Enam Orang Mustahik Terima Zakat Pola Produktif Baznas Siak
SIAK - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Siak kembali menyalurkan zakat dalam bentuk usaha produktif kepada 6 orang mustahik. Bentuk penyaluran zakat berbagai macam tergantung usaha yang dilakukan mustahik. Jenis usaha mulai dari berjualan makanan ringan, minuman, kue, nelayan hingga pemberian modal usaha Z-Chiken6
Penyerahan dilakukan secara simbolis di gedung Graha Zakat Baznas Siak oleh Wakil ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan H Sukijo, belum lama ini.
"Baznas berupaya memfasilitasi kebutuhan mustahik agar dapat berkembang dan sukses menjalakan usahanya. Total dana yang di berikan pada periode ini sebesar 36 juta rupiah," kata Sukijo.
Ia berharap, para mustahik dapat mengembangkan usaha yang digelutinya, Baznas memiliki target bagaimana para mustahik dapat berkembang usahanya paling tidak selama dua tahun setelah diberikan penyaluran zakat.
"Kami berupaya untuk melakukan pendayagunaan dan memantau usaha-usaha yang telah diberikan modal agar penyaluran zakat benar bermanfaat bagi mustahik," singkatnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Satpol PP Pekanbaru Amankan 32 Pelajar Keluyuran Jam Sekolah
Satpol PP Kota Pekanbaru mengamankan 32 pelajar yang kedapatan keluyuran jam sekolah, Rabu (29/10.
Nelayan di Meranti Diduga Hilang Diterpa Gelombang
Seorang nelayan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, dilaporkan hilang setelah kapal yang ditump.
Mesin Kapal Mati di Tengah Laut Meranti, 90 Santri Dievakuasi
PEKANBARU - Tim Basarnas Pekanbaru mendapatkan laporan adanya kondisi membahayakan manusia, berup.
Hingga September, Satgas Gakkum DLHK Pekanbaru Tindak Sejumlah Pelanggaran
PEKANBARU - Satuan tugas Penegakkan Hukum (Satgas Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (.
DJP, DJPK, dan Pemko Pekanbaru Sepakat Optimalkan Penerimaan Pajak
PEKANBARU - Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan.
Satgas PHK Riau Resmi Dibentuk
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hu.







