• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Edukasi
  • Olahraga
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • More
    • Otomotif
    • Daerah
    • Nasional
    • Politik
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Ekbis

Ini Syarat Dapatkan Dana Hibah Bagi Hotel dan Restoran

Redaksi

Rabu, 11 November 2020 09:08:32 WIB
Cetak
Ini Syarat Dapatkan Dana Hibah Bagi Hotel dan Restoran
Salah satu tipe kamar hotel bintang tiga di Kota Pekanbaru

jurnalpekan.com - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) menyediakan dana hibah untuk  pengusaha hotel dan restoran.

Menparekraf Wishnutama Kusubandio, mengatakan, dana hibah pariwisata ini bertujuan untuk membantu pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran yang saat ini sedang mengalami gangguan finansial dan recovery penurunan pendapatan asli daerah (PAD) akibat pandemi.

Baca Juga :
  • Sabtu Malam, Ada Barbaque All You Can Eat di Hotel Labersa
  • Hotel Batiqa Kunjungi Panti Asuhan di Pekanbaru
  • Hotel Cititel Pekanbaru Tawarkan Paket Sehat

"Untuk memanfaatkan program ini, para pelaku industri hotel dan restoran perlu memahami kriteria dan mekanisme dalam memperoleh dana hibah pariwisata ini," kata Wishnutama di lansir dari suara.com, Rabu (11/11/2020).

Berdasarkan Keputusan Menparekraf Nomor KM/704/PL/07.02/M-K/2020 mengenai petunjuk teknis hibah pariwisata dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020, kriteria daerah penerima hibah pariwisata antara lain, beroperasi di wilayah yang tercakup dalam 10 Destinasi Super Prioritas (DSP).

Kemudian, 5 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP), Ibu Kota Provinsi, Destinasi Branding, Daerah dengan Realisasi Pajak Hotel dan Restoran minimal 15 persen dari total Penghasilan Asli Daerah (PAD) Tahun anggaran 2019, dan Daerah yang termasuk 100 Calender of Event (COE).

"Untuk pembagian dana hibah pariwisata total Rp3,3 triliun, dengan terbagi sebesar 70 persen untuk dialokasikan sebagai bantuan kepada industri hotel dan restoran. Sedangkan, 30 persen digunakan pemerintah daerah untuk penanganan dampak dari pandemi Covid-19," sebutnya.

Ia menambahkan, yang berhak menerima dana hibah pariwisata adalah hotel dan restoran yang sesuai database wajib pajak hotel dan restoran tahun 2019 di daerah penerima hibah, hotel dan restoran yang masih berdiri dan masih beroperasi hingga pelaksanan dana hibah pariwisata pada Agustus 2020.

Kemudian, hotel dan restoran yang memiliki perizinan berusaha yaitu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku, serta hotel dan restoran yang membayarkan dan memiliki bukti pembayaran PHPR pada 2019.

Dia juga memastikan dana hibah ini merupakan wewenang pemerintah daerah itu sendiri, mulai dari mekanisme pendaftaran hingga pengumuman, dengan tetap memperhatikan petunjuk teknis yang telah dibuat.

Sehingga, diharapkan dapat menghubungi pemerintah daerah masing-masing.
"Saya harap pemerintah daerah dapat membantu dalam memberikan informasi kepada pelaku industri hotel dan restoran terkait mekanisme dana hibah pariwisata 2020, agar pelaku industri hotel dan pariwisata bisa segera memanfaatkan dana hibah ini untuk membangkitan kembali sektor pariwisata dan ekonomi kreatif," tutupnya.


[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Ekbis

Pendapatan AI Cloud Tembus US$50 Juta, Indosat Prediksi Dua Kali Lipat Hingga Tutup Tahun

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:24:50 WIB

Pekanbaru - Bisnis kecerdasan buatan (AI) mulai menjadi sumber pendapatan baru bagi PT Indosat Tb.

Ekbis

Indosat Raup Laba Rp4,9 Triliun, Pendapatan Tumbuh 11 Persen

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:24:00 WIB

PEKANBARU - PT Indosat Tbk membukukan laba bersih Rp4,9 triliun pada sembilan bulan pertama 2026,.

Ekbis

Konsumsi BBM Honda Genio Diklaim 59,1 Km per Liter, Ini Spesifikasinya

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:06:08 WIB

PEKANBARU - PT Astra Honda Motor (AHM) mempertahankan efisiensi bahan bakar sebagai salah satu ke.

Ekbis

Honda Genio Tampil dengan Warna Baru, Perkuat Gaya Retro Anak Muda

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:12:26 WIB

PEKANBARU - PT Astra Honda Motor (AHM) menyegarkan tampilan New Honda Genio melalui penambahan pi.

Ekbis

OJK Minta Industri Keuangan Perluas Edukasi, Masyarakat Jangan Sekadar Buka Rekening

Ahad, 25 Oktober 2026 - 19:35:58 WIB

PEKANBARU - Perluasan inklusi keuangan tidak cukup hanya dengan mendorong masyarakat membuka reke.

Ekbis

Jasa Raharja Perkuat Strategi Keuangan Hadapi Tantangan Bisnis 2027

Ahad, 25 Oktober 2026 - 17:49:26 WIB

PEKANBARU - PT Jasa Raharja memperkuat strategi keuangan dan keberlanjutan bisnis untuk menghadap.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Bekas Kawasan Kumuh Letton 1 Disulap Jadi Taman Kota
01 November 2026
Agung Nugroho Tekankan Sportivitas di LT-III Pramuka Pekanbaru
01 November 2026
Hotman Paris Terekam Jalan dengan Alat Bantu, Kondisi Kesehatan Jadi Sorotan
01 November 2026
RSD Madani Pekanbaru Kembali Donor Darah 4 November, Targetkan 100 Kantong
31 Oktober 2026
Walikota Tekankan Satpol PP Pekanbaru Humanis dalam Penegakan Ketertiban
31 Oktober 2026
MTQ Kecamatan di Pekanbaru Jadi Momentum Perkuat Syiar Alquran
31 Oktober 2026
Pesantren di Pekanbaru Didorong Garap Lahan Kosong Jadi Sentra Pertanian
31 Oktober 2026
Pemko Pekanbaru Gandeng MDI, 1.000 Mubaligh Jadi Garda Edukasi HIV/AIDS
31 Oktober 2026
Walikota Agung Siapkan Crossing Drainase di Jalan Sudirman, Atasi Luapan Air Depan RS Awal Bros
30 Oktober 2026
Atlet Bina Muda Pekanbaru Borong 14 Emas di Medan
30 Oktober 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Atlet Bina Muda Pekanbaru Borong 14 Emas di Medan
  • 2 Pasokan Gas Terganggu, Pekanbaru Berpotensi Alami Pemadaman Listrik Bergilir hingga 3 November
  • 3 Forum LSM Riau Bersatu Desak OJK Periksa BRI Pekanbaru, Dugaan Instruksi Penagihan Hari Libur
  • 4 Dishub Pekanbaru Manfaatkan CCTV untuk Tegur Pelanggar Lalu Lintas
  • 5 Terindikasi Abaikan Aturan OJK, BRI Pekanbaru Instruksikan Penagihan Hari Libur
  • 6 Hermina Soroti Golden Period 60 Menit, Integrasi dengan Jasa Raharja Disiapkan
  • 7 OJK Riau: Perlindungan Nasabah Tak Berarti Membebaskan Debitur dari Kewajiban

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved