• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • Daerah
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • More
    • Nasional
    • Olahraga
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Nasional

PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia

Redaksi

Senin, 29 September 2025 | 11:30:23 WIB
Cetak
PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan atas pencabutan kartu liputan Istana yang dialami wartawan CNN Indonesia usai melontarkan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto, Sabtu (27/9).

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat konstitusi serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sedangkan Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran,” ujar Munir dalam keterangan resmi, Minggu (28/9).

PWI juga mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Menurut Munir, pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia dengan alasan pertanyaan di luar agenda Presiden tidak dapat dibenarkan karena menghalangi tugas jurnalistik serta membatasi hak publik untuk memperoleh informasi.

Munir juga mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi serta membuka ruang dialog dengan insan pers.

“Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” tegas Munir.


[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Nasional

Anggota DPR-RI Karmila Sari Jadi Penyiar Tamu Hari Jadi RRI ke-80

Senin, 08 September 2025 - 07:43:49 WIB

PEKANBARU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Dr Hj Karmila Sari SKom M.

Nasional

Pemko Pekanbaru Masih Belum Tentukan Sanksi Oknum ASN Terlibat Pungli di RSD Madani

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 20:50:03 WIB

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, hingga kini masih belum menentukan sanksi terhadap.

Nasional

Tangis Prabowo Usai Umumkan Kenaikan Gaji Guru

Jumat, 29 November 2024 - 07:09:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan gaji guru. Pengumuman itu disampaikan Prabow.

Nasional

Menkomdigi Tunjuk Perwira Polisi Jadi Pejabat yang Awasi Internet dan Media Sosial

Selasa, 26 November 2024 - 13:07:37 WIB

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, secara resmi menunjuk perwira tinggi K.

Nasional

BMKG Ungkap Penyebab Panas di Indonesia

Kamis, 31 Oktober 2024 - 16:28:19 WIB

Sejumlah wilayah di Indonesia, terutama di bagian selatan, tengah mengalami cuaca panas yang cuku.

Nasional

Presiden Prabowo Subianto Lantik Menteri Kabinet Merah Putih di Jakarta

Senin, 21 Oktober 2024 - 17:05:31 WIB

Presiden Prabowo Subianto didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melantik Menteri Kabin.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Lewat Iven Scoopy Coffee Rave, Capella Honda Satukan Bikers Scoopy di Pekanbaru
01 Oktober 2025
CDN Riau dan Jasaraharja Gelar Seminar Keselamatan Berkendara
30 September 2025
Gelaran Honda Modif Contes 2025 di Mal SKA Pekanbaru, Sukses
30 September 2025
PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia
29 September 2025
Dukung Pengembangan Pendidikan Vokasi, Capella Honda Kembali Serahkan 1 Unit Sepeda Motor
29 September 2025
Walikota Pekanbaru Ancam Pecat ASN Selingkuh
27 September 2025
PWI Resmi Kembali Tempati Lantai 4 Gedung Dewan Pers
27 September 2025
BATIQA Hotel Pekanbaru Tawarkan Paket Arisan Harga Terjangkau
27 September 2025
Camat Binawidya Susun Program Pengurangan Tumpukan Sampah
26 September 2025
Komunikasi Efektif Kunci Utama Cari Aman Naik Motor
26 September 2025

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Kadiskes Tekankan Petugas Puskesmas di Pekanbaru Harus Melayani dengan Ramah
  • 2 Resmi Dikukuhkan, Pengurus SAPMA PP Pekanbaru Segera Jalankan Program
  • 3 Puluhan THL Pindahan RS Madani ke Diskes Pertanyakan Kapan Mulai Kerja
  • 4 Jadi SUV Kebanggaan, New Honda ADV160 Semakin Gagah dan Canggih
  • 5 Capella Honda Hadirkan Program SUPER selama September
  • 6 Riau Kirim 665 Peserta ke Jambore Dunia Pramuka Islam 2025
  • 7 Pekerja Angkutan Sampah Gelar Aksi Damai di Kantor Walikota Tenayan Raya

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved