• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Edukasi
  • Olahraga
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • More
    • Otomotif
    • Daerah
    • Nasional
    • Politik
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Daerah
  • Pekanbaru

Walikota Agung Keluarkan Edaran Patuh Pajak, TPP ASN Bisa Tertahan Jika Abaikan PBB dan PKB

Redaksi

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:33:00 WIB
Cetak
Walikota Agung Keluarkan Edaran Patuh Pajak, TPP ASN Bisa Tertahan Jika Abaikan PBB dan PKB

PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho mengeluarkan Surat Edaran Nomor 54/SE/2026 tentang Kepatuhan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Edaran tersebut menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap aparatur sipil negara (ASN) maupun non ASN yang masih menunggak kewajiban pajak daerah. Bahkan, pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) disebut dapat tertahan apabila kewajiban PBB-P2 belum diselesaikan.

Langkah itu diambil sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah ditengah tuntutan pembangunan kota yang terus meningkat.

Dalam surat edaran tertanggal 29 Mei 2026 tersebut, seluruh pimpinan perangkat daerah, camat, dan lurah diminta aktif melakukan monitoring pembayaran PBB-P2 terhadap objek pajak yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan ASN dan non ASN di lingkungan masing-masing.

“Bagi perangkat daerah, ASN dan non ASN yang belum melakukan pembayaran PBB-P2 agar membayarkan PBB-P2 sebagai syarat pencairan TPP,” bunyi poin dalam surat edaran tersebut.

Pemko Pekanbaru juga meminta ASN yang belum mendaftarkan objek PBB-P2 miliknya agar segera melakukan pendaftaran ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) paling lambat 31 Agustus 2026.

Tak hanya soal pajak bumi dan bangunan, pengawasan juga diperluas terhadap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), baik kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi ASN yang berada di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Kebijakan ini dinilai menjadi sinyal keras dari Walikota Agung bahwa aparatur pemerintah harus memberi contoh dalam kepatuhan membayar pajak sebelum meminta masyarakat melakukan hal serupa.

Pemko menilai kepatuhan pajak ASN menjadi penting karena pajak daerah merupakan salah satu tulang punggung pendapatan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Pekanbaru.

Surat edaran tersebut turut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, serta kerjasama optimalisasi pemungutan pajak antara Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kota Pekanbaru.


[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Daerah

Udara Pekanbaru Membaik, PM2.5 Turun ke Level Baik

Sabtu, 26 September 2026 - 09:51:44 WIB

PEKANBARU - Kualitas udara di Kota Pekanbaru membaik pada Sabtu (26/9) pagi. Data Badan Meteorolo.

Daerah

Walikota Pekanbaru Cek SDN 62 dan SDN 84, Revitalisasi Butuh Rp1,2 Miliar

Jumat, 25 September 2026 - 18:06:22 WIB

PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho turun langsung mengecek kondisi SDN 62 dan SDN 84 Pe.

Daerah

Jalan RW 04 Cinta Raja Diaspal, Pemko Pekanbaru Bidik Penguatan UMKM

Jumat, 25 September 2026 - 08:57:15 WIB

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengaspal jalan di RW 04, Kelurahan Cinta Raja, Kec.

Daerah

Sosialisasi LKPM Dorong Investasi dan Kemudahan Berusaha di Pekanbaru

Jumat, 25 September 2026 - 08:51:12 WIB

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mendorong investasi yang masuk ke daerah tidak hany.

Daerah

Agung Nugroho Perketat Koordinasi Camat, Keluhan Warga Diminta Cepat Ditangani

Jumat, 25 September 2026 - 08:46:03 WIB

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperkuat koordinasi dengan para camat untuk mempe.

Daerah

Agung Nugroho Tekankan Produk Hukum Daerah Harus Mudahkan Warga

Kamis, 24 September 2026 - 22:53:35 WIB

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mendorong masyarakat semakin memahami aturan dan pr.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Udara Pekanbaru Membaik, PM2.5 Turun ke Level Baik
26 September 2026
Tunggakan Hambat Pindah Sekolah, Pemko Pekanbaru Turun Tangan
26 September 2026
Museum BI, Jejak Panjang Sejarah Perdagangan dan Perbankan di Batavia
25 September 2026
Walikota Pekanbaru Cek SDN 62 dan SDN 84, Revitalisasi Butuh Rp1,2 Miliar
25 September 2026
Gestur Julur Lidah Terekam saat Massa Hari Tani Sampaikan Aspirasi di Bengkulu
25 September 2026
Walikota Pekanbaru Dorong Akses Kesehatan Naik Kelas
25 September 2026
Dari Hadiah hingga Akun Diblokir, Begini Cara Penipu Jebak Korban
25 September 2026
Capella Honda Beberkan Tips Aman Lawan Kantuk, Cegah Microsleep di Jalan
25 September 2026
Jalan RW 04 Cinta Raja Diaspal, Pemko Pekanbaru Bidik Penguatan UMKM
25 September 2026
Sosialisasi LKPM Dorong Investasi dan Kemudahan Berusaha di Pekanbaru
25 September 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Kabut Asap Memburuk, DLHK Tutup Tiga Ruang Terbuka Hijau Pekanbaru
  • 2 Rombongan Warga Ditodong di Trans Wamena-Nduga, Sopir Masih Ditahan
  • 3 ISPU Sangat Tidak Sehat, Besok Sekolah Pekanbaru Kembali PJJ
  • 4 ISPU 178,3, Sekolah di Pekanbaru Perlu Waspada
  • 5 Telkomsel Tak Spekulasi Soal Asal Nomor Pelaku Scam
  • 6 32 Wartawan Adu Biliar di Pekanbaru, Rebut Total Hadiah Rp20 Juta
  • 7 Kualitas Udara Pekanbaru Kembali Tidak Sehat, PM2.5 Tembus 93,7 Mikrogram Permeter Kubik

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved