• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • Daerah
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • More
    • Nasional
    • Olahraga
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Nasional

Mendagri Instruksikan Pemerintah Daerah Sukseskan Gerakan Indonesia ASRI

Redaksi

Jumat, 20 Februari 2026 | 10:56:19 WIB
Cetak
Mendagri Instruksikan Pemerintah Daerah Sukseskan Gerakan Indonesia ASRI

PEKANBARU - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan seluruh pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia untuk mendukung dan melaksanakan Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI).

Ia menjelaskan, Gerakan Indonesia ASRI merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 pada 2 Februari 2026. Program ini diharapkan menjadi langkah konkret untuk mewujudkan lingkungan yang lebih berkualitas, berkelanjutan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Surat Edaran tersebut bernomor 600.11/889/SJ dan diterbitkan pada 18 Februari 2026. Dalam SE itu, Mendagri menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah guna memastikan pelaksanaan gerakan berjalan optimal di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam keterangannya di Jakarta, Tito menjelaskan bahwa pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI mengacu pada sejumlah dasar hukum, di antaranya UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu, gerakan ini juga merujuk pada PP Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, PP Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan, serta Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah.

Mendagri meminta para gubernur serta bupati/wali kota untuk menyusun kebijakan daerah yang mendukung pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI, sekaligus mendorong keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam implementasinya.

Mendagri Tito Karnavian turut menegaskan pentingnya pelaporan pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI kepada Menteri Dalam Negeri. Untuk mendukung hal tersebut, inspektur daerah diminta melakukan pengawasan, dokumentasi, dan pelaporan secara rutin.

“Melaporkan pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI kepada Menteri Dalam Negeri dengan memerintahkan inspektur daerah untuk mengawasi, mendokumentasikan, dan melaporkan pelaksanaan pembersihan lingkungan kerja secara berkala,” tegas Tito.

Melalui gerakan ini, pemerintah berharap tercipta kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan hidup serta membangun Indonesia yang lebih aman, sehat, bersih, dan indah. Gerakan Indonesia ASRI juga diharapkan menjadi momentum memperkuat kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

Gerakan Indonesia ASRI memiliki empat fokus utama, yaitu:

Aman, terkait keamanan lingkungan, ketertiban ruang publik, serta mitigasi risiko bencana.Sehat, terkait peningkatan kualitas lingkungan yang mendukung kesehatan masyarakat.Resik, terkait kebersihan dan pengelolaan sampah yang terintegrasi.Indah, terkait penataan estetika lingkungan dan kenyamanan ruang publik.

Dalam pelaksanaannya, kepala daerah diminta melibatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Forkopimda, instansi vertikal, dunia usaha, hingga masyarakat secara luas.

Secara khusus, gubernur diminta melakukan pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi pelaksanaan gerakan lintas kabupaten/kota di wilayahnya. Sementara bupati dan wali kota diminta memerintahkan camat untuk mengoordinasikan pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI di tingkat kecamatan dengan melibatkan desa/kelurahan dan masyarakat.

Pelaksanaan gerakan ini dilakukan di lingkungan kantor pemerintahan maupun swasta setiap hari Selasa selama 30 menit sebelum jam kerja dimulai. Selain itu, kegiatan juga dilakukan di area publik setiap hari Jumat, tanpa mengganggu pelayanan publik.

Surat Edaran tersebut juga menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi secara berkala, serta pengawasan untuk memastikan gerakan berjalan efektif dan akuntabel. Kepala daerah juga dianjurkan memberikan penghargaan kepada ASN maupun unsur masyarakat yang berkontribusi aktif dalam mendukung pelaksanaan program.


[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Nasional

Teddy Sigap Tepis Tangan yang Hendak Dekati Prabowo, Aksi Tuai Sorotan Netizen

Ahad, 31 Mei 2026 - 09:11:00 WIB

Momen ajudan pribadi Presiden terpilih Prabowo Subianto, Teddy Indra Wijaya, menjadi sorotan publ.

Nasional

1 Zulhijah 1447 Hijriah Jatuh pada 18 Mei 2026, Iduladha 27 Mei 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 08:46:00 WIB

Pemerintah menetapkan 1 Zulhijah 1447 Hijriah bertepatan dengan 18 Mei 2026. Dengan demikian, Har.

Nasional

Menteri PPPA Minta Maaf soal Usul Gerbong KRL Wanita Pindah Ditengah

Kamis, 30 April 2026 - 14:38:30 WIB

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi meminta maaf atas pernya.

Nasional

Menaker Teken Aturan Pembayaran THR Keagamaan 2026

Rabu, 04 Maret 2026 - 09:38:42 WIB

PEKANBARU - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/H.

Nasional

Pemerintah Blokir Akses AI Grok

Senin, 12 Januari 2026 - 09:13:20 WIB

Kementerian Komunikasi dan Digital mengumumkan langkah drastis dengan memutuskan akses sementara .

Nasional

Bantuan dari Luar Negeri Masuk ke Sumatra Kena Pajak Bencana

Selasa, 16 Desember 2025 - 09:26:37 WIB

Bantuan luar negeri untuk Aceh, seperti barang kemanusiaan akibat bencana, dikenakan pajak impor .

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

“Nasib Setiap Asap Tak Sama”, Sindiran Netizen Soal Penegakan Hukum Narkoba Jadi Sorotan
31 Mei 2026
Ketua Komisi III DPRD Riau Soroti Penunjukan Direktur PT SPR, Dinilai Sarat Kepentingan Politik
31 Mei 2026
Jurnalis Cicipi Ragam Kopi Nusantara di Dumai, Liberika Meranti jadi Perhatian
31 Mei 2026
Teddy Sigap Tepis Tangan yang Hendak Dekati Prabowo, Aksi Tuai Sorotan Netizen
31 Mei 2026
Pecinta Kuliner Merapat, BATIQA Hotel Pekanbaru Luncurkan Makan Malam Khas Nusantara
30 Mei 2026
Ditengah Abu Kebakaran, Alquran Tetap Utuh Jadi Pengingat Kuasa Allah
30 Mei 2026
Dinas Ketahanan Pangan Pekanbaru Bagi Sembako dari Mobil Pawai Iduladha
30 Mei 2026
Walikota Agung Keluarkan Edaran Patuh Pajak, TPP ASN Bisa Tertahan Jika Abaikan PBB dan PKB
30 Mei 2026
Bupati Siak Ajak Orang Tua Awasi Remaja, Tertibkan Balap Liar Hingga Dini Hari
30 Mei 2026
Musim Panas! Damkar Pekanbaru Imbau Warga Stop Bakar Sampah Picu Kebakaran
29 Mei 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Berhasil Tingkatkan PAD, Walikota Agung Terima Penghargaan Mendagri
  • 2 Tiga Pemain PSPS Pekanbaru Masuk Nominasi Best Liga 2
  • 3 Terus Melesat, CBR Series Kembali Harumkan Indonesia di ARRC Buriram
  • 4 OJK Klaim Sudah Sampaikan Ribuan Edukasi Keuangan Hingga April
  • 5 Indosat Dorong Akselerasi AI Terapan Skala Nasional, Hasilkan Pembagian Dividen yang Solid
  • 6 ARYADUTA, RS Zainab Dukung Ibu Hamil Lebih Sehat dan Kuat
  • 7 BATIQA Hotel Pekanbaru Hadirkan Promo Menginap Harga Terjangkau

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved