Kanal

Honorer Dihapus November, Menpan RB Janji Tak Ada PHK

Komisi II DPR RI mendorong Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyelesaikan penghapusan tenaga honorer sebelum 28 November 2023.

"Komisi II DPR RI meminta kepada Kementerian PANRB untuk segera menyelesaikan urusan terkait tenaga honorer sebelum tenggat kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023," demikian bunyi putusan rapat kerja Komisi II DPR bersama Kementerian PANRB yang dibacakan Ketua Komisi Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Senin (10/4/2023).

Adapun tenggat waktu tersebut mengacu pada Pasal 99 Ayat (2) PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Komisi II DPR pun memberikan beberapa catatan terkait penghapusan tenaga honorer itu. Pertama, tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada seluruh tenaga honorer.

Kedua, tidak ada tenaga honorer yang dikurangi honor yang diterimanya saat ini. Ketiga, kebijakan diambil juga menghindari adanya pembengkakan anggaran.

Keempat, menerapkan prinsip keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN.

Anas menyetujui dan menegaskan tidak akan ada PHK massal dalam menyelesaikan persoalan pegawai honorer.

Ia menambahkan pihaknya menaruh perhatian khusus dalam penyelesaian perkara ini. Dalam proses pembahasan penyelesaiannya, pemerintah telah menemukan titik temu. Hal ini pun selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kita ada poin-poin. Pertama kita akan menghindari PHK massal. karena kalau Undang-Undang dan PP-nya dijalankan, maka ini akan ada PHK massal di per November," kata Anas dilansir dari cnnindonesia.com, Selasa (11/4/2023).

Saat ini total ada sebanyak 2,3 juta pegawai honorer. Apabila PHK massal dilakukan, Anas mengatakan kondisi tersebut berpotensi membuat pelayanan publik menjadi terganggu.

"Kedua kami bersepakat poinnya adalah tidak akan ada pembengkakan anggaran. Jadi prinsipnya tidak ada PHK massal, tidak ada pembengkakan anggaran," imbuhnya.

Kondisi ini pun mendatangkan PR besar bagi pemerintah. Pasalnya, tidak dilakukannya PHK berpotensi akan membuat pembengkakan terhadap APBN

Sementara, poin ketiga yang juga disepakati adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan bagi para tenaga honorer tersebut.

Anas mengatakan saat ini sejumlah opsi penyelesaian telah dibuat. Namun, ia enggan membeberkan detailnya.

Pasalnya, opsi tersebut masih terus dikaji secara mendalam bersama DPR, asosiasi gubernur, asosiasi wali kota, dan para bupati dalam mencari solusi terbaik.

"Kami terus matangkan. Kami cari solusi yang terbaik karena sebagian besar non ASN ini ada di pemerintah daerah, lebih dari 50 persen ada di pemerintah daerah," ujar Anas.

"Saya tidak ingin sampaikan hari ini (opsi) karena kita sedang godog. Tapi sudah hampir ada titik temu antara DPR, pemerintah, dengan asosiasi bupati, wali kota dan gubernur se-Indonesia," sebutnya.

Ikuti Terus JurnalPekan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER