PEKANBARU - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak membuka akses penyediaan Printer Meterai Teraan Digital (MTD) secara sembarangan. Perusahaan yang ingin menjadi penyedia harus memenuhi sejumlah persyaratan dan mendapat penunjukan dari Direktur Jenderal Pajak.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital yang berlaku sejak 22 September 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan calon penyedia wajib mengajukan permohonan secara elektronik melalui saluran yang telah ditentukan.
“Melalui pengaturan ini, pelaksanaan Meterai Teraan Digital memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari penyedia yang dapat memberikan layanan, hingga pengawasannya,” ujar Inge.
Tidak hanya mengajukan permohonan, calon penyedia juga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia, memenuhi ketentuan perpajakan, serta memiliki infrastruktur teknologi informasi yang memadai.
DJP juga mensyaratkan pusat data milik penyedia berada di Indonesia. Ketentuan ini menjadi bagian dari tata kelola penyediaan perangkat yang digunakan dalam pembayaran Bea Meterai melalui MTD.
Setelah mendapat penunjukan, penyedia tidak lepas dari kewajiban. Mereka wajib menjaga kerahasiaan data serta menerapkan perlindungan konsumen dalam memberikan layanan.
DJP akan mengawasi pemenuhan kewajiban tersebut. Penyedia yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai sanksi mulai dari teguran, penghentian sementara, hingga pencabutan penunjukan.
Inge menegaskan, pengaturan tersebut dibuat untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan pembayaran Bea Meterai menggunakan MTD.
Ketentuan MTD sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai. Informasi lengkap mengenai PER-11/PJ/2026 dapat diakses melalui laman resmi DJP.