• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Olahraga
  • Komoditas
  • Peristiwa
  • Organisasi
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Komunitas
  • Otomotif
  • More
    • Daerah
    • Nasional
    • Politik
    • Hukrim
    • Sosbud
    • Ekbis
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Video
    • Lifestyle
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sosbud
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Video
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Komunitas
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Organisasi
  • Peristiwa
  • Komoditas
  • Olahraga
  • Pekanbaru
  • Kampar
  • Pelalawan
  • Siak
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Rohul
  • Rohil
  • Inhu
  • Inhil
  • Kuansing
  • Meranti
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

pilihan +INDEKS


  • Home
  • Pendidikan

MA Vonis Bebas Eks Dekan FISIP Unri Kasus Pelecehan Seksual

Redaksi

Jumat, 12 Agustus 2022 23:28:53 WIB
Cetak
MA Vonis Bebas Eks Dekan FISIP Unri Kasus Pelecehan Seksual
Ilustrasi. (int)

Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas eks Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) Syafri Harto terkait kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswinya, LM. Dalam hal ini MA menolak kasasi jaksa penuntut umum.

"Tolak," demikian amar putusan dilansir dari situs MA, Kamis (11/8).

Baca Juga :
  • Digilir 8 Pria, Meninggal Akibat Infeksi Mulut Rahim
  • Sidang Perkara Ruko di PN Pekanbaru Saksi Penggugat Dinilai Berbelit
  • Usai Isi BBM Suzuki Karimun Terbakar, Penumpang Luka

Perkara nomor: 786 K/Pid/2022 ini diadili oleh ketua majelis Sri Murwahyuni dengan hakim anggota masing-masing Gazalba Saleh dan Prim Haryadi. Putusan dibacakan pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Belum diketahui alasan detail MA menolak kasasi jaksa tersebut. Vonis ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memvonis bebas Syafri.

Saat itu, majelis hakim tingkat pertama mengungkapkan sejumlah pertimbangan dalam vonis bebas tersebut. Pertama, tidak ada bukti kekerasan dan pengancaman yang dialami korban LM oleh Syafri. Karena dakwaan primer tidak terbukti, dakwaan tidak dapat diterima.

"Terkait adanya relasi yang tidak berimbang menurut majelis tidak bisa dijadikan alasan karena tidak ada ditemukan kekerasan dan kekerasan psikis," kata Hakim, Rabu (30/3/2022).

Kedua, tak ada bukti bahwa terdakwa dengan kedua tangannya memegang badan korban sambilberkata "bibir mana bibir" kepada korban. Syafri juga membantah mengucap kata "I love you" hingga mencium pipi sebelah kiri, kanan, dan kening korban.

Ketiga, hakim menilai tidak ada saksi yang dapat membuktikan terjadi kekerasan seksual. Sebab, semua saksi di kasus tersebut hanya mendengar testimoni dari LM.

Atas putusan itu, LM mendatangi Kemendikbudristek untuk bertemu menteri Nadiem Makarim. LM datang ditemani oleh Korps Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional (Komahi).

Adapun Nadiem berjanji bakal menjatuhkan sanksi administratif kepada Syafri.

"Saat ini Kemendikbudristek akan memproses pemeriksaan berdasarkan rekomendasi satgas UNRI untuk diberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku," kata Nadiem.


Sumber : cnnindonesia.com /

[ Ikuti JurnalPekan.com ]


JurnalPekan.com

Berita Lainnya +INDEKS

Pendidikan

Korlantas Polri Apresiasi Pembinaan Polisi Cilik di Riau

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:30:09 WIB

PEKANBARU - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau menggelar Lomba Polisi Cilik (Pocil) Ti.

Pendidikan

MUED 2026 Perkuat Kolaborasi Universitas Riau dengan Mitra Strategis

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:39:18 WIB

PEKANBARU - Universitas Riau (UNRI) menggelar Mitra Unri Exhibition Day (MUED) 2026 bertema "Conn.

Pendidikan

Mahasiswa Teknik Sipil UNRI Sosialisasi Keselamatan Lalu-lintas Siswa SMPIT Al-Fatih

Jumat, 15 Mei 2026 - 08:02:22 WIB

PEKANBARU - Mahasiswa Program Studi Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Riau melaksanakan ke.

Pendidikan

Kuliah Gratis! Beasiswa SDM Sawit 2026 Kembali Dibuka, Catat Linknya

Jumat, 08 Mei 2026 - 07:51:16 WIB

PEKANBARU - Dinas Pendidikan Provinsi Riau meminta seluruh kepala SMA/SMK negeri dan swasta di Pr.

Pendidikan

Peringati Hari Kartini, Capella Honda Tanamkan Budaya Cari Aman Pelajar SMA dan Komunitas

Rabu, 22 April 2026 - 10:49:09 WIB

PEKANBARU - PT Capella Dinamik Nusantara (CDN) Riau menggelar Seminar Safety Riding Kartini 2026:.

Pendidikan

Disdik Riau Komit Tunda Bayar Sektor Pendidikan Selesai Tahun Ini

Senin, 20 April 2026 - 13:33:17 WIB

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau menargetkan persoalan tunda bayar di sektor pendidikan dapat.

tulis komentar +INDEKS



Terkini +INDEKS

Paket Wedding BATIQA Hotel Mulai Rp36 Juta, Fasilitas Lengkap dan Elegan
01 Juli 2026
Walikota Agung Perkuat Sinergi dengan KPU, Pastikan Tahapan Demokrasi Berjalan Baik
01 Juli 2026
Klarifikasi Satpol PP Pekanbaru soal Video Penertiban Pedagang Bunga Viral
01 Juli 2026
Walikota: PKK Jadi Motor Penggerak Kesejahteraan Keluarga di Pekanbaru
30 Juni 2026
BATIQA Hotel Pekanbaru Perluas Promo Makan Malam All You Can Eat Jadi Setiap Hari
30 Juni 2026
Toys Kingdom Dorong Anak Belajar Lewat Bermain
30 Juni 2026
BATIQA Hotel Pekanbaru Hadirkan Cooking Class Kreatif Anak Libur Sekolah
29 Juni 2026
Semarak MTQ Riau ke-44 di Kuansing, Kafilah Pekanbaru Tampil Penuh Semangat dan Budaya Melayu
29 Juni 2026
Hadiri MTQ ke-44 Riau di Kuansing, Walikota Agung Lepas Perahu Hias dan Tinjau Bazar UMKM Pekanbaru
29 Juni 2026
Unduh Kartu Keluarga Lewat Aplikasi IKD, Disdukcapil Pekanbaru Bagikan Panduan Lengkap
29 Juni 2026

Terpopuler +INDEKS

  • 1 Deretan Program dan Rekor MURI, Kado Istimewa Hari Jadi Pekanbaru ke-242
  • 2 Besok Festival Talam Durian 1 Kilometer Digelar di CFD Pekanbaru, Target Pecahkan Rekor Dunia
  • 3 Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polisi, Ujian Doktor dari Mapolda
  • 4 150 Bikers Honda Ramaikan AHDC 2026, Perkuat Solidaritas Komunitas di Bangkinang
  • 5 Walikota Agung Night Ride Bareng Yamaha Sambil Pantau Kondisi Kota
  • 6 BGN Temukan Kelebihan 6.877 Dapur MBG, Potensi Pemborosan Capai Rp43 Miliar per Hari
  • 7 Capella Honda Racing Team Dominasi AHDC Riau 2026, Abdul Malik Sapu Dua Kemenangan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

JurnalPekan.com ©2020 | All Right Reserved