Kanal

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU

Kepolisian Republik Indonesia resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersebut diumumkan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Pol Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI dan Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Totok mengungkapkan, penyidik telah memeriksa 15 saksi, dua orang ahli, melakukan penggeledahan, serta menggelar perkara sebelum menetapkan dua tersangka.

"Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," kata Totok.

Selain DR, penyidik juga menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

"Saudara FA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan/atau tindak pidana korupsi lainnya," ujar Totok.

Ia menambahkan, perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 12B dan Pasal 12D Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU, termasuk ketentuan dalam KUHP yang berlaku.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, turut membenarkan penetapan dua tersangka tersebut.

"Apa yang dinanti masyarakat sudah gamblang diberitakan. Sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang yang kemarin menjabat posisi yang sekarang ditempati Plt Jampidsus," ujar Habiburokhman sambil menunjuk Plt Jampidsus Rudi Margono, yang hadir dalam konferensi pers.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Febrie Adriansyah maupun kuasa hukumnya terkait penetapan status tersangka tersebut.

Ikuti Terus JurnalPekan

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER