Walikota Agung Keluarkan Edaran Patuh Pajak, TPP ASN Bisa Tertahan Jika Abaikan PBB dan PKB
PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho mengeluarkan Surat Edaran Nomor 54/SE/2026 tentang Kepatuhan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Edaran tersebut menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap aparatur sipil negara (ASN) maupun non ASN yang masih menunggak kewajiban pajak daerah. Bahkan, pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) disebut dapat tertahan apabila kewajiban PBB-P2 belum diselesaikan.
Langkah itu diambil sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah ditengah tuntutan pembangunan kota yang terus meningkat.
Dalam surat edaran tertanggal 29 Mei 2026 tersebut, seluruh pimpinan perangkat daerah, camat, dan lurah diminta aktif melakukan monitoring pembayaran PBB-P2 terhadap objek pajak yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan ASN dan non ASN di lingkungan masing-masing.
“Bagi perangkat daerah, ASN dan non ASN yang belum melakukan pembayaran PBB-P2 agar membayarkan PBB-P2 sebagai syarat pencairan TPP,” bunyi poin dalam surat edaran tersebut.
Pemko Pekanbaru juga meminta ASN yang belum mendaftarkan objek PBB-P2 miliknya agar segera melakukan pendaftaran ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) paling lambat 31 Agustus 2026.
Tak hanya soal pajak bumi dan bangunan, pengawasan juga diperluas terhadap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), baik kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi ASN yang berada di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Kebijakan ini dinilai menjadi sinyal keras dari Walikota Agung bahwa aparatur pemerintah harus memberi contoh dalam kepatuhan membayar pajak sebelum meminta masyarakat melakukan hal serupa.
Pemko menilai kepatuhan pajak ASN menjadi penting karena pajak daerah merupakan salah satu tulang punggung pendapatan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Pekanbaru.
Surat edaran tersebut turut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, serta kerjasama optimalisasi pemungutan pajak antara Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Berita Lainnya +INDEKS
Udara Pekanbaru Membaik, PM2.5 Turun ke Level Baik
PEKANBARU - Kualitas udara di Kota Pekanbaru membaik pada Sabtu (26/9) pagi. Data Badan Meteorolo.
Walikota Pekanbaru Cek SDN 62 dan SDN 84, Revitalisasi Butuh Rp1,2 Miliar
PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho turun langsung mengecek kondisi SDN 62 dan SDN 84 Pe.
Jalan RW 04 Cinta Raja Diaspal, Pemko Pekanbaru Bidik Penguatan UMKM
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengaspal jalan di RW 04, Kelurahan Cinta Raja, Kec.
Sosialisasi LKPM Dorong Investasi dan Kemudahan Berusaha di Pekanbaru
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mendorong investasi yang masuk ke daerah tidak hany.
Agung Nugroho Perketat Koordinasi Camat, Keluhan Warga Diminta Cepat Ditangani
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperkuat koordinasi dengan para camat untuk mempe.
Agung Nugroho Tekankan Produk Hukum Daerah Harus Mudahkan Warga
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mendorong masyarakat semakin memahami aturan dan pr.








