PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru membongkar lebih dari 90 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di sepanjang Jalan HR Soebrantas, salah satunya di depan RRI Panam, Selasa (9/6/2026).
Pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat excavator karena lapak-lapak tersebut berdiri di Daerah Milik Jalan (DMJ). Sebagian besar bangunan semi permanen itu dibuat dari kayu dengan atap terpal.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Desheriyanto mengatakan, penertiban dilakukan setelah para pedagang tidak mengindahkan surat peringatan yang telah diberikan pemerintah.
Menurutnya, pemerintah sebelumnya telah meminta para pedagang untuk membongkar lapak secara mandiri. Bahkan, telah ada kesepakatan antara para PKL dengan pihak kecamatan terkait pembongkaran tersebut.
"Surat peringatan sudah diberikan dan para pedagang juga sebelumnya telah sepakat bersama pihak kecamatan untuk membongkar sendiri lapaknya. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, masih banyak bangunan yang belum dibongkar sehingga dilakukan penertiban," ujarnya.
Desheriyanto menjelaskan, keberadaan lapak-lapak tersebut telah menimbulkan berbagai keluhan dari masyarakat. Selain mengganggu ketertiban umum, aktivitas perdagangan di lokasi tersebut juga dinilai menjadi salah satu penyebab kemacetan di ruas Jalan HR Soebrantas.
Penertiban ini juga dilakukan untuk menjaga kebersihan, keindahan, dan ketertiban kawasan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami menerima banyak laporan masyarakat terkait aktivitas PKL di lokasi tersebut. Selain menyebabkan kemacetan, keberadaan lapak di DMJ juga mengganggu ketertiban dan kebersihan lingkungan," katanya.
Satpol PP menegaskan akan terus melakukan pengawasan agar area yang telah ditertibkan tidak kembali ditempati oleh pedagang maupun bangunan liar lain. Pemerintah Kota Pekanbaru juga mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan atau berjualan di lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukan.