Kanal

Ajukan Revisi Perda BPHTB, Bapenda Sebut Surat Tanah Perlu Dasar Hukum

PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke DPRD Kota Pekanbaru. Jika ini selesai, pendaftar pertama akan digratiskan.

"Usai merevisi perda ini, baru kita gratiskan BPHTB untuk pendaftaran pertama kali, ibaratnya kalau orang mau SKGR ke sertifikat, maka gratis BPHTB-nya. Tapi, dalam usulan kita kasih tenggang waktu selama 2 tahun, intinya pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat," kata Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Rabu (3/11).

Ia menyebut, surat tanah perlu dasar hukum dan kepastian. "Jadi, Bapenda mau ini jadi Akta Jual Beli atau AJB. Jadi nanti tidak lagi istilah SKGR, semuanya nanti AJB, dan camat bisa dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS)," sebutnya.

Zulhelmi memastikan keamanan masyarakat menggunakan AJB. Nanti tambahnya, tidak akan ada lagi bidang tanah yang tidak bersertifikat.

Pertama, AJB itu dasarnya punya sertifikat, kedua setiap AJB pasti lunas PBB, jadi tidak lagi istilah lost.

Artinya, pemerintah diuntungkan dan masyarakat jadi tenang. Kalau SKGR itu, jelasnya, orang itu bayar pajak, juga tidak bayar PBB. 

"Ini juga mengurangi kecurangan, tercatat legal dan resmi," singkatnya.*

Ikuti Terus JurnalPekan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER