• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Edukasi
  • Olahraga
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • More
    • Otomotif
    • Daerah
    • Nasional
    • Politik
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Hukrim

Bercumbu saat Zoom Kuliah Umum, Mahasiswi UIN Suska Riau Dipecat

Redaksi

Kamis, 03 Maret 2022 16:58:02 WIB
Cetak
Bercumbu saat Zoom Kuliah Umum, Mahasiswi UIN Suska Riau Dipecat
Tangkapan layar mahasiswi mesum saat zoom meeting.

PEKANBARU - Pihak Universitas Islam Negeri  (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau akhirnya memberhentikan mahasiswi berinisial AAF (19). Mahasiswi tersebut bercumbu dengan pacarnya saat zoom meeting kuliah umum, Selasa (1/3/2022).

Sikap tegas terhadap mahasiswi tersebut diambil dalam rapat internal Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Jurusan Manajemen Pendidikan Islam UIN Suska Riau yang digelar, Rabu (2/3/2022) siang.

Baca Juga :
  • Mahasiswa Semester 6 PR UIN Kumpul Donasi Lewat Webinar
  • Pemenang Lomba Fotografi Mahasiswa UIN Suska Riau Diumumkan
  • Siapkan 5.600 Kouta, UIN Suska Riau Buka Enam Jalur Masuk

Wakil Dekan III UIN Suska Riau, Amirah Diniaty, mengatakan rapat ini turut mengundang mahasiswi AAF. "Dihadapannya diputuskan bahwa tinda drkan ini tergolong dengan pelanggaran berat,” kata Amirah.

Dalam putusan yang diambil, AAF jelas Amirah melakukan pelanggaran berat sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Rektor nomor 1.170 Tahun 2017 yang masuk kepada Pasal 6 yaitu memprovokasi dan tindakan lain yang dapat mencemarkan nama baik universitas, seseorang, golongan, ras, suku dan agama dengan cara apapun.

“Ini merupakan pelanggaran berat, sehingga sanksinya juga berat yaitu pemecatan dengan tidak hormat sebagai mahasiswa. Keputusan yang disepakati bersama-sama ini  diajukan oleh fakultas ke  rektor," jelas Amirah.

Selanjutnya rektor yang akan mengeluarkan surat pemecatan. “Keputusan mengeluarkan surat pemecatan atau pemberhentian sebagai mahasiswa itu dikeluarkan Rektor,” katanya.

Surat tersebut tegas Amirah, langsung diserahkan ke rektor pada hari itu juga. Ia berharap, surat itu segera diproses, dan mahasiswi bersangkutan diminta menghubungi orang tuanya.

"Setelah keputusan ini mahasiswi kita minta untuk menghubungi orangtuanya, kami menyampaikan langsung perihal sanksi ini. Orangtuanya juga pasrah atas konsekuensi yang harus ditanggung AAF,” tutup Amirah.*


Sumber : metroriau /

[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Hukrim

Diduga Aniaya Warga di RTH Tunjuk Ajar, Pria di Pekanbaru Diciduk Polisi

Selasa, 08 September 2026 - 13:05:00 WIB

PEKANBARU - Polisi menangkap seorang pria berinisial RS yang diduga melakukan penganiayaan terhad.

Hukrim

Polisi Geledah RS Madani Milik Pemko Pekanbaru, 323 Dokumen Dugaan Korupsi Disita

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:59:09 WIB

PEKANBARU - Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau menggeledah Rumah Sakit Daerah (RSD.

Hukrim

Direktur LBH Makalam Tantang DPR: Jangan Cuma Minta Hukuman Mati, Sahkan UU Perampasan Aset!

Ahad, 12 Juli 2026 - 13:29:17 WIB

Direktur LBH Makalam Justice Center Romiyanto SH MH mengkritik keras pernyataan anggota Komisi II.

Hukrim

914 Petani Kuansing Diduga Dipalak Bupati Hasil Usaha Dipotong untuk Urus Izin Hutan

Rabu, 08 Juli 2026 - 11:52:00 WIB

PEKANBARU - Sebanyak 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing.

Hukrim

Tiga Rumah Berpenghuni di Green BSD Sungaisibam Dibobol Maling dalam Semalam

Sabtu, 04 Juli 2026 - 08:24:19 WIB

PEKANBARU - Aksi pencurian terjadi di Perumahan Green BSD, Kelurahan Sungaisibam, Kecamatan Binaw.

Hukrim

UAS Bersaksi di Sidang Abdul Wahid: “Saudara Kandung Saja Belum Pernah Saya Saksikan”

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:07:11 WIB

PEKANBARU - Persidangan lanjutan perkara yang menjerat Abdul Wahid kembali digelar di Pengadilan .

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Pemko Pekanbaru Dorong Anak Gemar Makan Ikan
27 September 2026
Bupati Bengkalis Ikut Cek Kesehatan Gratis, Dorong Pelajar Rutin Periksa
27 September 2026
IFG-Jamkrindo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Budaya
27 September 2026
Hujan Abu Vulkanik Warnai Konser Kotak di Bukittinggi, Penonton Sempat Bingung
27 September 2026
Udara Pekanbaru Membaik, PM2.5 Turun ke Level Baik
26 September 2026
Tunggakan Hambat Pindah Sekolah, Pemko Pekanbaru Turun Tangan
26 September 2026
Museum BI, Jejak Panjang Sejarah Perdagangan dan Perbankan di Batavia
25 September 2026
Walikota Pekanbaru Cek SDN 62 dan SDN 84, Revitalisasi Butuh Rp1,2 Miliar
25 September 2026
Gestur Julur Lidah Terekam saat Massa Hari Tani Sampaikan Aspirasi di Bengkulu
25 September 2026
Walikota Pekanbaru Dorong Akses Kesehatan Naik Kelas
25 September 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 RSD Madani Tambah CT-Scan hingga Cathlab, Layanan KJSU Ditargetkan Beroperasi 2027
  • 2 Kabut Asap Memburuk, DLHK Tutup Tiga Ruang Terbuka Hijau Pekanbaru
  • 3 Rombongan Warga Ditodong di Trans Wamena-Nduga, Sopir Masih Ditahan
  • 4 ISPU Sangat Tidak Sehat, Besok Sekolah Pekanbaru Kembali PJJ
  • 5 ISPU 178,3, Sekolah di Pekanbaru Perlu Waspada
  • 6 Telkomsel Tak Spekulasi Soal Asal Nomor Pelaku Scam
  • 7 32 Wartawan Adu Biliar di Pekanbaru, Rebut Total Hadiah Rp20 Juta

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved