PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) harus berlangsung transparan, objektif, dan bebas dari segala bentuk korupsi maupun gratifikasi.
Penegasan tersebut disampaikan saat menghadiri Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB baru-baru ini. Menurutnya, pendidikan merupakan hak dasar setiap anak sehingga proses penerimaan murid tidak boleh dicederai oleh praktik-praktik yang melanggar aturan.
"Penerimaan murid baru harus menjadi ruang yang adil bagi seluruh calon peserta didik. Tidak boleh ada jalur belakang, titipan, ataupun pemberian imbalan untuk mendapatkan kursi sekolah," kata Agung, Jumat (12/6/2026).
Ia mengingatkan seluruh kepala sekolah, panitia SPMB, dan jajaran terkait agar tidak melakukan pungutan liar maupun menerima gratifikasi dalam bentuk apapun selama proses penerimaan berlangsung.
Menurutnya, integritas penyelenggara pendidikan sedang diuji dalam pelaksanaan SPMB. Karena itu, seluruh tahapan harus dijalankan sesuai regulasi dengan mengedepankan prinsip keadilan dan akuntabilitas.
Walikota juga menegaskan komitmen untuk mengawal langsung pelaksanaan SPMB agar berjalan bersih dan bebas dari praktik koruptif yang berpotensi merugikan masyarakat.
"Kami tidak akan mentoleransi pungli maupun gratifikasi. Jika ditemukan pelanggaran, akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Pemerintah Kota Pekanbaru berharap seluruh proses SPMB tahun ini dapat berlangsung jujur, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap anak untuk memperoleh akses pendidikan tanpa diskriminasi maupun intervensi pihak tertentu.