Terkait Retribusi Parkir Ritel, DPRD Minta Dishub Pekanbaru Tidak Tumpang Tindih
PEKANBARU - Mulai Agustus 2021 mendatang, toko ritel dan swalayan yang ada di Kota Pekanbaru, akan dikenakan Retribusi Parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru.
Padahal diketahui selama ini ritel dan swalayan masuk dalam kategori areal parkir khusus yang mana pendapatan nya masuk dalam kategori pajak parkir dan dikelola oleh Bapenda.
Menanggapi hal tersebut Sekretaris Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Dapot Sinaga meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru untuk tidak melakukan tumpang tindih dalam pelaksanaannya.
Ia pun menyentil sistem pengelolaan dan pemungutan retribusi parkir yang selama ini dilakukan oleh Dishub yang terbilang amburadul.
"Harusnya Dishub tingkatkan dan benahi dulu yang sudah dijalankan sekarang. Jangan tumpang tindih. Sebagai contoh dulu menunjuk PT Datama untuk pengelolaan Parkir disejumlah titik di Kota Pekabaru juga tidak jelas akan bermuara kemana," kata Dapot, Rabu (28/7/2021).
Jika mengaju kepada aturan, Dapot menilai untuk toko-toko, ritel dan swalayan memang termasuk dalam kategori objek wajib pajak parkir karena memiliki areal parkir khusus dan sistem pendapatan daerah dikelola oleh Bapenda.
"Apa yang dilakukan Dispenda selama ini kita nilai sudah mantap itu, untuk parkir inikan memang ada beberapa kategori yang memang menjadi kewenangan dispenda untuk mengelola, cuman memang harus disinkronkan lagi dengan dishub. Untuk itu Dishub kita minta membenahi sistem pengelolaan parkir agar tidak terjadi kebocoran PAD," kata Dapot Sinaga.
Hal senada juga disampaikan oleh Muhammad Sabarudi, anggota Komisi II DPRD kota Pekanbaru ini menilai peralihan dari Pajak Parkir ke Retribusi Parkir harus berdasarkan acuan hukum yang jelas.
"Kalau dari pajak dialihkan retribusi dan dikelola oleh Dishub maka tentunya sistem pemungutan harus terukur, dan harus dilakukan secara non tunai sebagaimana yang diwacanakan selama ini, tujuannya tidak ada lagi kong kalikong antara pengelola antara pengelola ritel dan oknum aparat dilapangan," singkat Sabarudi.
Sementara Wakil ketua DPRD kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri menyebut peralihan ini seperti ada sesuatu langkah yang aneh.
"Masak toko-toko yang memiliki fasilitas parkir itu dijadikan retribusi parkir. Sedangkan potensi pajak parkir itu sudah jelas. Apakah ada jaminan ketika itu dialihkan ke retribusi parkir itu bisa meningkatkan PAD," Cetus Azwendi.
Menurut Azwendi, ketika Dishub yang selama ini Fokus mengelola Retribusi parkir tepi jalan umum kemudian merambah ke toko ritel dan swalayan akan memberikan jaminan akan adanya peningkatan PAD.
"Apakah ada jaminan tidak ada kebocoran dan PAD akan meningkat disituasi pandemi sekarang ini?. Kalau dipajak parkir kan jelas. Sekarang dialihkan ke retribusi, dari pajak ke retribusi ini yg menurut kita aneh. Yang ada potensi pajak bakal hilang di Bapenda, khususnya sektor pajak parkir, dimana potensi pajak parkir kita di Bapenda sekitar 6M selama 1 tahun bakal hilang, karena pergeseran dari pajak ke retribusi tadi," tutupnya.(*)
Berita Lainnya +INDEKS
Walikota Pekanbaru Cek SDN 62 dan SDN 84, Revitalisasi Butuh Rp1,2 Miliar
PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho turun langsung mengecek kondisi SDN 62 dan SDN 84 Pe.
Jalan RW 04 Cinta Raja Diaspal, Pemko Pekanbaru Bidik Penguatan UMKM
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengaspal jalan di RW 04, Kelurahan Cinta Raja, Kec.
Sosialisasi LKPM Dorong Investasi dan Kemudahan Berusaha di Pekanbaru
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mendorong investasi yang masuk ke daerah tidak hany.
Agung Nugroho Perketat Koordinasi Camat, Keluhan Warga Diminta Cepat Ditangani
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperkuat koordinasi dengan para camat untuk mempe.
Agung Nugroho Tekankan Produk Hukum Daerah Harus Mudahkan Warga
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mendorong masyarakat semakin memahami aturan dan pr.
Kualitas Udara Pekanbaru Membaik, PM2.5 Turun ke Level Baik
PEKANBARU - Kualitas udara Kota Pekanbaru mulai menunjukkan perbaikan. Konsentrasi partikulat hal.








