Walikota Agung Keluarkan Edaran Patuh Pajak, TPP ASN Bisa Tertahan Jika Abaikan PBB dan PKB
PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho mengeluarkan Surat Edaran Nomor 54/SE/2026 tentang Kepatuhan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Edaran tersebut menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap aparatur sipil negara (ASN) maupun non ASN yang masih menunggak kewajiban pajak daerah. Bahkan, pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) disebut dapat tertahan apabila kewajiban PBB-P2 belum diselesaikan.
Langkah itu diambil sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah ditengah tuntutan pembangunan kota yang terus meningkat.
Dalam surat edaran tertanggal 29 Mei 2026 tersebut, seluruh pimpinan perangkat daerah, camat, dan lurah diminta aktif melakukan monitoring pembayaran PBB-P2 terhadap objek pajak yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan ASN dan non ASN di lingkungan masing-masing.
“Bagi perangkat daerah, ASN dan non ASN yang belum melakukan pembayaran PBB-P2 agar membayarkan PBB-P2 sebagai syarat pencairan TPP,” bunyi poin dalam surat edaran tersebut.
Pemko Pekanbaru juga meminta ASN yang belum mendaftarkan objek PBB-P2 miliknya agar segera melakukan pendaftaran ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) paling lambat 31 Agustus 2026.
Tak hanya soal pajak bumi dan bangunan, pengawasan juga diperluas terhadap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), baik kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi ASN yang berada di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Kebijakan ini dinilai menjadi sinyal keras dari Walikota Agung bahwa aparatur pemerintah harus memberi contoh dalam kepatuhan membayar pajak sebelum meminta masyarakat melakukan hal serupa.
Pemko menilai kepatuhan pajak ASN menjadi penting karena pajak daerah merupakan salah satu tulang punggung pendapatan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Pekanbaru.
Surat edaran tersebut turut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, serta kerjasama optimalisasi pemungutan pajak antara Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Berita Lainnya +INDEKS
Hari Ini, Pemko Panggil Pengelola Pasar Bawah, Walikota: Jika Tak Sanggup Serahkan ke Pemerintah
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam pengelo.
Walikota Minta Pedagang Pasar Kodim Tak Lagi Berjualan di Badan Jalan
PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, turun langsung meninjau kondisi Pasar Kodim untuk m.
Penerimaan Pajak di Riau Capai Rp8,62 Triliun, Tumbuh 23,8 Persen hingga Juni 2026
PEKANBARU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau membukukan penerimaan negara dari.
Walikota Sambangi Masjid Al-Muhajirin, Apresiasi Semangat Santri TPQ di Rumbai
PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho mengunjungi Masjid Al-Muhajirin di kawasan Taman Sar.
Pemko Pekanbaru Gandeng Kemenko Infrastruktur Rumuskan Solusi Permanen Atasi Banjir
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktu.
Disdukcapil Pekanbaru Bantah Pengurusan Akta Kematian Berbayar, Tegaskan Layanan Gratis dan Siap Tindak Oknum
PEKANBARU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru menegaskan selur.







