Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat perlindungan konsumen melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sekaligus menindak dugaan pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha jasa keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengungkapkan sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 Juli 2026, IASC telah menerima sebanyak 636.014 laporan terkait dugaan penipuan transaksi keuangan.
Dari jumlah tersebut, 308.623 laporan disampaikan korban melalui bank dan penyedia sistem pembayaran, sedangkan 327.391 laporan dilaporkan langsung oleh masyarakat ke sistem IASC.
"IASC telah memverifikasi sebanyak 1.176.571 rekening yang dilaporkan, dengan 604.923 rekening berhasil diblokir. Total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp723,7 miliar," kata Dicky.
Selain itu, IASC juga menemukan 145.061 nomor telepon yang dilaporkan korban sebagai bagian dari modus penipuan. OJK menyatakan kapasitas IASC akan terus ditingkatkan agar penanganan kasus penipuan di sektor keuangan semakin cepat dan efektif.
Tak hanya memblokir dana, IASC juga berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp204,3 miliar. Dana tersebut berasal dari rekening pelaku penipuan yang tersebar di 19 bank.
Di sisi lain, OJK juga mengambil langkah tegas terhadap pengaduan konsumen terkait dugaan pelanggaran proses penagihan.
Pada 23 Juli 2026, OJK memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia untuk meminta klarifikasi atas dugaan pelanggaran penagihan terhadap seorang konsumen di Purworejo, Jawa Tengah.
Berdasarkan hasil penjelasan kedua perusahaan, konsumen tersebut merupakan pengguna produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi Kredivo. Permasalahan terjadi pada aktivitas penagihan lapangan (field collection) yang dilakukan pihak ketiga yang bekerjasama dengan KrediFazz.
OJK menegaskan bahwa pelaku usaha jasa keuangan tetap bertanggungjawab penuh atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuknya.
Karena itu, OJK meminta KrediFazz melakukan investigasi internal secara menyeluruh, memperbaiki tata kelola perusahaan, memperkuat kode etik serta standar operasional prosedur (SOP) bagi petugas penagihan lapangan, dan memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan nasional.