Kanal

BNNP Riau Sebut Jangan Malu Rehabilitasi

PEKANBARU - Saat ini diketahui bersama bahwa penyalagunaan arkoba tidak hanya dialami oleh komunitas atau kelompok umur tertentu. Tingkat ekonomi, pendidikan dan umur tidak menjadi jaminan seseorang terbebas dari penyalahgunaan narkotika. 

Hal ini menjadikan pasar peredaran gelap narkotika semakin luas. survei BNN  tahun 2019 diperoleh data bahwa 240 dari 10.0000 penduduk Indonesia berumur  15 s.d. 64 tahun terpapar pernah memakai narkoba (angka prevalensi 1,80% atau  setara dengan 3.419.188 jiwa) (Indonesia Drugs Report, 2020).

Trend penggunaan narkoba dari waktu ke waktu juga selalu berubah - ubah, hal ini merupakan cara yang digunakan oleh bandar narkoba untuk mencari celah dalam mengedarkan narkoba. Bukan hanya itu, seiring berjalannya waktu jenis-jenis narkotika yang beredar juga bervariasi dan memiliki efek yang berbeda pula saat digunakan.

Keinginan untuk mencari tahu, ikut-ikutan teman dan mengatasi stres menjadi beberapa alasan sesorang untuk mencoba narkoba. Ketidaktahuan akan bahaya penyalahgunaan narkoba atau salah pengertian tentang bahaya penyalahgunaan menyebabkan seseorang akhirnya mencoba menggunakan narkoba.

Kendati begitu, ketergantungan atau kecanduan narkoba dapat dipulihkan dengan melakukan rehabilitasi. Saat seseorang berniat untuk lepas dari penyalahgunaan narkoba maka orang tersebut harus mencari bantuan profesional untuk menolongnya.

Keinginan atau niat untuk pulih atau berhenti menggunakan narkoba merupakan faktor penting, tetapi bantuan profesional dalam proses pemulihannya tidak kalah penting. Hal ini untuk membantu orang tersebut dalam menentukan proses pemulihan yang tepat.

Layanan rehabilitasi saat ini sudah dapat diakses dengan mudah, karena dimasing-masing provinsi sudah ada Badan Narkotika Nasional Provinsi maupun Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota yang siap membantu dalam mengatasi permasalahan ketergantungan narkoba. 

Untuk wilayah provinsi riau sendiri ada Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau yang berdudukan di Pekanbaru dan ada 4 Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota yaitu BNNK Pekanbaru, BNNK Kuansing, BNNK Pelalawan dan BNNK Dumai.

Saat keluarga atau korban penyalahguna narkotika ingin mengakses layanan rehabilitasi, yang dilakukan adalah datang ke kantor BNNP atau BNNK yang paling dekat dengan tempat tinggal. Setelah itu pencandu atau korban penyalahguna narkotika akan dilakukan pemeriksaan dan menentukan program rehabilitasi yang akan dijalani.

Kami Badan Narkotika Nasional Provinsi maupun Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota Siap memberikan layanan rehabilitasi yang berstandar nasional kepada masyarakat provinsi riau.

Ikuti Terus JurnalPekan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER