Jenis Upah di Indonesia
Segala imbal jasa berupa materi atau uang biasa disebut sebagai upah. Sama seperti seseorang yang bekerja profesional di sebuah perusahaan, setelahnya berhak mendapatkan upah. Tapi, sebenarnya apa itu upah, dan apa saja jenis-jenis upah di Indonesia.
Mengutip Ruang Guru, Rabu (14/7/2021), upah adalah hak yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan terhadap jasa pekerjaan yang telah dilakukan.
Melalui upah yang layak dan sesuai, orang yang melakukan pekerjaan akan termotivasi untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan sebaik mungkin.
Tidak hanya motivasi, dalam sebuah perusahaan, biasanya upah terdiri dari dua tujuan.
Menarik pekerja berbakat agar mau bekerja di perusahaan tersebut.
Mempertahankan pekerja terbaik/teladan untuk tetap bekerja dan tidak pindah ke perusahaan lain.
Ada beberapa faktor yang memengaruhi sebuah perusahaan dalam mengeluarkan kebijakan pemberian upah kepada pekerjanya, yaitu tingkat persaingan upah dengan usaha sejenis, struktur upah kepada tingkatan pekerja, dan yang terakhir adalah performa pekerja itu sendiri.
Jika pekerjaannya mencapai tujuan perusahaan, maka dia layak diberikan apresiasi lebih. Di Indonesia sendiri, upah yang diberikan kepada pekerja terdiri dari beberapa jenis. Tiap jenis upah memiliki cara pembayarannya sendiri.
Berikut jenis-jenis upah di Indonesia, lengkap dengan metode pembayarannya
1. Sistem upah menurut waktu
Dalam pembayaran upah berdasarkan waktu, upah dibayarkan berdasarkan lamanya seseorang melakukan pekerjaannya, upah ini dapat diberikan secara harian, mingguan, atau bulanan.
2. Sistem upah borongan
Upah borongan adalah upah yang diberikan pada awal pengerjaan suatu hal sampai dengan hal tersebut selesai, tanpa adanya penambahan upah jika ada penambahan pekerjaan.
Misalnya pak Salam ingin membangun rumah 2 lantai, Ia mempekerjakan tukang yang dibayar sebesar Rp 20 juta dari awal hingga rumah tersebut siap huni, tanpa adanya penambahan upah kembali dan biasanya dibayarkan di awal pengerjaan.
3. Sistem Co-partnership
Sistem ini memberikan upah kepada pekerjanya berupa saham atau obligasi perusahaan. Dengan memberikan obligasi atau saham, perusahaan berharap pekerja mempunyai rasa memiliki kepada perusahaan sehingga bisa lebih produktif.
4. Sistem upah premi
Sistem ini memungkinkan pekerja untuk mendapatkan upah khusus karena prestasi di luar kelaziman, misalnya bekerja pada hari libur, melakukan pekerjaan yang sangat berbahaya, atau memiliki suatu keterampilan yang sangat khusus.
5. Sistem upah berkala
Upah ditentukan dari tingkat kemajuan atau kemunduran hasil penjualan, jika penjualan meningkat maka upah akan meningkat, begitu pula sebaliknya.
Berita Lainnya +INDEKS
Honda Ingatkan 350 Mahasiswa UMRI Bahaya Berkendara saat Ngantuk
PEKANBARU - Sebanyak 350 mahasiswa Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) mendapat edukasi tentang .
AHM Best Student 2026 Regional Riau Sukses Digelar
PEKANBARU - Ajang Astra Honda Motor Best Student (AHMBS) 2026 tingkat Regional Riau sukses digela.
346 Guru PJOK Lulus NPET 2026, Dorong Budaya Hidup Sehat di Sekolah
Tantangan gaya hidup anak dan remaja Indonesia semakin kompleks. Pola makan yang belum seimbang, .
Capella Honda Riau Bawa Pulang Tiga Gelar Nasional AHSRIC 2026
PEKANBARU - Komitmen PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) Riau dalam membangun budaya keselamatan b.
Capella Honda Aceh Ikut Angkat Prestasi Nasional
PEKANBARU - Prestasi Capella Honda di panggung nasional tak hanya datang dari Riau. Regional Aceh.
Sambut HUT RI, Capella Honda Riau Gelar Lomba Hias Gapura Berhadiah Puluhan Juta
PEKANBARU - Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Capella Honda Riau menggel.








