PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru menegaskan moratorium pemasangan tiang jaringan telekomunikasi masih berlaku. Selama proses penataan kabel udara dan kajian teknis berlangsung, seluruh pemasangan tiang baru belum diizinkan.
Kepala Diskominfotiksan Kota Pekanbaru Ardiansyah Eka Putra mengatakan, informasi tersebut telah disampaikan secara berjenjang mulai dari camat, lurah hingga ketua RT dan RW di seluruh wilayah Kota Pekanbaru.
Menurutnya, pemerintah meminta seluruh aparatur wilayah aktif mengingatkan masyarakat maupun pihak perusahaan agar tidak melakukan pemasangan tiang baru selama moratorium masih diberlakukan.
“Disampaikan kepada masyarakat bahwa sampai saat ini belum ada izin untuk pemasangan tiang baru. Karena itu, pemasangan tiang baru tidak dapat dilanjutkan selama proses moratorium dan penataan kabel masih berlangsung,” kata Ardiansyah, Senin (1/6/2026).
Pria yang akrab disapa Yayan itu menegaskan, moratorium akan tetap berlaku hingga pemerintah menyelesaikan kajian serta rekomendasi teknis terkait penataan jaringan telekomunikasi di Kota Pekanbaru.
Setelah rekomendasi teknis diterbitkan, proses perizinan baru akan kembali dibuka sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Sampai rekomendasi teknis selesai dan diterbitkan, perizinan pemasangan tiang baru belum bisa dibuka kembali,” jelasnya.
Selama masa moratorium, Pemko Pekanbaru memfokuskan langkah pada penataan kabel udara yang selama ini dinilai semrawut dan berpotensi menimbulkan berbagai persoalan di tengah masyarakat.
Selain berisiko terhadap keselamatan pengguna jalan dan warga, keberadaan kabel yang tidak tertata juga dinilai mengganggu estetika kota serta berdampak pada lingkungan perkotaan.
Kabel udara yang menjuntai dan tidak tertib disebut menjadi salah satu persoalan visual di sejumlah ruas jalan di Pekanbaru. Karena itu, pemerintah kota mendorong percepatan penataan kabel sebagai bagian dari upaya mewujudkan program Green City Pekanbaru.
Pemko juga mengingatkan seluruh perusahaan penyedia jaringan agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan pemasangan baru sebelum moratorium resmi dicabut.