• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Olahraga
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • More
    • Daerah
    • Nasional
    • Politik
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Olahraga
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Nasional

Mendagri Instruksikan Pemerintah Daerah Sukseskan Gerakan Indonesia ASRI

Redaksi

Jumat, 20 Februari 2026 | 10:56:19 WIB
Cetak
Mendagri Instruksikan Pemerintah Daerah Sukseskan Gerakan Indonesia ASRI

PEKANBARU - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan seluruh pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia untuk mendukung dan melaksanakan Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI).

Ia menjelaskan, Gerakan Indonesia ASRI merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 pada 2 Februari 2026. Program ini diharapkan menjadi langkah konkret untuk mewujudkan lingkungan yang lebih berkualitas, berkelanjutan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Surat Edaran tersebut bernomor 600.11/889/SJ dan diterbitkan pada 18 Februari 2026. Dalam SE itu, Mendagri menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah guna memastikan pelaksanaan gerakan berjalan optimal di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam keterangannya di Jakarta, Tito menjelaskan bahwa pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI mengacu pada sejumlah dasar hukum, di antaranya UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu, gerakan ini juga merujuk pada PP Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, PP Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan, serta Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah.

Mendagri meminta para gubernur serta bupati/wali kota untuk menyusun kebijakan daerah yang mendukung pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI, sekaligus mendorong keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam implementasinya.

Mendagri Tito Karnavian turut menegaskan pentingnya pelaporan pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI kepada Menteri Dalam Negeri. Untuk mendukung hal tersebut, inspektur daerah diminta melakukan pengawasan, dokumentasi, dan pelaporan secara rutin.

“Melaporkan pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI kepada Menteri Dalam Negeri dengan memerintahkan inspektur daerah untuk mengawasi, mendokumentasikan, dan melaporkan pelaksanaan pembersihan lingkungan kerja secara berkala,” tegas Tito.

Melalui gerakan ini, pemerintah berharap tercipta kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan hidup serta membangun Indonesia yang lebih aman, sehat, bersih, dan indah. Gerakan Indonesia ASRI juga diharapkan menjadi momentum memperkuat kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

Gerakan Indonesia ASRI memiliki empat fokus utama, yaitu:

Aman, terkait keamanan lingkungan, ketertiban ruang publik, serta mitigasi risiko bencana.Sehat, terkait peningkatan kualitas lingkungan yang mendukung kesehatan masyarakat.Resik, terkait kebersihan dan pengelolaan sampah yang terintegrasi.Indah, terkait penataan estetika lingkungan dan kenyamanan ruang publik.

Dalam pelaksanaannya, kepala daerah diminta melibatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Forkopimda, instansi vertikal, dunia usaha, hingga masyarakat secara luas.

Secara khusus, gubernur diminta melakukan pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi pelaksanaan gerakan lintas kabupaten/kota di wilayahnya. Sementara bupati dan wali kota diminta memerintahkan camat untuk mengoordinasikan pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI di tingkat kecamatan dengan melibatkan desa/kelurahan dan masyarakat.

Pelaksanaan gerakan ini dilakukan di lingkungan kantor pemerintahan maupun swasta setiap hari Selasa selama 30 menit sebelum jam kerja dimulai. Selain itu, kegiatan juga dilakukan di area publik setiap hari Jumat, tanpa mengganggu pelayanan publik.

Surat Edaran tersebut juga menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi secara berkala, serta pengawasan untuk memastikan gerakan berjalan efektif dan akuntabel. Kepala daerah juga dianjurkan memberikan penghargaan kepada ASN maupun unsur masyarakat yang berkontribusi aktif dalam mendukung pelaksanaan program.


[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Nasional

Destry Damayanti Ditunjuk Jadi Gubernur Sementara BI, Jaga Stabilitas Rupiah dan Sistem Keuangan

Senin, 27 Juli 2026 - 15:15:18 WIB

PEKANBARU - Bank Indonesia (BI) memastikan roda kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan .

Nasional

PWI Polisikan Hotman Paris, Diduga Hina Profesi Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:10:20 WIB

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jay.

Nasional

Hotman Paris Minta Maaf Usai Ucapan ke Wartawan Dinilai Rendahkan Profesi

Senin, 20 Juli 2026 - 21:23:19 WIB

Sorotan terhadap Hotman Paris Hutapea akhirnya berujung pada permintaan maaf. Sebelumnya, pengaca.

Nasional

Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie di Kasus TPPU

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:08:35 WIB

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea membenarkan dirinya resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa.

Nasional

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU

Sabtu, 11 Juli 2026 - 16:45:11 WIB

Kepolisian Republik Indonesia resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jamp.

Nasional

Rp3 Triliun untuk MBG Saat Libur Sekolah, Netizen Pertanyakan Hitung-hitungan Anggaran

Kamis, 09 Juli 2026 - 09:43:00 WIB

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah pemerintah menyebut anggaran y.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Walikota Tegaskan HGB Ruko STC Tak Bisa Diperpanjang: Kalau Aturan Boleh Saya Pertama Setuju
03 Agustus 2026
Hari Ini, Pemko Panggil Pengelola Pasar Bawah, Walikota: Jika Tak Sanggup Serahkan ke Pemerintah
03 Agustus 2026
Walikota Minta Pedagang Pasar Kodim Tak Lagi Berjualan di Badan Jalan
03 Agustus 2026
Walikota Sambangi Masjid Al-Muhajirin, Apresiasi Semangat Santri TPQ di Rumbai
02 Agustus 2026
Penerimaan Pajak di Riau Capai Rp8,62 Triliun, Tumbuh 23,8 Persen hingga Juni 2026
02 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Gandeng Kemenko Infrastruktur Rumuskan Solusi Permanen Atasi Banjir
02 Agustus 2026
Disdukcapil Pekanbaru Bantah Pengurusan Akta Kematian Berbayar, Tegaskan Layanan Gratis dan Siap Tindak Oknum
01 Agustus 2026
Pedagang Mengeluh Revitalisasi Mangkrak, Pemko Ancam Putus Kontrak Pengelola Pasar Bawah
01 Agustus 2026
BATIQA Perkuat Budaya Keselamatan Lewat Pelatihan APAR Seluruh Karyawan
01 Agustus 2026
Pengurus RT/RW dan Dasawisma Dikukuhkan, Walikota Minta Utamakan Pelayanan Warga
01 Agustus 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Sungai Sail Disulap Jadi Destinasi Wisata, Walikota: Akan Jadi Ikon Baru Pekanbaru
  • 2 Panen Raya TNI di Bengkalis, Wabup: Jangan Alihfungsikan Lahan Sawah
  • 3 Jalan Berlubang di Lampu Merah Pasir Putih Viral, Warganet Debat Soal Siapa Bertanggungjawab
  • 4 Pengunjung Soroti Lemahnya Pengawasan Fruitcity Pekanbaru, Orang Dewasa Naik Trampolin
  • 5 Direktur LBH Makalam Tantang DPR: Jangan Cuma Minta Hukuman Mati, Sahkan UU Perampasan Aset!
  • 6 Rp3 Triliun untuk MBG Saat Libur Sekolah, Netizen Pertanyakan Hitung-hitungan Anggaran
  • 7 914 Petani Kuansing Diduga Dipalak Bupati Hasil Usaha Dipotong untuk Urus Izin Hutan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved