• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • Daerah
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • More
    • Nasional
    • Olahraga
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Olahraga
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Nasional

Pemerintah Blokir Akses AI Grok

Redaksi

Senin, 12 Januari 2026 | 09:13:20 WIB
Cetak
Pemerintah Blokir Akses AI Grok

Kementerian Komunikasi dan Digital mengumumkan langkah drastis dengan memutuskan akses sementara terhadap aplikasi Grok. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk perlindungan luhur bagi kaum perempuan, anak-anak, dan segenap masyarakat dari ancaman teknologi kecerdasan artifisial yang disalahgunakan untuk menciptakan ilusi pornografi palsu yang merusak jiwa.

Praktik deepfake seksual ini adalah pelanggaran serius terhadap martabat serta keamanan warga negara di ruang digital. Menkomdigi Meutya Hafid menekankan bahwa di balik gemerlap teknologi, ada keselamatan jiwa yang harus dijaga dengan komitmen yang teguh. Pemerintah memandang teknologi seharusnya menjadi pelita bagi peradaban, bukan instrumen yang digunakan untuk merendahkan harkat manusia demi kepuasan yang fana dan melanggar etika.

"Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok," kata Menkomdigi Meutya, melalui pernyataan resmi pada 10 Januari 2026.

"Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital. Kementerian Komunikasi dan Digital juga juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok," ujarnya.

Tak hanya berhenti pada pemutusan akses, Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah melayangkan tuntutan klarifikasi kepada raksasa media sosial, Platform X. Kehadiran pihak Platform X diminta sesegera mungkin guna memberikan pertanggungjawaban serta penjelasan mendalam terkait dampak-dampak kelam yang muncul dari penggunaan Grok. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap penguasa sistem elektronik memikul tanggung jawab moral yang sama beratnya dengan keuntungan yang mereka raup dari ranah siber Indonesia.

Secara yuridis, tindakan ini berada dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Pasal 9 dari regulasi tersebut menjadi ruh utama yang mewajibkan setiap PSE untuk menjamin bahwa sistem elektronik yang mereka kelola benar-benar suci dari muatan informasi yang dilarang. Aturan ini menjadi pedoman bahwa tidak ada ruang bagi penyebarluasan dokumen elektronik bermuatan negatif yang dapat meracuni pikiran dan tatanan sosial masyarakat.

Kementerian kembali mengingatkan bahwa tugas melindungi warga negara dari paparan konten negatif adalah amanah undang-undang yang bersifat mutlak. Penyelenggara sistem elektronik tidak hanya berperan sebagai penyedia layanan, tetapi juga sebagai penjaga gerbang yang wajib memastikan bahwa tidak ada informasi yang memfasilitasi tindakan amoral. Ketaatan terhadap hukum ini adalah harga mati yang tidak bisa ditawar demi terwujudnya kedaulatan digital yang beradab dan terhormat di mata dunia.


Sumber : mcr /

[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Nasional

Teddy Sigap Tepis Tangan yang Hendak Dekati Prabowo, Aksi Tuai Sorotan Netizen

Ahad, 31 Mei 2026 - 09:11:00 WIB

Momen ajudan pribadi Presiden terpilih Prabowo Subianto, Teddy Indra Wijaya, menjadi sorotan publ.

Nasional

1 Zulhijah 1447 Hijriah Jatuh pada 18 Mei 2026, Iduladha 27 Mei 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 08:46:00 WIB

Pemerintah menetapkan 1 Zulhijah 1447 Hijriah bertepatan dengan 18 Mei 2026. Dengan demikian, Har.

Nasional

Menteri PPPA Minta Maaf soal Usul Gerbong KRL Wanita Pindah Ditengah

Kamis, 30 April 2026 - 14:38:30 WIB

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi meminta maaf atas pernya.

Nasional

Menaker Teken Aturan Pembayaran THR Keagamaan 2026

Rabu, 04 Maret 2026 - 09:38:42 WIB

PEKANBARU - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/H.

Nasional

Mendagri Instruksikan Pemerintah Daerah Sukseskan Gerakan Indonesia ASRI

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:56:19 WIB

PEKANBARU - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE).

Nasional

Bantuan dari Luar Negeri Masuk ke Sumatra Kena Pajak Bencana

Selasa, 16 Desember 2025 - 09:26:37 WIB

Bantuan luar negeri untuk Aceh, seperti barang kemanusiaan akibat bencana, dikenakan pajak impor .

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

“Nasib Setiap Asap Tak Sama”, Sindiran Netizen Soal Penegakan Hukum Narkoba Jadi Sorotan
31 Mei 2026
Ketua Komisi III DPRD Riau Soroti Penunjukan Direktur PT SPR, Dinilai Sarat Kepentingan Politik
31 Mei 2026
Jurnalis Cicipi Ragam Kopi Nusantara di Dumai, Liberika Meranti jadi Perhatian
31 Mei 2026
Teddy Sigap Tepis Tangan yang Hendak Dekati Prabowo, Aksi Tuai Sorotan Netizen
31 Mei 2026
Pecinta Kuliner Merapat, BATIQA Hotel Pekanbaru Luncurkan Makan Malam Khas Nusantara
30 Mei 2026
Ditengah Abu Kebakaran, Alquran Tetap Utuh Jadi Pengingat Kuasa Allah
30 Mei 2026
Dinas Ketahanan Pangan Pekanbaru Bagi Sembako dari Mobil Pawai Iduladha
30 Mei 2026
Walikota Agung Keluarkan Edaran Patuh Pajak, TPP ASN Bisa Tertahan Jika Abaikan PBB dan PKB
30 Mei 2026
Bupati Siak Ajak Orang Tua Awasi Remaja, Tertibkan Balap Liar Hingga Dini Hari
30 Mei 2026
Musim Panas! Damkar Pekanbaru Imbau Warga Stop Bakar Sampah Picu Kebakaran
29 Mei 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Berhasil Tingkatkan PAD, Walikota Agung Terima Penghargaan Mendagri
  • 2 Tiga Pemain PSPS Pekanbaru Masuk Nominasi Best Liga 2
  • 3 Terus Melesat, CBR Series Kembali Harumkan Indonesia di ARRC Buriram
  • 4 OJK Klaim Sudah Sampaikan Ribuan Edukasi Keuangan Hingga April
  • 5 Indosat Dorong Akselerasi AI Terapan Skala Nasional, Hasilkan Pembagian Dividen yang Solid
  • 6 ARYADUTA, RS Zainab Dukung Ibu Hamil Lebih Sehat dan Kuat
  • 7 BATIQA Hotel Pekanbaru Hadirkan Promo Menginap Harga Terjangkau

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved