• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Edukasi
  • Olahraga
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • More
    • Otomotif
    • Daerah
    • Nasional
    • Politik
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Ekonomi

DJP Perketat Pengawasan Meterai Teraan Digital

Redaksi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 16:20:00 WIB
Cetak
DJP Perketat Pengawasan Meterai Teraan Digital

Pekanbaru - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat tata kelola penggunaan Meterai Teraan Digital (MTD). Langkah itu dilakukan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital yang mulai berlaku 22 September 2026.

Aturan tersebut mengatur pihak yang dapat menyediakan Printer MTD, perangkat yang digunakan, hingga mekanisme pengawasan dalam pelaksanaan pembayaran Bea Meterai secara digital.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan aturan tersebut diperlukan untuk memastikan penggunaan MTD berjalan sesuai ketentuan.

“Penerbitan PER-11/PJ/2026 menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembayaran Bea Meterai menggunakan Meterai Teraan Digital,” kata Inge dalam rilis DJP Riau, Rabu (7/10/2026).

Menurut dia, aturan baru itu memberikan kejelasan mulai dari penyedia perangkat hingga pengawasan terhadap pelaksanaannya.

MTD sendiri merupakan meterai berupa label yang dibubuhkan pada dokumen menggunakan Printer MTD. Perangkat tersebut harus terhubung dengan Sistem Meterai Teraan Digital milik DJP dan memenuhi spesifikasi yang ditetapkan DJP.

DJP tidak hanya mengatur penyediaan perangkat, tetapi juga memberikan kewenangan pengawasan terhadap penyedia Printer MTD. Penyedia diwajibkan menjaga kerahasiaan data dan menerapkan perlindungan konsumen.

Jika kewajiban tersebut dilanggar, DJP dapat menjatuhkan sanksi secara bertahap, mulai dari teguran, penghentian sementara, hingga pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Printer MTD.

“DJP akan memastikan seluruh proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Inge.

PER-11/PJ/2026 merupakan tindak lanjut atas pengaturan MTD dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai.

Melalui aturan tersebut, ia berharap pembayaran Bea Meterai menggunakan MTD dapat memberikan kepastian sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.


 Editor : Novri

[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Ekonomi

OJK Catat 35.438 Aduan Keuangan Ilegal, Pinjol Jadi Biang Terbesar

Rabu, 07 Oktober 2026 - 11:58:11 WIB

PEKANBARU - Aktivitas keuangan ilegal masih menjadi salah satu ancaman terbesar bagi konsumen. OJ.

Ekonomi

IHSG Ambruk 29,79 Persen, Asing Balik Jual Saham Rp10,24 Triliun

Rabu, 07 Oktober 2026 - 08:55:05 WIB

Pekanbaru - Pasar saham Indonesia kembali mendapat tekanan berat. Indeks Harga Saham Gabungan (IH.

Ekonomi

Riau Perkuat Pasokan Pangan dari Sumut, Tekan Risiko Lonjakan Harga

Jumat, 02 Oktober 2026 - 18:53:10 WIB

PEKANBARU - Ketergantungan Riau terhadap pasokan pangan dari luar daerah menjadi salah satu risik.

Ekonomi

Jelang Nataru, Riau Amankan Jalur Pasokan Pangan dari Sumut

Kamis, 01 Oktober 2026 - 21:34:10 WIB

PEKANBARU - Periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) menjadi salah satu momentum yang diantisipasi P.

Ekonomi

KAD Riau-Sumut Tak Berhenti di Meja MoU, Transaksi Perdana Tembus 6 Ton Beras

Kamis, 01 Oktober 2026 - 17:08:58 WIB

PEKANBARU - Kerjasama perdagangan pangan antara Riau dan Sumatera Utara tidak berhenti pada penan.

Ekonomi

BI Siapkan Platform Konsumen Aman, Edukasi hingga Sistem Reward

Kamis, 24 September 2026 - 16:10:00 WIB

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mendorong penguatan edukasi dan perlindungan konsumen melalui penge.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Kualitas Udara Memburuk, PJJ Sekolah di Pekanbaru Diperpanjang hingga 10 Oktober
07 Oktober 2026
GERAM Tuntut DPRD Pekanbaru Bertindak soal Dugaan Overdosis Anak di THM MP Club
07 Oktober 2026
DJP Perketat Pengawasan Meterai Teraan Digital
07 Oktober 2026
Udara Pekanbaru Siang Ini Makin Bahaya, PM2.5 Tembus 262,7 Paru-Paru Terancam
07 Oktober 2026
OJK Catat 35.438 Aduan Keuangan Ilegal, Pinjol Jadi Biang Terbesar
07 Oktober 2026
Walikota Pekanbaru Izin Umrah, Pemerintahan Dijalankan Wawako
07 Oktober 2026
Kredit Bank Tembus Rp9.178 Triliun, BNPL Melonjak 29 Persen
07 Oktober 2026
Walikota Pekanbaru Dorong Literasi Anak, Karya Lokal Dinilai Penting
07 Oktober 2026
IHSG Ambruk 29,79 Persen, Asing Balik Jual Saham Rp10,24 Triliun
07 Oktober 2026
Pagi Ini Udara Pekanbaru Sangat Tidak Sehat, PM2.5 Tembus 231
07 Oktober 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Museum Bank Indonesia Tak Sekadar Simpan Sejarah Mata Uang
  • 2 RSD Madani Tambah CT-Scan hingga Cathlab, Layanan KJSU Ditargetkan Beroperasi 2027
  • 3 PJJ Berakhir, Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka Besok
  • 4 Cuaca Membaik, Pemko Pekanbaru Belum Putuskan Sekolah Senin
  • 5 Kabut Asap Memburuk, DLHK Tutup Tiga Ruang Terbuka Hijau Pekanbaru
  • 6 BATIQA Hotel Pekanbaru Tawarkan Paket Menginap Ditengah Kabut Asap
  • 7 Rombongan Warga Ditodong di Trans Wamena-Nduga, Sopir Masih Ditahan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved