Kanal

Berikut Syarat Penerima Bantuan Rumah Layak Huni di Pekanbaru

PEKANBARU - Pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun ini menganggarkan pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) bagi masyarakat Pekanbaru. Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi penerima bantuan.

Diantaranya, rumah atau bangunan yang ditempati oleh masyarakat bersangkutan tidak sesuai dengan persyaratan teknis bangunan. Misalkan, rumah dalam kondisi rusak sedang, kemudian bermasalah dengan pencahayaan, kondisi bangunan seperti atap, dinding dan lantai rusak, bermasalah dengan sanitasi. Kemudian lahan harus milik sendiri.

"Iya. Persyaratannya sama dengan bantuan rumah layak huni 2021," kata Kepala Bidang Kawasan Pemukiman Dinas Perkim Pekanbaru Kevin Okta Saputra dilansir dari pekanbaru.go.id, Kamis (28/4/2022).

Nama-nama warga penerima bantuan pembangunan RLH diusulkan oleh pihak kelurahan ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pekanbaru.

Setelah usulan disampaikan, tim dari Dinas Perkim melakukan verifikasi lapangan terhadap kelayakan penerima bantuan.

Pembangunan RLH dianggarkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Pemerintah pusat menganggarkan per unitnya sebesar Rp20 juta, sedangkan Rp40 juta dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) murni Pekanbaru. Dengan total anggaran per unit Rp60 juta. Jumlah RLH yang akan dibangun sebanyak 72 unit.

Untuk nama beserta SK penerima bantuan RLH yang diusulkan kelurahan sudah diajukan ke Kementerian PUPR.

"SK ini yang di data pusat. Kalau sudah fix baru dilaksanakan," tutupnya.

Ikuti Terus JurnalPekan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER