Mendagri Instruksikan Pemerintah Daerah Sukseskan Gerakan Indonesia ASRI
PEKANBARU - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan seluruh pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia untuk mendukung dan melaksanakan Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI).
Ia menjelaskan, Gerakan Indonesia ASRI merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 pada 2 Februari 2026. Program ini diharapkan menjadi langkah konkret untuk mewujudkan lingkungan yang lebih berkualitas, berkelanjutan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Surat Edaran tersebut bernomor 600.11/889/SJ dan diterbitkan pada 18 Februari 2026. Dalam SE itu, Mendagri menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah guna memastikan pelaksanaan gerakan berjalan optimal di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam keterangannya di Jakarta, Tito menjelaskan bahwa pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI mengacu pada sejumlah dasar hukum, di antaranya UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, gerakan ini juga merujuk pada PP Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, PP Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan, serta Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah.
Mendagri meminta para gubernur serta bupati/wali kota untuk menyusun kebijakan daerah yang mendukung pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI, sekaligus mendorong keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam implementasinya.
Mendagri Tito Karnavian turut menegaskan pentingnya pelaporan pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI kepada Menteri Dalam Negeri. Untuk mendukung hal tersebut, inspektur daerah diminta melakukan pengawasan, dokumentasi, dan pelaporan secara rutin.
“Melaporkan pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI kepada Menteri Dalam Negeri dengan memerintahkan inspektur daerah untuk mengawasi, mendokumentasikan, dan melaporkan pelaksanaan pembersihan lingkungan kerja secara berkala,” tegas Tito.
Melalui gerakan ini, pemerintah berharap tercipta kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan hidup serta membangun Indonesia yang lebih aman, sehat, bersih, dan indah. Gerakan Indonesia ASRI juga diharapkan menjadi momentum memperkuat kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
Gerakan Indonesia ASRI memiliki empat fokus utama, yaitu:
Aman, terkait keamanan lingkungan, ketertiban ruang publik, serta mitigasi risiko bencana.Sehat, terkait peningkatan kualitas lingkungan yang mendukung kesehatan masyarakat.Resik, terkait kebersihan dan pengelolaan sampah yang terintegrasi.Indah, terkait penataan estetika lingkungan dan kenyamanan ruang publik.
Dalam pelaksanaannya, kepala daerah diminta melibatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Forkopimda, instansi vertikal, dunia usaha, hingga masyarakat secara luas.
Secara khusus, gubernur diminta melakukan pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi pelaksanaan gerakan lintas kabupaten/kota di wilayahnya. Sementara bupati dan wali kota diminta memerintahkan camat untuk mengoordinasikan pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI di tingkat kecamatan dengan melibatkan desa/kelurahan dan masyarakat.
Pelaksanaan gerakan ini dilakukan di lingkungan kantor pemerintahan maupun swasta setiap hari Selasa selama 30 menit sebelum jam kerja dimulai. Selain itu, kegiatan juga dilakukan di area publik setiap hari Jumat, tanpa mengganggu pelayanan publik.
Surat Edaran tersebut juga menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi secara berkala, serta pengawasan untuk memastikan gerakan berjalan efektif dan akuntabel. Kepala daerah juga dianjurkan memberikan penghargaan kepada ASN maupun unsur masyarakat yang berkontribusi aktif dalam mendukung pelaksanaan program.
Berita Lainnya +INDEKS
Pemerintah Blokir Akses AI Grok
Kementerian Komunikasi dan Digital mengumumkan langkah drastis dengan memutuskan akses sementara .
Bantuan dari Luar Negeri Masuk ke Sumatra Kena Pajak Bencana
Bantuan luar negeri untuk Aceh, seperti barang kemanusiaan akibat bencana, dikenakan pajak impor .
Legislator Minta OJK Hapus Aturan Tagih Utang Lewat Debt Collector
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus Pasal 44 ayat (.
PWI Pusat Prihatin Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan atas pencabutan kartu liputan .
Anggota DPR-RI Karmila Sari Jadi Penyiar Tamu Hari Jadi RRI ke-80
PEKANBARU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Dr Hj Karmila Sari SKom M.
Pemko Pekanbaru Masih Belum Tentukan Sanksi Oknum ASN Terlibat Pungli di RSD Madani
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, hingga kini masih belum menentukan sanksi terhadap.







.jpg)