Terkait Retribusi Parkir Ritel, DPRD Minta Dishub Pekanbaru Tidak Tumpang Tindih
PEKANBARU - Mulai Agustus 2021 mendatang, toko ritel dan swalayan yang ada di Kota Pekanbaru, akan dikenakan Retribusi Parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru.
Padahal diketahui selama ini ritel dan swalayan masuk dalam kategori areal parkir khusus yang mana pendapatan nya masuk dalam kategori pajak parkir dan dikelola oleh Bapenda.
Menanggapi hal tersebut Sekretaris Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Dapot Sinaga meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru untuk tidak melakukan tumpang tindih dalam pelaksanaannya.
Ia pun menyentil sistem pengelolaan dan pemungutan retribusi parkir yang selama ini dilakukan oleh Dishub yang terbilang amburadul.
"Harusnya Dishub tingkatkan dan benahi dulu yang sudah dijalankan sekarang. Jangan tumpang tindih. Sebagai contoh dulu menunjuk PT Datama untuk pengelolaan Parkir disejumlah titik di Kota Pekabaru juga tidak jelas akan bermuara kemana," kata Dapot, Rabu (28/7/2021).
Jika mengaju kepada aturan, Dapot menilai untuk toko-toko, ritel dan swalayan memang termasuk dalam kategori objek wajib pajak parkir karena memiliki areal parkir khusus dan sistem pendapatan daerah dikelola oleh Bapenda.
"Apa yang dilakukan Dispenda selama ini kita nilai sudah mantap itu, untuk parkir inikan memang ada beberapa kategori yang memang menjadi kewenangan dispenda untuk mengelola, cuman memang harus disinkronkan lagi dengan dishub. Untuk itu Dishub kita minta membenahi sistem pengelolaan parkir agar tidak terjadi kebocoran PAD," kata Dapot Sinaga.
Hal senada juga disampaikan oleh Muhammad Sabarudi, anggota Komisi II DPRD kota Pekanbaru ini menilai peralihan dari Pajak Parkir ke Retribusi Parkir harus berdasarkan acuan hukum yang jelas.
"Kalau dari pajak dialihkan retribusi dan dikelola oleh Dishub maka tentunya sistem pemungutan harus terukur, dan harus dilakukan secara non tunai sebagaimana yang diwacanakan selama ini, tujuannya tidak ada lagi kong kalikong antara pengelola antara pengelola ritel dan oknum aparat dilapangan," singkat Sabarudi.
Sementara Wakil ketua DPRD kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri menyebut peralihan ini seperti ada sesuatu langkah yang aneh.
"Masak toko-toko yang memiliki fasilitas parkir itu dijadikan retribusi parkir. Sedangkan potensi pajak parkir itu sudah jelas. Apakah ada jaminan ketika itu dialihkan ke retribusi parkir itu bisa meningkatkan PAD," Cetus Azwendi.
Menurut Azwendi, ketika Dishub yang selama ini Fokus mengelola Retribusi parkir tepi jalan umum kemudian merambah ke toko ritel dan swalayan akan memberikan jaminan akan adanya peningkatan PAD.
"Apakah ada jaminan tidak ada kebocoran dan PAD akan meningkat disituasi pandemi sekarang ini?. Kalau dipajak parkir kan jelas. Sekarang dialihkan ke retribusi, dari pajak ke retribusi ini yg menurut kita aneh. Yang ada potensi pajak bakal hilang di Bapenda, khususnya sektor pajak parkir, dimana potensi pajak parkir kita di Bapenda sekitar 6M selama 1 tahun bakal hilang, karena pergeseran dari pajak ke retribusi tadi," tutupnya.(*)
Berita Lainnya +INDEKS
Polisi di Bengkalis Riau Bongkar Sindikat Perdagangan Manusia
Bengkalis - Kesunyian dini hari di Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, mendadak pecah saat .
Pemerintah Pekanbaru Segel Hiburan Malam Paragon
Pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru menyegel hiburan malam Paragon di Jalan Sultan Syarif Kasim. Wa.
Momen Langka, Tapir Berukuran Besar Muncul di Kawasan Tesso Nilo Pelalawan
Pekanbaru - Peristiwa langka terjadi di kawasan Flying Squad, yang berisi kawasan Taman Nasional .
DPD RI di Jambi Bahas Infrastruktur Batubara, Warga Aur Kenali Kecewa Belum Ada Keputusan
Polemik rencana pembangunan jalan khusus dan stockpile batubara PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) di.
Pekan Pertama Februari Ada Pasar Murah di Pekanbaru, Cek Jadwalnya
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Pro.
Hak Jawab: Keluarga Bantah Tuduhan Selingkuh ASN Pemko Pekanbaru, Sudah Cerai Sejak Maret 2025
PEKANBARU - Pihak keluarga dari RR seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemko).







