• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Olahraga
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • More
    • Daerah
    • Nasional
    • Politik
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Olahraga
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Ekbis

Kanwil DJP Riau Sita Aset 8 Penunggak Pajak

Redaksi

Jumat, 04 Desember 2020 17:45:08 WIB
Cetak
Kanwil DJP Riau Sita Aset 8 Penunggak Pajak
Petugas memperlihatkan aset yang disita (ist)

PEKANBARU - Empat Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau, melaksanakan tindakan penagihan sita serentak pada (25-26/11/2020) terhadap aset Wajib Pajak (WP) atau Penanggung Pajak yang memiliki hutang pajak.

"Aset yang disita berasal dari 8 WP yang memiliki hutang pajak dengan total 5.37 miliar rupiah," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Riau Farid Bachtiar dalam rilis, Jumat (4/12/2020).

Ia merincikan aset yang berhasil disita yakni 1 unit Truck di Bagan Batu, 1 bidang tanah dan bangunan (Rumah) di Rokan Hilir (Rohil). KPP Pratama Dumai sebagai penyita.

Kemudian, KPP Pratama Rengat 3 unit traktor di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kemudian, KPP Pratama Pekanbaru Tampan 1 unit Vibro Dynapac, 1 unit Asphalt Finisher, 1 unit Truck Tangki Mitsubishi Colt Diesel dan 1 unit Truck Crane.

"KPP Pratama Bengkalis menyita 2 unit Truck di Pulau Bengkalis," sebutnya.

Ia menyebut, tindakan penyitaan dilaksanakan dengan mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. 

Tujuan dari penyitaan ini untuk melaksanakan amanah undang-undang dan juga untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan penanggung pajak dalam memenuhi kewajibannya sebagai warga negara Indonesia.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penghimpun penerimaan negara, DJP tetap mengedepankan tindakan persuasif agar WP melunasi hutang pajaknya dan tidak perlu mendapatkan tindakan penagihan aktif dari KPP.

Petugas menempel stiker tanda sita terhadap aset penunggak pajak"Sita serentak telah dilaksanakan seluruh pegawai yang turun ke lapangan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) sesuai ketentuan untuk mencegah penyebaran virus corona.


Sumber : jurnalpekan.com /

[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Ekbis

BATIQA Hotel Pekanbaru Tawarkan Paket Menginap Ditengah Kabut Asap

Rabu, 16 September 2026 - 19:03:49 WIB

PEKANBARU - Kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan mendorong BATIQA Hotel Pekanbaru .

Ekbis

Lima Hari di Mal SKA, Honda AT Family Day Banjir Peminat

Selasa, 15 September 2026 - 20:34:56 WIB

PEKANBARU - PT Capella Dinamik Nusantara (Capella Honda) menggelar Honda AT Family Day di Mal SKA.

Ekbis

Promo September Honda, Cicilan Vario Dipangkas Rp100 Ribu

Sabtu, 12 September 2026 - 15:58:41 WIB

PEKANBARU - PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) wilayah Riau menawarkan program promo pembelian se.

Ekbis

Telkomsel Tak Spekulasi Soal Asal Nomor Pelaku Scam

Jumat, 11 September 2026 - 11:49:00 WIB

PEKANBARU - Telkomsel menyatakan telah menerapkan sejumlah mekanisme untuk menjaga keamanan dan k.

Ekbis

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal

Ahad, 06 September 2026 - 09:03:22 WIB

PEKANBARU - PT Capella Dinamik Nusantara (Capella Honda) Riau memperkuat kedekatan dengan konsume.

Ekbis

IFRA 2026 Dibuka, Potensi Waralaba Lokal Makin Besar

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:23:24 WIB

Pertumbuhan konsumsi domestik dan perdagangan mendorong peluang ekspansi sektor waralaba dan kemi.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Patroli Larut Dishub Pekanbaru Tangkap Dua Pencuri Panel PJU
17 September 2026
BULOG Percepat Penyaluran 18.578 Ton Beras Bantuan di Riau
17 September 2026
Kualitas Udara Pekanbaru Memburuk, PM2.5 Tembus 206 Mikrogram Permeter Kubik
17 September 2026
Amran: 33,4 Juta Warga Terima Bantuan Beras, Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor
17 September 2026
Amran Dorong Tambahan Bantuan, Target Tanam Petani Riau Diperluas
17 September 2026
Agung Nugroho: Ikhtiar dan Doa Harus Jalan Bersama
16 September 2026
Agung Nugroho Minta PSPS Kembali ke Kasta Tertinggi
16 September 2026
Kabut Asap Memburuk, DLHK Tutup Tiga Ruang Terbuka Hijau Pekanbaru
16 September 2026
Bapenda Pekanbaru Perpanjang Penghapusan Denda PBB hingga 30 September
16 September 2026
BATIQA Hotel Pekanbaru Tawarkan Paket Menginap Ditengah Kabut Asap
16 September 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Kualitas Udara Pekanbaru Kembali Tidak Sehat, PM2.5 Tembus 93,7 Mikrogram Permeter Kubik
  • 2 Pekanbaru Masih Gelap, Kualitas Udara Tidak Sehat
  • 3 Jaringan MyRepublic di Pekanbaru Dikeluhkan, Gangguan Berulang hingga Dua Hari
  • 4 Kualitas Udara Pekanbaru Buruk, Disdik Terapkan Belajar Jarak Jauh
  • 5 Pemko Pekanbaru Siapkan Rp3,6 Miliar Atasi Genangan di Marpoyan Damai
  • 6 Paskibraka Pekanbaru Diberangkatkan ke Jogja, Walikota Apresiasi Perjuangan dan Dedikasi
  • 7 Drainase Rusak 2,5 Tahun, Pemko Pekanbaru Turun Tangan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved