperpanjang kerjasama sebelumnya, dan perubahan atau addendum atas kesepakatan bersama Nomor: MoU-9/WPJ.02/2019; Nomor: 11/HK/MoU/2019 tentang Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Daerah 2 Mei 2019 di Aula Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak.
Kerjasama antara Kanwil DJP Riau dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak kali ini memiliki ruang lingkup yakni bidang pertukaran data dan informasi perpajakan, bidang peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia, bidang pemberian bantuan dalam rangka pelaksanaan tugas dan, bidang pengujian kepatuhan dalam proses pemberian layanan publik melalui Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
"Khusus dalam pelaksanaan Ruang Lingkup pemberian bantuan dalam rangka pelaksanaan tugas, Pemkab Siak dan Kanwil DJP Riau sepakat untuk bersama-sama melaksanakan kegiatan bersama," kata Kepala Kantor DJP Riau Farid Bachtiar dalam rilis DJP Riau, Selasa (15/9/2020).
Kegiatan bersama yang dimaksud yakni pemberian asistensi, pemberian bantuan tenaga ahli atau dukungan lain dalam rangka pelaksanaan tugas sesuai kewenangan masing-masing pihak dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti pemetaan subyek dan obyek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan sektor usaha perkebunan diluar kawasan Pajak Bumi dan Bangunan
Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan, penyusunan studi kelayakan bagi terwujudnya peraturan pemerintah daerah tentang penetapan NJOP dan tata cara perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan sektor usaha perkebunan.
"Kegiatan bersama dengan Pemkab Siak ini kita rencanakan mulai Oktober sampai Desember 2020, dengan wilayah sasaran uji coba yang nanti akan ditentukan bersama oleh Tim dari DJP dan Pemkab Siak," sebutnya.
Ia menambahkan, kegiatan akan dimonitoring dan dievaluasi secara berkala dan diharapkan dapat memperluas basis data objek PBB sektor Pedesaan Perkotaan, yang secara langsung tentunya akan meningkatkan Pendapatan Daerah dari sektor perpajakan.
Adanya kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas Basis Data Perpajakan baik pajak pusat dan pajak daerah, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan maupun dari Dana Bagi Hasil (DBH) penerimaan pajak pusat, antara lain PPh 25/29 Orang Pribadi dan PPh pasal 21.
"Dengan optimalnya penerimaan pajak pusat dan pajak daerah kita harap dapat mempercepat terwujudnya kemandirian keuangan daerah," tutupnya. (rls)
Berita Lainnya +INDEKS
OJK Riau Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah
PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau, terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi k.
Capella Honda Beri Potongan Jutaan Rupiah selama Ramadan
PEKANBARU - PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) Riau, menghadirkan sejumlah program menarik dengan.
Jaga Kualitas, Capella Honda Beri Pelatihan Mekanik Sepeda Motor Honda
PEKANBARU - PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) selaku Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Riau.
Hotel Grand Elite Sajikan 80 Varian Menu Setiap Hari
PEKANBARU - Hotel Grand Elite Pekanbaru, kembali menyuguhkan menu berbuka puasa harga terjangkau..
Wujud Nyata Implementasi Sinergi Bagi Negeri, Capella Honda Beri Bantuan Korban Banjir
Sebagai bagian dari komitmen tanggung jawab sosial Perusahaan PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) .
DJP Riau Hapus Sanksi Administrasi Pajak Terkait Penerapan Coretax
PEKANBARU - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak yang .