Kanal

Berikut Lokasi Penyekatan Larangan Mudik di Riau, Aktif 6 Mei 2021

PEKANBARU - Untuk mengantisipasi mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah, petugas keamanan akan membuat posko penyekatan larangan mudik pada enam lokasi atau titik di perbatasan provinsi Riau. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Riau, Hadi Penandio mengatakan, untuk posko penyekatan mudik lebaran direncanakan enam titik diantaranya perbatasan Riau-Sumatera Utara (Sumut) ada dua titik di Rokan Hilir (Rohil) dan Rokan Hulu (Rohul).

Kemudian perbatasan Riau-Sumatera Barat (Sumbar) tiga titik di Kampar, Rokan Hulu (Rohul) dan Kuantan Singingi (Kuansing). Lalu perbatasan Riau-Jambi di Indragiri Hilir (Inhil).

"Berdasarkan hasil koordinasi kita dengan Polda Riau dan Dinas Perhubungan (Dishub), rencananya enam posko penyekatan ini digabung atau melekat dengan Pos PAM Ketupat," kata Hadi dilansir dari mediacenter.riau.go.id, Selasa (28/4/2021).

Ia menyebut, jika digabung lebih efesien dan efektif. Namun untuk posisi posko pihaknya menunggu dari Polda Riau. Ketika sudah ditetapkan nanti Satpol memperkuat personel ditempat tersebut. Karena di Pos PAM Ketupat biasanya ada personel TNI/Polri, Dishub, Satpol PP Provinsi Riau dan kabupaten/kota.

Lebih lanjut Hadi menyampaikan, posko penyekatan mudik lebaran diperbatasan provinsi akan mulai diaktifkan pada 6 Mei medatang.

"Sesuai edaran posko itu diaktifkan 6 Mei nanti. Tapi berdasarkan informasi sekarang pihak TNI/Polri sudah melakukan pengetatan di perbatasan, karena sesuai adendum pengetatan dilakukan mulai 22 April sampai 24 Mei. Namun untuk posko penyekatan akan dimulai 6 Mei," sebutnya.

Pemerintah sebelumnya melalui Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah selama 6 sampai 17 Mei 2021.

Ketentuan larangan mudik juga tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

PM ini berlaku sama, mulai 6-17 Mei 2021, juga mengatur pengecualian terhadap transportasi yang boleh melakukan mobilitas pada masa libur lebaran.*

Ikuti Terus JurnalPekan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER