Ini Syarat Dapatkan Dana Hibah Bagi Hotel dan Restoran
jurnalpekan.com - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) menyediakan dana hibah untuk pengusaha hotel dan restoran.
Menparekraf Wishnutama Kusubandio, mengatakan, dana hibah pariwisata ini bertujuan untuk membantu pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran yang saat ini sedang mengalami gangguan finansial dan recovery penurunan pendapatan asli daerah (PAD) akibat pandemi.
"Untuk memanfaatkan program ini, para pelaku industri hotel dan restoran perlu memahami kriteria dan mekanisme dalam memperoleh dana hibah pariwisata ini," kata Wishnutama di lansir dari suara.com, Rabu (11/11/2020).
Berdasarkan Keputusan Menparekraf Nomor KM/704/PL/07.02/M-K/2020 mengenai petunjuk teknis hibah pariwisata dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020, kriteria daerah penerima hibah pariwisata antara lain, beroperasi di wilayah yang tercakup dalam 10 Destinasi Super Prioritas (DSP).
Kemudian, 5 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP), Ibu Kota Provinsi, Destinasi Branding, Daerah dengan Realisasi Pajak Hotel dan Restoran minimal 15 persen dari total Penghasilan Asli Daerah (PAD) Tahun anggaran 2019, dan Daerah yang termasuk 100 Calender of Event (COE).
"Untuk pembagian dana hibah pariwisata total Rp3,3 triliun, dengan terbagi sebesar 70 persen untuk dialokasikan sebagai bantuan kepada industri hotel dan restoran. Sedangkan, 30 persen digunakan pemerintah daerah untuk penanganan dampak dari pandemi Covid-19," sebutnya.
Ia menambahkan, yang berhak menerima dana hibah pariwisata adalah hotel dan restoran yang sesuai database wajib pajak hotel dan restoran tahun 2019 di daerah penerima hibah, hotel dan restoran yang masih berdiri dan masih beroperasi hingga pelaksanan dana hibah pariwisata pada Agustus 2020.
Kemudian, hotel dan restoran yang memiliki perizinan berusaha yaitu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku, serta hotel dan restoran yang membayarkan dan memiliki bukti pembayaran PHPR pada 2019.
Dia juga memastikan dana hibah ini merupakan wewenang pemerintah daerah itu sendiri, mulai dari mekanisme pendaftaran hingga pengumuman, dengan tetap memperhatikan petunjuk teknis yang telah dibuat.
Sehingga, diharapkan dapat menghubungi pemerintah daerah masing-masing.
"Saya harap pemerintah daerah dapat membantu dalam memberikan informasi kepada pelaku industri hotel dan restoran terkait mekanisme dana hibah pariwisata 2020, agar pelaku industri hotel dan pariwisata bisa segera memanfaatkan dana hibah ini untuk membangkitan kembali sektor pariwisata dan ekonomi kreatif," tutupnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Pendapatan AI Cloud Tembus US$50 Juta, Indosat Prediksi Dua Kali Lipat Hingga Tutup Tahun
Pekanbaru - Bisnis kecerdasan buatan (AI) mulai menjadi sumber pendapatan baru bagi PT Indosat Tb.
Indosat Raup Laba Rp4,9 Triliun, Pendapatan Tumbuh 11 Persen
PEKANBARU - PT Indosat Tbk membukukan laba bersih Rp4,9 triliun pada sembilan bulan pertama 2026,.
Konsumsi BBM Honda Genio Diklaim 59,1 Km per Liter, Ini Spesifikasinya
PEKANBARU - PT Astra Honda Motor (AHM) mempertahankan efisiensi bahan bakar sebagai salah satu ke.
Honda Genio Tampil dengan Warna Baru, Perkuat Gaya Retro Anak Muda
PEKANBARU - PT Astra Honda Motor (AHM) menyegarkan tampilan New Honda Genio melalui penambahan pi.
OJK Minta Industri Keuangan Perluas Edukasi, Masyarakat Jangan Sekadar Buka Rekening
PEKANBARU - Perluasan inklusi keuangan tidak cukup hanya dengan mendorong masyarakat membuka reke.
Jasa Raharja Perkuat Strategi Keuangan Hadapi Tantangan Bisnis 2027
PEKANBARU - PT Jasa Raharja memperkuat strategi keuangan dan keberlanjutan bisnis untuk menghadap.








