• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • Daerah
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • More
    • Nasional
    • Olahraga
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Nasional

Legislator Minta OJK Hapus Aturan Tagih Utang Lewat Debt Collector

Redaksi

Ahad, 12 Oktober 2025 | 11:43:44 WIB
Cetak
Legislator Minta OJK Hapus Aturan Tagih Utang Lewat Debt Collector

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus Pasal 44 ayat (1) dan (2) pada Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

"Saya mendesak OJK menghapus aturan pelaku jasa keuangan yang boleh melakukan penagihan utang menggunakan jasa pihak ketiga," kata Abdullah kepada wartawan, Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2025.

Legislator dari Fraksi PKB itu menilai aturan tersebyr menyebabkan maraknya praktik debt collector atau penagih uang melakukan pelanggaran.

"Alasannya, praktik di lapangan tidak sesuai aturan dan malah banyak tindak pidana, saya mendorong juga masalah utang ini diselesaikan secara perdata," ucapnya.

Dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, pelaku usaha jasa keuangan diperbolehkan melakukan penagihan melalui pihak ketiga atau jasa penagih utang atau debt collector.

Abdullah mengaku miris dengan peristiwa penagih utang yang melakukan tindak pidana. Dia pun mencontohkan kasus penagih utang yang mengancam polisi saat ingin melakukan penarikan mobil di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Seorang penagih utang berinisial L, 38, melakukan pengancaman akan menghajar polisi tersebut. Namun, saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Tangerang.

"Pelanggaran yang dilakukan penagih utang ini sudah banyak diadukan," kata Abdullah.

Data dari OJK untuk periode Januari hingga 13 Juni 2025, terdapat 3.858 aduan terkait penagihan utang oleh pihak ketiga yang tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu, Abdullah mengatakan para penagih utang juga diduga kuat banyak melakukan tindak pidana mulai dari ancaman, kekerasan, dan mempermalukan.

"Namun pertanyaan saya, sudah berapa banyak perusahaan jasa keuangan yang diberi sanksi administratif atau bahkan sampai pidana?" katanya.

Lebih lanjut, Abdullah mendorong penyelesaian masalah utang itu diselesaikan melalui perdata. Menurutnya, dengan cara ini risiko pelanggaran lainnya relatif kecil dan dapat diminimalisir.

"Melalui perdata perusahaan jasa keuangan mesti mengikut mekanisme yang ada. Mulai dari penagihan, penjaminan, sampai penyitaan," kata dia.

"Mereka yang berutang atau debitur, jika tidak mampu membayar juga akan masuk daftar hitam atau blacklist nasional melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Bank Indonesia atau OJK," timpal Abdullah.


Sumber : sinpo.id /

[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Nasional

PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia

Senin, 29 September 2025 - 10:00:03 WIB

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan atas pencabutan kartu liputan .

Nasional

Anggota DPR-RI Karmila Sari Jadi Penyiar Tamu Hari Jadi RRI ke-80

Senin, 08 September 2025 - 07:43:49 WIB

PEKANBARU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Dr Hj Karmila Sari SKom M.

Nasional

Pemko Pekanbaru Masih Belum Tentukan Sanksi Oknum ASN Terlibat Pungli di RSD Madani

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 20:50:03 WIB

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, hingga kini masih belum menentukan sanksi terhadap.

Nasional

Tangis Prabowo Usai Umumkan Kenaikan Gaji Guru

Jumat, 29 November 2024 - 07:09:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan gaji guru. Pengumuman itu disampaikan Prabow.

Nasional

Menkomdigi Tunjuk Perwira Polisi Jadi Pejabat yang Awasi Internet dan Media Sosial

Selasa, 26 November 2024 - 13:07:37 WIB

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, secara resmi menunjuk perwira tinggi K.

Nasional

BMKG Ungkap Penyebab Panas di Indonesia

Kamis, 31 Oktober 2024 - 16:28:19 WIB

Sejumlah wilayah di Indonesia, terutama di bagian selatan, tengah mengalami cuaca panas yang cuku.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Legislator Minta OJK Hapus Aturan Tagih Utang Lewat Debt Collector
12 Oktober 2025
Walikota Agung Pastikan Pemko Respon Cepat Keluhan Warga
11 Oktober 2025
BATIQA Hotel Pekanbaru Hadirkan Paket Wedding Harga Terjangkau
11 Oktober 2025
Hadirkan Program OMG, Capella Honda Beri Potongan Jutaan Rupiah
11 Oktober 2025
PWI Pekanbaru Bahas Program Strategis, Audiensi hingga Pengenalan Jurnalistik
11 Oktober 2025
Kanker Usus Mengintai Gen Z & Milenial, Kenali 5 Tanda Awalnya
10 Oktober 2025
UmrahCash dan VIDA Hadirkan Solusi Perjalanan Haji-Umrah Tanpa Risiko Bawa Uang Tunai
09 Oktober 2025
Bank Indonesia Luncurkan Empat Program Strategis Perkuat Ekonomi Syariah Nasional
09 Oktober 2025
Info Beasiswa untuk 950 Mahasiswa Asal Riau
08 Oktober 2025
Hotel Berbintang di Riau Catat TPK 43,68 Persen, Tamu Asing Menginap Lebih Lama
08 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

  • 1 BATIQA Hotel Pekanbaru Luncurkan Promo Table Manner
  • 2 Zurich bersama Rekanan Dorong Pelestarian Lingkungan Lewat Gerakan Tanam Mangrove
  • 3 Kadiskes Tekankan Petugas Puskesmas di Pekanbaru Harus Melayani dengan Ramah
  • 4 Tak Hanya Buka Akses, Kredivo Buktikan Literasi Buat Pengguna Lebih Berdaya
  • 5 Resmi Dikukuhkan, Pengurus SAPMA PP Pekanbaru Segera Jalankan Program
  • 6 Puluhan THL Pindahan RS Madani ke Diskes Pertanyakan Kapan Mulai Kerja
  • 7 Jadi SUV Kebanggaan, New Honda ADV160 Semakin Gagah dan Canggih

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved